Bandung (Lawunews.Com)
Agenda reformasi Internal TNI sebagai bagian dari agenda reformasi Naional secara institusional diwujudkan dalam Reformasi Birokrasi TNI dalam rangkaian mewujudkan Good Government (guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa).
Salah satu aspek reformasi internal TNI di sebutkan adalah aspek kultural yang diarahkan pada perubahan mindset prajurit dan kepatuhan terhadap hukum dan HAM serta disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Yang berarti sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan reformasi internal TNI adalah sejauh mana terciptanya Mindset prajurit yang memiliki ketaatan dan kepatuhan hukum terhadap hukum.
Dalam pelaksanaan acara penyuluhan hukum oleh Kumdam III/Slw dikepalai oleh Mayor Chk Suyatno yang diadakan di Ma Korem 064/MY (24/11) dan dibuka oleh Kasiterrem 064/MY mewakili Komandan Korem 064/MY Kolonel Kav Nana Supriatna, S.IP dengan dihadiri peserta oleh Para Kasi, Dan/Ka balak Aju Korem 064/MY, Seluruh anggota Makorem , PNS dan anggota Balak Aju Korem 064/MY.
Dalam sambutan Danrem 064/MY yang dibacakan oleh Kasiterrem 064/MY Letkol Inf Joni Sam menyampaikan penyuluhan hukum pada kesempatan ini disamping sebagai pelaksanaan program kerja dan anggaran Kodam III/Slw bidang pembinaan personel juga merupakan agenda penting untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan di kalangan prajurit dan PNS, karena terdapat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang masih terbilang baru dan awam bagi banyak prajurit dan PNS.
Salah satu aspek reformasi internal TNI di sebutkan adalah aspek kultural yang diarahkan pada perubahan mindset prajurit dan kepatuhan terhadap hukum dan HAM serta disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Yang berarti sebagai salah satu tolak ukur keberhasilan reformasi internal TNI adalah sejauh mana terciptanya Mindset prajurit yang memiliki ketaatan dan kepatuhan hukum terhadap hukum.
Dalam pelaksanaan acara penyuluhan hukum oleh Kumdam III/Slw dikepalai oleh Mayor Chk Suyatno yang diadakan di Ma Korem 064/MY (24/11) dan dibuka oleh Kasiterrem 064/MY mewakili Komandan Korem 064/MY Kolonel Kav Nana Supriatna, S.IP dengan dihadiri peserta oleh Para Kasi, Dan/Ka balak Aju Korem 064/MY, Seluruh anggota Makorem , PNS dan anggota Balak Aju Korem 064/MY.
Dalam sambutan Danrem 064/MY yang dibacakan oleh Kasiterrem 064/MY Letkol Inf Joni Sam menyampaikan penyuluhan hukum pada kesempatan ini disamping sebagai pelaksanaan program kerja dan anggaran Kodam III/Slw bidang pembinaan personel juga merupakan agenda penting untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan di kalangan prajurit dan PNS, karena terdapat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang masih terbilang baru dan awam bagi banyak prajurit dan PNS.
Dalam akhir sambutan, menekankan tentang permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap kewajiban kedinasan, salah satunya adalah tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin dan Tindak Pidana Disersi. Dimana tindak pidana desersi dan THTI ini ditinjau dari hakekat pengabdian dalam kehidupan prajurit tergolong pelanggaran berat yaitu sebagai sebuah pengingkaran terhadap kewajiban kedinasan. Acara dalam rangka penyuluhan hukum berlangsung dengan aman dan tertib Pendam III/Slw.(Rega)
No comments:
Post a Comment