Klungkung (Lawunews.Com)
Tim Buser Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan Ipda Gede Sudiarna Putra berhasil menangkap pengencer judi togel jenis TSSM, dengan tersangka I Putu Satya Eka Yasa alias Gede Danta, yang biasa beroperasi diwilayah Banjar Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dengan menyita barang bukti berupa 5 lembar syair togel TSSM, 1 bendel kertas putih yang bertuliskan angka pasangan, 2 bendel kertas putih kosong, 1 lembar karbon, 3 buah pulpen merk snowman, 1 buah HP warna hitam merk Nokia type C 205, 1 buah tas pinggang warna abu-abu merk Harly Davidson dan uang tunai sebanyak Rp, 157.000,- hasil dari pemasangan judi togel.
Atas seijin Kapolres Klungkung, Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana mengatakan hal tersebut di Mapolres Klungkung, Jumat, 31/10. Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, sekitar jam 15.30 Wita, bertempat rumah tersangka, Banjar Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat jika dilingkungan Banjar Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida terdapat aktifitas judi togel. Berbekal imformasi tersebut, Unit Buser Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.
Tersangka sekarang dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. Atau datang langsung kerumah tersangka, Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), tiga angka Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap pasangan per seribu rupiah .
Pengakuan tersangka, bahwa dirinya menjadi penjual togel sudah berlangsung selama satu tahun dengan omset perharinya Rp. 500.000,- judi togel ini dilakukan secara mandiri dan angka yang dikeluarkan mengacu pada putusan togel Singapura yang diumumkan melalui internet. Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan diMapolres Klungkung, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)
No comments:
Post a Comment