Klungkung (Lawumews.Com)
Demi keamanan dikarenakan Polres Klungkung tidak mempunyai gudang penyimpanan BBM yang layak, disamping itu BBM dengan jenis premium sangat cepat terjadi penguapan dan mudah terbakar. Untuk itu Barang bukti berupa 24 jirigen yang berisi BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 742 liter oleh Polres Klungkung dititipkan di SPBU Ngurah Rai Klungkung.
Hal itu dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wiwati SiK di Mapolres Klungkung, Kamis, 27/11.
Barang bukti berupa 24 jirigen yang berisi 742 liter BBM bersubsidi jenis premium tersebut hasil sitaan pada hari Sabtu, tanggal 22 Nopember 2014, sekitar jam 12.00 Wita, dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis premium di Dusun Kaja, Lembongan Nusa Penida, dengan tersangka Ketut Lanus (42) alamat Dusun Kaja, Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Tersangka Wayan Korman (42), alamat Banjar Lembongan Kangin, Nusa Penida, Klungkung dan tersangka Ariani alamat Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 53 (b dan c) undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang gas dan minyak bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi 40 miliar rupiah. (Red)
Hal itu dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wiwati SiK di Mapolres Klungkung, Kamis, 27/11.
Barang bukti berupa 24 jirigen yang berisi 742 liter BBM bersubsidi jenis premium tersebut hasil sitaan pada hari Sabtu, tanggal 22 Nopember 2014, sekitar jam 12.00 Wita, dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis premium di Dusun Kaja, Lembongan Nusa Penida, dengan tersangka Ketut Lanus (42) alamat Dusun Kaja, Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Tersangka Wayan Korman (42), alamat Banjar Lembongan Kangin, Nusa Penida, Klungkung dan tersangka Ariani alamat Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 53 (b dan c) undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang gas dan minyak bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling tinggi 40 miliar rupiah. (Red)
No comments:
Post a Comment