Ciamis (Lawunews.Com)
Pada
tahun 2007 pemerintah mengeluarkan panduan dasar untuk mengatur industri yang
terkait dengan hasil tanaman tembakau, panduan ini lebih dikenal dengan Roadmap Industri Tembakau Indonesia 2007-2020. Roadmap ini juga menjadi
petunjuk bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan tembakau beserta
turunannya, dan menjadi arahan bagi para pelaku usaha dibidang rokok untuk
menyesuaikan dengan roadmap yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut. Roadmap
ini mempertimbangkan tiga prioritas utama bagi sektor tembakau di Indonesia,
ketenagakerjaan, pendapatan negara dan kesehatan masyarakat, dan menetapkan
batas-batas waktu regulasi dari tahun 2007-2020.Beberapa
kalangan menilai bahwa roadmap ini menjelaskan ada tiga konsideran atau
pendekatan berdasarkan periode tertentu. Periode
pertama, periode antara rentang waktu tahun 2007 s/d tahun 2010, pada
periode ini fokus utama yang menjadi pertimbangan pemerintah yakni penyerapan
tenaga kerja, artinya kebijakan pemerintah pada industri rokok lebih difokuskan
pada aspek kemampuan industri rokok untuk melakukan penyerapan tenaga kerja.
Pada
periode kedua, berjalan antara
rentang waktu tahun 2010 s/d tahun 2015, pada periode ini fokus utama
pemerintah pada pendapatan negara yang lebih besar dari cukai rokok, pada
rentang waktu ini pemerintah akan terus menaikkan cukai rokok untuk
mengendalikan peredaran rokok dimasyarakat, dan berupaya untuk melakukan
penurunan konsumsi rokok secara nasional, pada periode ketiga/fase terakhir dari roadmap industri rokok berlaku
antara rentang tahun 2016 s/d 2020, pada rentang tahun tersebut pemerintah akan
lebih fokus pada isu kesehatan, atau semua kebijakan rokok harus menyesuaikan
dengan isu-isu kesehatan yang sedang berkembang.Roadmap
yang dibuat semasa Anggito Abimanyu menjadi Badan Kebijakan Fiskal (BKF),
merupakan peta jalan untuk mengubur dalam-dalam industri rokok secara
pelan-pelan, bila kita baca secara detail roadmap ini maka akan terlihat dengan
jelas upaya pemerintah untuk melenyapkan industri rokok dipeta industri
indonesia, atau menjadikan industri rokok sebagai sunset industry atau industri yang harus dimatikan
(ditenggelamkan).
Langkah pemerintah
melakukan sunset industry rokok
terbaca pada akhir roadmap, yang meletakkan permasalah kesehatan sebagai fokus
utama kebijakan soal tembakau di indonesia, pemerintah mungkin tidak berani
langsung melenyapkan industri rokok, maka kebijakan yang diambil adalah dengan
membunuh industri rokok secara pelan-pelan namun pasti. Pada tahap pertama
pemerintah masih memberikan kesempatan pada industri rokok untuk berkembang
sampai tahun 2010, hal ini terlihat dengan jelas bahwa fokus utama pemerintah
masih melihat industri rokok sebagai kemampuannya untuk menyerap tenaga kerja,
pemerintah memberikan kesempatan selama rentang waktu empat tahun pada para
pelaku usaha rokok untuk berbenah diri, dan menyesuaikan dengan tahap
selanjutnya.Pada
tahap kedua, yakni rentang waktu selama lima tahun 2010 s/d 2015, pemerintah
sudah tidak melahat lagi industri rokok pada kemampuannya untuk menyerap tenaga
kerja, tetapi yang lebih diutamakan kemampuannya untuk memberikan penerimaan negara
yang besar, yang ditarik dari hasil cukai rokok. Pada tahap ini pemerintah akan
mengenjot penerimaan dengn menaikkan harga cukai rokok, implikasi dari
kebijakan kenaikan cukai rokok semakin mahalnya harga rokok dipasaran, juga
akan diikuti dengan ambruknya industri rokok skala kecil dan menengah karena
tidak mampu bersaing dengan industri-industri rokok skala besar.
Motif
utama pada tahap kedua ini menurunkan
tingkat konsumsi rokok secara nasional, penurunan konsumsi rokok akan tercipta
bila harga cukai rokok dinaikkan.Pada
tahap terakhir, yang mulai pada tahun 2016 ke atas pemerintah akan lebih fokus
pada isu kesehatan, kesehatan menjadi pijakan utama dalam mengeluarkan
kebijakan yang berkaitan dengan industri rokok, penerimaan pendapatan dari
cukai dan tenaga kerja diletakkan pada urutan kedua dan ketiga. Jika kita
membaca ini secara utuh maka akan terlihat grand
desain untuk melenyapkan industri rokok dibumi nusantara, secara bertahap
dan berjenjang mengikuti alur waktu yang telah ditetapkan. Jika,
muara akhir dari industri rokok hanya diletakkan pada masalah kesehatan, maka
dengan sendirinya industri rokok harus segera berakhir, sebagaimana umum
diketahui bahwa sebatang rokok konon dikatakan sebagai pemicu terjadinya banyak
penyakit, diantaranya kanker dan serangan jantung, meskipun ada beberapa pakar
kesehatan yang membantah bahwa rokok sebagai satu-satunya yang membawa dampak
buruk bagi kesehatan.
Layaklah
kemudian untuk menolak roadmap industri tembakau indonesia 2007-2020, roadmap ini jelas-jelas
akan menciptakan kemiskinan secara sistematis dan struktural, jika produk
tembakau dikurangi maka yang terjadi
akan ada banyak petani yang menganggur karena tidak diperbolehkan untuk menanam
tembakau, lazim diketahui bahwa tanaman tembakau yang berkualitas hanya tumbuh
ditanah yang sedikit airnya, sehingga kalau petani tembakau disuruh untuk
beralih bercocok tanam dengan tanaman yang lain, belum tentu tanahnya cocok
dengan tanaman yang baru. Bisa dibayangkan kemudian berapa ratus ribu petani
yang akan menganggur karena tidak bisa menjadi petani tembakau lagi.Pengurangan
jumlah produksi rokok pertahun, akan menurunkan jumlah ibu-ibu yang menjadi
buruh linting di pabrik-pabrik rokok, pekerjaan untuk melinting tembakau
menjadi rokok banyak digeluti oleh masyarakat yang berpendidikan rendah, jika
kemudian di PHK oleh perusahaan rokok, bisa dipastikan ibu-ibu pelinting
tembakau ini tidak mampu diserap oleh sektor industri yang lain, pada akhirnya
akan menambah deret antrian penganggur. Pada
konteks inilah, roadmap industri rokok sebenarnya merupakan peta jalan untuk
menuju pemiskinan massal dan sistemik, akan banyak petani yang tidak mampu
bertanam ditanahnya sendiri, ibu-ibu pelinting akan menjadi barisan antrian
penganggur, dan industri-industri yang terkait dengan rokok akan segera gulur
tikar.!!

No comments:
Post a Comment