Polres Klungkung (Lawunews.Com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP I Dewa Gede Artna kembali berhasil mengamankan pemakai narkoba jenis shabu tersangka I Made Yudiana alias Dek Udi (32), pekerjaan Satpam, tersangka ditangkap dikediamannya dikediamannya di Banjar kangin, Desa Jungut batu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin, tanggal 6 oktober 2014, sekira jam 17.30 wita.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba diruang kerjanya, Selasa, 7/10. Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan tersebut berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,35 gramm brutto atau 0,17 gram netto, satu buah alat isap berupa bong, satu buah korek api gas, satu lembar potongan plastic klip dan satu buah potongan pipet warna merah.
Dikatakan juga, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya imformasi dari masyarakat bahwa di daerah Jungut Batu Nusa Penida ada yang terlibat dengan narkotika. Dengan berbekal imformasi tersebut, kemudian Sat Narkoba Polres Klungkung bekerjasama dengan Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan.
kanginan, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari penangkapan Tersangka, pada saat kamar tidur tersangka digeledah diketemukan satu paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian dilanjutkan penggeledahan disekitar halaman rumah tersangka dan tempat pembuangan sampah dan disana diketemukan satuah buah bong alat pengisap shabu.
Menurut Tersangka bahwa dirinya memakai shabu sejak satu tahun, shabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal melalui transaksi dengan system temple, dengan harga Rp. 500.000,- per paketnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres klungkung. Tersngka telah melanggar pasal 112 (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal delapan ratus juta rupiah dan maksimal delapan miliar rupiah.(Red)
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba diruang kerjanya, Selasa, 7/10. Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penangkapan tersebut berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,35 gramm brutto atau 0,17 gram netto, satu buah alat isap berupa bong, satu buah korek api gas, satu lembar potongan plastic klip dan satu buah potongan pipet warna merah.
Dikatakan juga, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya imformasi dari masyarakat bahwa di daerah Jungut Batu Nusa Penida ada yang terlibat dengan narkotika. Dengan berbekal imformasi tersebut, kemudian Sat Narkoba Polres Klungkung bekerjasama dengan Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan.
kanginan, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari penangkapan Tersangka, pada saat kamar tidur tersangka digeledah diketemukan satu paket Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian dilanjutkan penggeledahan disekitar halaman rumah tersangka dan tempat pembuangan sampah dan disana diketemukan satuah buah bong alat pengisap shabu.
Menurut Tersangka bahwa dirinya memakai shabu sejak satu tahun, shabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenal melalui transaksi dengan system temple, dengan harga Rp. 500.000,- per paketnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres klungkung. Tersngka telah melanggar pasal 112 (1) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal delapan ratus juta rupiah dan maksimal delapan miliar rupiah.(Red)
No comments:
Post a Comment