Puspen TNI (Lawunews.Com)
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko menyatakan agar Pemerintah RI dapat
menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang
Penerbangan yang ada saat ini. Hal ini disampaikan Panglima TNI sesaat setelah
mendarat di Bandara Brunei Darussalam dalam kunjungan kerjanya, ketika menerima
laporan atas keberhasilan Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30
MKI Flankers dari Skuadron Udara
11 yang berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu
Unit private jet dengan operator Saudi Arabian Airlines di Lanud
Eltari Kupang, Senin (3/11/2014).
Menurut Jenderal TNI
Dr. Moeldoko, deregulasi dan ketegasan pemerintah RI menerapkan UU penerbangan
tersebut sangat diperlukan karena dapat memberikan efek jera kepada pihak yang
melakukan pelanggaran wilayah udara nasional. Disamping itu, Panglima TNI
juga berharap kepada pemerintah dengan memperhatikan kekuatan dan kemampuan
yang dimiliki TNI AU, seharusnya TNI diberi wewenang khusus untuk melakukan
penyidikan terhadap beberapa tindak pidana yang sifatnya kejahatan terhadap
pertahanan dan keamanan nasional di ruang udara NKRI (defence crime)
demi menjaga kewibawaan NKRI.
Panglima TNI juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran TNI AU
untuk semakin aktif mengamankan wilayah
udara nasional dan melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap pesawat
kru pesawat Gulfstream IV dengan No HZ-103 yang melakukan pelanggaran wilayah
udara Indonesia, kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai
peraturan yang berlaku.
Pesawat jenis
Gulfstream IV dengan Nomor HZ-103 berangkat dari Singapura menuju Darwin
Australia sebelum menuju tujuan akhir Brisbane tersebut sempat mencoba
melarikan diri. Dengan cepat 2 pesawat Sukhoi Su-30 MK2 dengan call sign “Thunder Flight” disiapkan dengan
bahan bakar penuh dan amunisi lengkap, termasuk rudal udara ke udara canggih
R-73 Archer untuk menyergap sasaran. Thunder Flight terdiri
dari 2 Su-30 yang dipiloti Letkol Pnb Vincent/Mayor Pnb Wanda dan Letkol Pnb
Tamboto/ Mayor Pnb Ali dalam waktu singkat melaksanakan Scramble dan Take
Off tepat saat pesawat asing melintas meninggalkan wilayah udara
Kalimantan menuju selatan Makasar.
Pesawat Gulfstream
yang terbang tinggi pada ketinggian 41 ribu kaki nampaknya mengetahui jika
dikejar dan meningkatkan kecepatan semula dari kecepatan jelajah 0.74
Mach (700 kmpj) menjadi 0.85 Mach (920 kmpj). Namun Sukhoi mengejar
dengan kecepatan suara yaitu antara 1.3 – 1.55 Mach (1400- 1700 kmpj). Thunder
Flight melaksanakan pengejaran sampai melewati Eltari, Kupang dan
berhasil mendekati pesawat tersebut dan dapat melaksanakan komunikasi dengan
radio di sekitar 85 Nm atau 150 km dari Kupang serta sudah mendekati perbatasan
wilayah udara Timor Leste.
Crew pesawat
Gulfstream IV cukup komunikatif saat diperintahkan oleh Thunder
Flight untuk berbelok ke kanan menuju Lanud Eltari Kupang.
Akhirnya pukul 13.25 WIT pesawat Gulfstream IV yang diketahui dari Saudi
Arabia tersebut landing di Lanud Eltari menyusul pada
pukul 13.32 WIT kedua pesawat Su-30 MK2 juga landing di
Lanud Eltari. Pesawat di paksa mendarat karena awaknya harus diperiksa
oleh personel TNI AU, karena masuk wilayah udara Indonesia tanpa ijin lengkap
berupa dokumen Flight Clearance untuk memasuki wilayah
kedaulatan Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI
Mayjen TNI M. Fuad Basya mengatakan bahwa saat ini pesawat Gulfstream IV,
ditahan di Apron Lanud Eltari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara pesawat diawaki oleh Capten Pilot Waleed Abdulaziz
M. dengan total crew 6 orang dan penumpang 7 orang.
Pemeriksaan dan penyidikan oleh personel TNI AU serta PPNS Perhubungan Udara
akan dilaksanakan sesuai amanat UU Penerbangan tentang tindakan hukum pada
pesawat pelanggar wilayah udara Indonesia”, tegas Kapuspen TNI.
Authentikasi :
Kadispenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert

No comments:
Post a Comment