Banjar (Lawunews.Com)
Persoalan dugaan pembajakan handphone blackberry Wakil Wali Kota Banjar, drg. Darmadji Prawirasetia yang menuliskan hal yang tidak etis, terus bergulir. Kali ini suami Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno sebagai pihak yang paling terkena dampak status konyol itu mulai angkat bicara. “Saya tetap berusaha menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan berpikir positif,” kata dr. Herman.Meski begitu, dia menuntut agar persoalan ini bisa dijernihkan. Salah satunya adalah mengungkap siapa sebenarnya orang yang membajak blackberry Darmadji dan menuliskan status tersebut. “Jadi kalau Pak Darmadji bukan orang yang menulis status itu, maka saya sebagai suami Bu Ade Uu meminta dia untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian. Sehingga bisa diusut siapa pelaku sebenarnya dan masalah ini menjadi jelas,” kata dr. Herman.
Menurut dia hal itu penting bagi martabat keluarganya yang tercoreng akibat hal itu. Disamping itu, menurut dia masalah ini telah membuat wibawa Pemkot Banjar jatuh. “Kalau masalah ini dibiarkan, di kemudian hari pasti akan muncul masalah-masalah baru yang tentunya akan mengganggu kinerja pemerintahan dan iklim kerja di Pemkot Banjar,” katanya. Dia tak menampik cukup terusik dengan adanya masalah ini. Makanya dia juga sempat memanggil orang-orang yang terkait dalam masalah ini. Salah satunya adalah drg. Kurniati yang tak lain istri drg. Darmadji.
“Bu Kurniati meyakinkan saya bahwa itu bukan ulah suaminya,” kata dr. Herman.
Sementara itu drg. Darmadji saat dihubungi menyatakan kesiapannya untuk melaporkan masalah ini ke polisi. “Saya akan melaporkannya ke polisi, agar semuanya jelas dan bisa diklarifikasi,” katanya. Namun dia mengatakan saat ini tengah berada di luar kota sehingga belum bisa membuat laporan secara resmi ke Mapolres Banjar. “Saya baru sebatas laporan lisan. Mungkin Senin depan saya akan melapor secara resmi,” katanya.
Kapolres Banjar, AKBP Asep Saepudin membenarkan bahwa pihaknya siap untuk mengusut dugaan pembajakan akun BBM milik Wakil Wali Kota Banjar tersebut. “Laporan resmi belum ada, tapi karena sudah menjadi opini publik, kami akan segera turun tangan,” katanya. Dia juga meminta semua pihak untuk bisa menahan diri agar persoalan ini tidak terlalu melebar dan memicu dampak yang lebih besar. Sementara itu informasi yang dihimpun tim Media Bangsa, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mulai bergerak untuk mengusut kasus ini. Sejumlah polisi sudah mulai mengumpulkan keterangan terkait kasus ini. Target mereka adalah mengungkap siapa sebenarnya orang yang menulis di akun BBM milik Wakil Wali Kota Banjar tersebut.
Kasus dugaan pembajakan Blackberry Messanger milik Wakil Wali Kota Banjar, mesti menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna gadget atau media sosial. “Masyarakat harus hati-hati membuat postingan di media sosial, karena salah-salah bisa berdampak hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Shohet. Menurut dia, perangkat hukum yang terangkum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cukup “galak” untuk menjerat mereka yang “sologoto” dengan media sosial. “Menghina orang, menyebarkan kebencian, melecehkan orang atau bentuk penghinaan lainnya di media sosial atau internet, hukumannya tidak main-main. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Shohet. Oleh karena itu perlu sikap bijaksana dan tanggungjawab dari pengguna media sosial itu sendiri. Karena sekali kita melakukan posting maka tulisan itu sudah tidak bisa ditarik kembali.
“Kalau kita memaki atau menghina orang secara verbal itu hukumannya menggunakan pidana umum, ancaman hukumannya tergolong ringan. Nah kalau sudah memakai gadget atau media sosial hukumannya berat. Makanya harus hati-hati,” kata Shohet. Sementara itu terkait kasus status BBM Wakil Wali Kota Banjar, Shohet menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai siapa orang yang sebenarnya menulis status di gadget milik Wali Wali Kota tersebut.
