Ngamprah (Lawunews.Com)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Bidang Pendapatan Daerah DPPKAD Kabupaten Bandung Barat mencatat, penerimaan dari sektor pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Belum sesuai dengan produksi pertambangan yang dihasilkan oleh wajib pajak perusahaan pertambangan, kata Kabid Pendapatan Daerah Drs. Hasanudin M.Si saat dijumpai di kantornya.
Hasanudin mengatakan hingga 31 Oktober 2014 realisasi penerimaan pajak mineral bukan dan batuan sebesar 76,3 % dari target penerimaan pajak sebesar 174,8 Milyar. Padahal potensi pajak bukan logam dan batuan diwilayah Kabupaten Bandung Barat, sangatlah besar dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tersebut, ungkapnya.
Disinyalir pengusaha pertambangan khususnya tambang pasir dan batu di kab. Bandung Barat melaporkan data potensinya tidak sesuai kenyataan dilapangan, sehingga pajak yang disetorkan ke kas daerah jauh lebih rendah/kecil dari yang seharusnya. Untuk pembuktian itu, Dari tanggal 1 Nopember sampai 30 Nopember 2014, selama 30 hari ini DPPKAD melalui Bidang Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Pol PP KBB dan TNI akan melakukan pengecekan ke lokasi pertambangan, Jelas Hasan (di)

No comments:
Post a Comment