Tuesday, December 30, 2014

FPI Datangi Bupati Bahas Perda Miras dan K3

Ngamprah  (Lawunews.Com)
Makin maraknya penyebaran minuman keras di Wilayah Kab. Bandung Barat akhir-akhir ini terutama menjelang perayaan tahun baru 2015, membuat Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kab. Bandung Barat tidak bisa berdiam diri. Bahkan, mereka sengaja mendatangi Bupati Bandung Barat, H. Abubakar diruang kerjanya, di Komplek Pusat Perkantoran Kab. Bandung Barat untuk bersilaturahmi dan beraudiensi membahas Perda Miras dan Perda K3, Senin (29/12) siang.

Ketua Tanfidz DPW FPI KBB, Ade Saepudin dengan tegas meminta pemda untuk segera merealisasikan dengan optimal terkait penegakan kedua perda tersebut. Karena hingga saat ini Ia memandang pemda belum mengambil langkah apapun terkait permasalahan ini.

"Kami berharap pemda lebih tegas dalam menegakkan perda ini. Jangan sampai terjadi hal yang bisa menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Garut dan Sumedang beberapa waktu lalu. Kami meminta pemda untuk mengkaji ulang perda miras dan K3. Bahkan, kami berharap agar Kab. Bandung Barat terbebas dari peredaran minuman keras seutuhnya," tegas Ade dihadapan Bupati Bandung Barat, H. Abubakar.

Bahkan, saat ini pihak FPI tengah memerintahkan para laskarnya untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait berbagai kasus dan peredaran miras di Kab. Bandung Barat agar bisa segera dicari solusi terbaik terkait pencegahan serta pembatasan peredaran miras untuk kemudian ditindaklanjuti secara terpadu dengan pemda melalui dinas terkait.

Karena berdasarkan hasil laporan dari sweeping yang dilakukan para laskarnya disalah satu kecamatan telah berhasi dirampas ratusan botol minuman keras dari berbagai warung jamu serta toko yang menjual miras secara terselubung.

"Dengan tegas kami meminta Bupati untuk mengkaji ulang perda miras agar tidak hanya sebatas perijinan semata tetapi harus ada ketegasan hingga adanya pencegahan mirs di Kab. Bandung Barat. Dan kami siaap mendukung dan memberikan tenaga jika Bupati berani melakukan evaluasi dan pengkajian ulang hingga diberlakukannya pelarangan miras di KBB," terangnya.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat, H. Abubakar memberikan apresiasi positif terhadap aspirasi yang disampaikan FPI KBB sebagai salah satu bagian dari suara masyarakat. Ia berjanji akan menindaklanjuti permasalhan ini sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan mencoba menggali berbagai potensi terkait permasalahan ini. Namun untuk melakukan pengkajian ulang terkait sebuah perda tidak bisa dilakukan hanya oleh pemda saja, tetapi harus dibahas bersama dengan para anggota legislatif, sehingga bisa didapatkan hasil dan solusi terbaik," ungkapnya.

Jika sudah dilakukan pembahasan bersama, Abubakar menegaskan akan segera melakukan langkah berikutnya sesuai regulasi dan kaidah yang berlaku setelah. Tersosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi benturan dengan pihak-pihak yang terlibat didalamnya pada implementasinya kelak.

Bahkan, Abubakar mengaku akan mempertajam berbagai regulasi yang ada agar bisa melakukan tindak lanjut yang lebih baik terkait suatu permasalahan.

"Mengenai berbagai permasalahan yang terjadi merupakan bentuk dari kekurangan sistem dan lingkungan. Oleh karena itu, saya meminta dinas dan aparat terkait untuk lebih kreatif dalam menginisiasi berbagai program. Sehingga terjadi kesinambungan antara pemda dan masyarakat," tutupnya. (Di)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...