Thursday, November 20, 2014

Roadmap Industri Rokok Merupakan Peta Jalan Untuk Menuju Kemiskinan Massal dan Sistemik

Ciamis (Lawunews.Com)
Pada tahun 2007 pemerintah mengeluarkan panduan dasar untuk mengatur industri yang terkait dengan hasil tanaman tembakau, panduan ini lebih dikenal dengan  Roadmap Industri Tembakau  Indonesia 2007-2020. Roadmap ini juga menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan tembakau beserta turunannya, dan menjadi arahan bagi para pelaku usaha dibidang rokok untuk menyesuaikan dengan roadmap yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut. Roadmap ini mempertimbangkan tiga prioritas utama bagi sektor tembakau di Indonesia, ketenagakerjaan, pendapatan negara dan kesehatan masyarakat, dan menetapkan batas-batas waktu regulasi dari tahun 2007-2020.Beberapa kalangan menilai bahwa roadmap ini menjelaskan ada tiga konsideran atau pendekatan berdasarkan periode tertentu. Periode pertama, periode antara rentang waktu tahun 2007 s/d tahun 2010, pada periode ini fokus utama yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni penyerapan tenaga kerja, artinya kebijakan pemerintah pada industri rokok lebih difokuskan pada aspek kemampuan industri rokok untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.  

Pada periode kedua, berjalan antara rentang waktu tahun 2010 s/d tahun 2015, pada periode ini fokus utama pemerintah pada pendapatan negara yang lebih besar dari cukai rokok, pada rentang waktu ini pemerintah akan terus menaikkan cukai rokok untuk mengendalikan peredaran rokok dimasyarakat, dan berupaya untuk melakukan penurunan konsumsi rokok secara nasional, pada periode ketiga/fase terakhir dari roadmap industri rokok berlaku antara rentang tahun 2016 s/d 2020, pada rentang tahun tersebut pemerintah akan lebih fokus pada isu kesehatan, atau semua kebijakan rokok harus menyesuaikan dengan isu-isu kesehatan yang sedang berkembang.Roadmap yang dibuat semasa Anggito Abimanyu menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF), merupakan peta jalan untuk mengubur dalam-dalam industri rokok secara pelan-pelan, bila kita baca secara detail roadmap ini maka akan terlihat dengan jelas upaya pemerintah untuk melenyapkan industri rokok dipeta industri indonesia, atau menjadikan industri rokok sebagai sunset industry atau industri yang harus dimatikan (ditenggelamkan). 

Langkah pemerintah melakukan sunset industry rokok terbaca pada akhir roadmap, yang meletakkan permasalah kesehatan sebagai fokus utama kebijakan soal tembakau di indonesia, pemerintah mungkin tidak berani langsung melenyapkan industri rokok, maka kebijakan yang diambil adalah dengan membunuh industri rokok secara pelan-pelan namun pasti. Pada tahap pertama pemerintah masih memberikan kesempatan pada industri rokok untuk berkembang sampai tahun 2010, hal ini terlihat dengan jelas bahwa fokus utama pemerintah masih melihat industri rokok sebagai kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja, pemerintah memberikan kesempatan selama rentang waktu empat tahun pada para pelaku usaha rokok untuk berbenah diri, dan menyesuaikan dengan tahap selanjutnya.Pada tahap kedua, yakni rentang waktu selama lima tahun 2010 s/d 2015, pemerintah sudah tidak melahat lagi industri rokok pada kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja, tetapi yang lebih diutamakan kemampuannya untuk memberikan penerimaan negara yang besar, yang ditarik dari hasil cukai rokok. Pada tahap ini pemerintah akan mengenjot penerimaan dengn menaikkan harga cukai rokok, implikasi dari kebijakan kenaikan cukai rokok semakin mahalnya harga rokok dipasaran, juga akan diikuti dengan ambruknya industri rokok skala kecil dan menengah karena tidak mampu bersaing dengan industri-industri rokok skala besar. 

Motif utama  pada tahap kedua ini menurunkan tingkat konsumsi rokok secara nasional, penurunan konsumsi rokok akan tercipta bila harga cukai rokok dinaikkan.Pada tahap terakhir, yang mulai pada tahun 2016 ke atas pemerintah akan lebih fokus pada isu kesehatan, kesehatan menjadi pijakan utama dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan industri rokok, penerimaan pendapatan dari cukai dan tenaga kerja diletakkan pada urutan kedua dan ketiga. Jika kita membaca ini secara utuh maka akan terlihat grand desain untuk melenyapkan industri rokok dibumi nusantara, secara bertahap dan berjenjang mengikuti alur waktu yang telah ditetapkan. Jika, muara akhir dari industri rokok hanya diletakkan pada masalah kesehatan, maka dengan sendirinya industri rokok harus segera berakhir, sebagaimana umum diketahui bahwa sebatang rokok konon dikatakan sebagai pemicu terjadinya banyak penyakit, diantaranya kanker dan serangan jantung, meskipun ada beberapa pakar kesehatan yang membantah bahwa rokok sebagai satu-satunya yang membawa dampak buruk bagi kesehatan. 

Layaklah kemudian untuk menolak roadmap industri tembakau  indonesia 2007-2020, roadmap ini jelas-jelas akan menciptakan kemiskinan secara sistematis dan struktural, jika produk tembakau dikurangi  maka yang terjadi akan ada banyak petani yang menganggur karena tidak diperbolehkan untuk menanam tembakau, lazim diketahui bahwa tanaman tembakau yang berkualitas hanya tumbuh ditanah yang sedikit airnya, sehingga kalau petani tembakau disuruh untuk beralih bercocok tanam dengan tanaman yang lain, belum tentu tanahnya cocok dengan tanaman yang baru. Bisa dibayangkan kemudian berapa ratus ribu petani yang akan menganggur karena tidak bisa menjadi petani tembakau lagi.Pengurangan jumlah produksi rokok pertahun, akan menurunkan jumlah ibu-ibu yang menjadi buruh linting di pabrik-pabrik rokok, pekerjaan untuk melinting tembakau menjadi rokok banyak digeluti oleh masyarakat yang berpendidikan rendah, jika kemudian di PHK oleh perusahaan rokok, bisa dipastikan ibu-ibu pelinting tembakau ini tidak mampu diserap oleh sektor industri yang lain, pada akhirnya akan menambah deret antrian penganggur. Pada konteks inilah, roadmap industri rokok sebenarnya merupakan peta jalan untuk menuju pemiskinan massal dan sistemik, akan banyak petani yang tidak mampu bertanam ditanahnya sendiri, ibu-ibu pelinting akan menjadi barisan antrian penganggur, dan industri-industri yang terkait dengan rokok akan segera gulur tikar.!!

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...