Simalungun (Lawunews.Com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Infomratika (Dishubkominfo) bekerjasama dengan Komisi Peyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) melaksana dialog public Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Progran Siaran (P3-SPS). Secara resmi, pelaksanaan dialog tersebut dibuka oleh Bupati Simalungun diwakili Kepala Dishubkominfo Jonni Saragih SIP, bertempat di Ruang Harungguan Djabanten Damanik Pamatang Raya, Senin 03/11/2014. Peserta dialog tersebut terdiri PNS yang menyediakan data dan Informasi setiap SKPD, Wartawan, Mahasiswa dan Pelajar.
Dialog public tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan UU No 32 tahun 2002 dan P3-SPS agar lembaga penyiaran yang menyajikan informasi-informasi maupun hiburan-hiburan kepada masyarakat sesuai dengan standar penyiaran dan mempedomani prilaku penyiaran. Sebagai nara sumber dalam kegiatan dialog itu adalah ketua KPID Sumut H Abdullah Haris Nasution SH MKN dan Mutia Atiqah SS (Komisipner KPID Sumut). Sedangkan sebagai moderator dalam dialog tersebut Syahrudin Pohan (Komisioner KPID Sumut). Mutia Atiqah SS, Komisioner KPID yang membidangi Pengawasan isi siaran pada dialog itu membahas tentang etika jurnalistik penyiaran. Dikatakan bahwa dalam isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang bersifat finah, menghasut, menyesatkan dan bohong, menonjolkan unsure kekerasan, cabul, perjudian, penyelahgonaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama, mertabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Selanjutnya dikatakan, P3-SPS merupakan salah satu acuan untuk membuat program siaran yang mengatur hal-hal antara lain yang berkaitan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dan kesusilaan, etika profesi, muatan mistik dan supranatural dan prinsif-prinsif jurnalistik. Ada sanksi yang diberikan bagi lembaga penyiaran bila standar penyiaran tidak dipenuhi, sanksi tersebut berupata teguran sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Ketua KPID Sumut H Abdullah Haris Nasution SH MKN antara lain memyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawa dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaraan nasional. Disamping itu masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan. Hal tersebut sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadishubkominfo Jonni Saragih SIP antara lain mengatakan, pedoman perilaku penyiaran adalah ketentuan bagi lembaga penyiaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai penduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. Pedoman perilaku penyiaran akan memberikan arah dan tujuan agar lembaga penyiaran mempedomani antara lain menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, menghormati norma dan nilai agama serta budaya bangsa yang multicultural maupun pronsif-prinsif jurnalistik. Kegiatan dialog tersebut ditandai dengan dialog dan penyerahan cendera mata kepada Pemkab SImalungun oleh Ketua KPID yang diterima oleh Kadishubkominfo.(Parulian Doloksaribu)
Dialog public tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mensosialisasikan UU No 32 tahun 2002 dan P3-SPS agar lembaga penyiaran yang menyajikan informasi-informasi maupun hiburan-hiburan kepada masyarakat sesuai dengan standar penyiaran dan mempedomani prilaku penyiaran. Sebagai nara sumber dalam kegiatan dialog itu adalah ketua KPID Sumut H Abdullah Haris Nasution SH MKN dan Mutia Atiqah SS (Komisipner KPID Sumut). Sedangkan sebagai moderator dalam dialog tersebut Syahrudin Pohan (Komisioner KPID Sumut). Mutia Atiqah SS, Komisioner KPID yang membidangi Pengawasan isi siaran pada dialog itu membahas tentang etika jurnalistik penyiaran. Dikatakan bahwa dalam isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Isi siaran dilarang bersifat finah, menghasut, menyesatkan dan bohong, menonjolkan unsure kekerasan, cabul, perjudian, penyelahgonaan narkotika dan obat terlarang, mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan mengabaikan nilai-nilai agama, mertabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Selanjutnya dikatakan, P3-SPS merupakan salah satu acuan untuk membuat program siaran yang mengatur hal-hal antara lain yang berkaitan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan dan kesusilaan, etika profesi, muatan mistik dan supranatural dan prinsif-prinsif jurnalistik. Ada sanksi yang diberikan bagi lembaga penyiaran bila standar penyiaran tidak dipenuhi, sanksi tersebut berupata teguran sampai pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Ketua KPID Sumut H Abdullah Haris Nasution SH MKN antara lain memyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawa dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaraan nasional. Disamping itu masyarakat juga dapat mengajukan keberatan terhadap program dan isi siaran yang merugikan. Hal tersebut sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Sementara itu, Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kadishubkominfo Jonni Saragih SIP antara lain mengatakan, pedoman perilaku penyiaran adalah ketentuan bagi lembaga penyiaran yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai penduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional. Pedoman perilaku penyiaran akan memberikan arah dan tujuan agar lembaga penyiaran mempedomani antara lain menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, menghormati norma dan nilai agama serta budaya bangsa yang multicultural maupun pronsif-prinsif jurnalistik. Kegiatan dialog tersebut ditandai dengan dialog dan penyerahan cendera mata kepada Pemkab SImalungun oleh Ketua KPID yang diterima oleh Kadishubkominfo.(Parulian Doloksaribu)

No comments:
Post a Comment