Menurut dia hal itu penting bagi martabat keluarganya yang tercoreng akibat hal itu. Disamping itu, menurut dia masalah ini telah membuat wibawa Pemkot Banjar jatuh. “Kalau masalah ini dibiarkan, di kemudian hari pasti akan muncul masalah-masalah baru yang tentunya akan mengganggu kinerja pemerintahan dan iklim kerja di Pemkot Banjar,” katanya. Dia tak menampik cukup terusik dengan adanya masalah ini. Makanya dia juga sempat memanggil orang-orang yang terkait dalam masalah ini. Salah satunya adalah drg. Kurniati yang tak lain istri drg. Darmadji.
“Bu Kurniati meyakinkan saya bahwa itu bukan ulah suaminya,” kata dr. Herman.
Sementara itu drg. Darmadji saat dihubungi menyatakan kesiapannya untuk melaporkan masalah ini ke polisi. “Saya akan melaporkannya ke polisi, agar semuanya jelas dan bisa diklarifikasi,” katanya. Namun dia mengatakan saat ini tengah berada di luar kota sehingga belum bisa membuat laporan secara resmi ke Mapolres Banjar. “Saya baru sebatas laporan lisan. Mungkin Senin depan saya akan melapor secara resmi,” katanya.
Kapolres Banjar, AKBP Asep Saepudin membenarkan bahwa pihaknya siap untuk mengusut dugaan pembajakan akun BBM milik Wakil Wali Kota Banjar tersebut. “Laporan resmi belum ada, tapi karena sudah menjadi opini publik, kami akan segera turun tangan,” katanya. Dia juga meminta semua pihak untuk bisa menahan diri agar persoalan ini tidak terlalu melebar dan memicu dampak yang lebih besar. Sementara itu informasi yang dihimpun tim Media Bangsa, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar mulai bergerak untuk mengusut kasus ini. Sejumlah polisi sudah mulai mengumpulkan keterangan terkait kasus ini. Target mereka adalah mengungkap siapa sebenarnya orang yang menulis di akun BBM milik Wakil Wali Kota Banjar tersebut.
Kasus dugaan pembajakan Blackberry Messanger milik Wakil Wali Kota Banjar, mesti menjadi pelajaran bagi masyarakat pengguna gadget atau media sosial. “Masyarakat harus hati-hati membuat postingan di media sosial, karena salah-salah bisa berdampak hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Shohet. Menurut dia, perangkat hukum yang terangkum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) cukup “galak” untuk menjerat mereka yang “sologoto” dengan media sosial. “Menghina orang, menyebarkan kebencian, melecehkan orang atau bentuk penghinaan lainnya di media sosial atau internet, hukumannya tidak main-main. Ancamannya 6 tahun penjara,” kata Shohet. Oleh karena itu perlu sikap bijaksana dan tanggungjawab dari pengguna media sosial itu sendiri. Karena sekali kita melakukan posting maka tulisan itu sudah tidak bisa ditarik kembali.
“Kalau kita memaki atau menghina orang secara verbal itu hukumannya menggunakan pidana umum, ancaman hukumannya tergolong ringan. Nah kalau sudah memakai gadget atau media sosial hukumannya berat. Makanya harus hati-hati,” kata Shohet. Sementara itu terkait kasus status BBM Wakil Wali Kota Banjar, Shohet menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai siapa orang yang sebenarnya menulis status di gadget milik Wali Wali Kota tersebut.
Menurut dia, saksi kunci dari kasus ini tidak lain adalah drg. Darmadji Prawirasetia sendiri. Pertanyaannya siapa yang memegang handphone itu pada Minggu malam. Kini pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Wakil Wali Kota drg. Darmadji menyebut akibat penyebaran status di BBM, dia secara pribadi merasa dicemarkan nama baiknya. (mamay)

No comments:
Post a Comment