Pangandaran
(Lawunews.Com)
Sejumlah pejabat pun “muih”. Misal saja di pejabat eselon II,
yakni H. Nana Ruhaena yang semula menjadi Plt. Kadisdikbudpora Kabupaten Pangandaran, kini menjabat sebagai Kepala Plt. BNPB.
Sementara jabatan lamanya diisi oleh Drs. Sobar Sugema yang semula menjabat
Kabag. Umum di Setwan. Jabatan yang ditinggalkan Sobar, kini diisi oleh
Irwansyah yang sebelumnya Camat Padaherang. Tetapi tidak bagi Drs. Hendar
Suhendar. Ia yang sebelumnya Plt, kini ditetapkan/definitif menjadi Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pemkab Pangandaran
pun membentuk OPD baru, yakni Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu
(BPPT) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).Endjang
mengamanatkan Tatang Suherman untuk mengisi Kepala BPPT Kabupaten Pangandaran yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdis
Dukcapilnakertrans. Jabatan yang ditinggalkan Tatang, kini diisi oleh Tahfian
Supartono.
Sedangkan di BPLHD, Endjang memberikan tugas kepada Surya Darma,
SH, MH untuk memimpin badan yang mengurus pencemaran dan pelestarian
lingkungan. Surya Darma sendiri sebelumnya menjabat Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran yang kini dijabat oleh Jajat Supriadi.Sementara
Rida Nirwana, mendapatkan promosi menjadi eselon dua. Ia mendapatkan tugas baru
sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Rida sebelumnya
menduduki jabatan eselon III, yakni sebagai Kabag Pemerintahan, yang kini
diisi oleh Drs. Tedi Garnida. Selain Rida yang mendapatkan promosi eselon II,
hal sama terjadi pada Drs. Henly Sukmara dan Kiswaya. Henly kini menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Henly sebelumnya menjabat Kabag Pembangunan yang saat ini dijabat oleh M. Iwan
Djuanda. Sedangkan Kiswaya menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan
dan Sumber Daya Manusia yang sebelumnya Kabag Kesra Setda Kabupaten Pangandaran. Sedangkan Kabag Kesra saat ini dijabat
Dani Hamdani.
Selain mereka, Pj. Bupati Pangandaran
H. Endjang Naffandy pun merotasi pejabat eselon III, IV yang dan kepala
sekolah.Dalam
sambutannya, Endjang Naffandy meminta kepada pejabat yang terlantik bisa
menjalankan dengan baik dan bisa melakukan perbaikan-perbaikan dan evaluasi ke
arah Pangandaran lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat.Di tempat
sama, Kepala Bagian Kepegawaian Drs H Yayat Kiswayat MSi mengatakan,
pengangkat SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran yang tujuannya untuk mengisi jabatan
struktural untuk mendorong percepatan pelayanan dan roda di Pemerintahan
Daerah Kabupaten Pangandaran. “Jumlah yang dilantik
sebanyak 240 orang yang terdiri dari eselon II 7 orang, eselon III 69 orang,
eselon IV 160 orang, eselon V 3 orang dan Kepala Sekolah 1 orang,” ujarnya.
SK Gubernur
Penjabat
(Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, saat dimintai
tanggapan mengenai 14 Pejabat di Pemkab Pangandaran yang ingin kembali pindah
ke Pemkab Ciamis, mengatakan, kepindahan seluruh PNS dari Pemkab Ciamis yang
dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran sudah sesuai dengan SK Gubernur yang
diusulkan dari Ciamis. Selain itu, setiap PNS sudah menyanggupi sumpah jabatan,
salah satunya siap ditempatkan dimana saja. “Bila memang hal itu
terjadi, mereka bisa saja melakukan permohonan lolos butuh kepada Kabupaten
yang diinginkannya. Sedangkan mekanismenya harus melalui beberapa tahapan
yakni, perpindahan PNS antar Kabupaten,” katanya.
Hal senada pun
dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi Badan Kepegawaian
Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Nandang, mengatakan, apabila ada PNS
dari Kabupaten Ciamis yang dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran ingin pindah
kembali, maka prosedur dan mekanismenya harus menempuh aturan perpindahan PNS
antar kabupaten. “Seperti
PNS yang mau pindah dari Kabupaten Ciamis ke Kota Bandung atau ke
kabupaten/kota lainnya. Karena setelah resmi dilimpahkan dan dilantik di
Pangandaran, maka PNS tersebut sudah resmi menjadi PNS Kabupaten Pangandaran.
Tetapi, lebih jelasnya, lebih baik tanya ke Kepala BKDD atau ke Kabid Mutasi
BKDD, “ ujarnya.Menurut informasi yang
dihimpun, apabila seorang PNS di suatu kabupaten/kota pindah ke kabupaten/kota
lain, maka harus mendapat keterangan lolos butuh. Artinya, lolos mendapat izin
perpindahan dari kabupaten yang bersangkutan bekerja. Dan dibutuhkan oleh
kabupaten yang akan menerima PNS tersebut. (Mamay)
No comments:
Post a Comment