Simalungun (Lawunews.Com)
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi demi tercapainya generasi muda yang berdedikasi dalam pembangunan Indonesia dimasa yang akan dating, khusunya di Kabupaten Simalungun.

Hal itu dikatakan oleh ketua penasehat Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Simalungun Ny Erunita JR Saragih saat membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2014 tentang gerakan
nasional anti kekerasan seksual terhadap anak, bertempat di Gedung Dahrma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya, Selasa 16/12/2014.
Dikatakan, GOW terus berperan aktif sesuai dengan visi dan misi organisasi yaitu ikut berkiprah mengambil bagian dalam upaya pembangunan bangsa khususnya perempuan dan anak dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan sesame anggota.
Kegiatan Sosialisasi Inpres No 5 tahun 2014, merupakan bentuk kepedulian GOW Kabupaten Simalungun terhadap perkembangan situasi dan kondisi Negara, terlebih dilingkungan sekitar tempat tinggal yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan kaum ibu, diantaranya meningkatnya jumlah kejadian sporadic tentang kekerasan seksual terhadap anak yang sangat merugikan generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, diharapkan peran serta dari kaum ibu untuk memegang peranan penting dalam mensukseskan gerakan nasional anti kekerasan seksual terhadap anak. Melalui sosialisasi ini wawasan dan pengetahuan para peserta dalam memberikan perlindungan terhadap anak semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlindungan dan kesejahteraan anak Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak Provinsi Sumatera Utara, Burhan selaku nara sumber dalam kegiatan itu menyampaikan tentang latar belakang dikeluarkannya Inpres No 5 tahun 2014.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan bahkan mengarah perusakan moral terhadap anak. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan produk hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak termasuk sangsi yang dijatuhkan kepada pelaku kekersan terhadap anak.
Ny Frensi Edwin Purba selaku sekretaris GOW Kabupaten Simalungun disela-sela kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Inpres No 5 Tahun 2014 kepada para anggota GOW adalah dalam rangka menyambut peringatan Hari Ibu ke 86 dan HUT ke-15 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun tahun 2014 Kabupaten Simalungun.
Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Plt kepla Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketua DWP Kabupaten Simalungun dan para penguru GOW Kabupaten Simalungun.(M.Parulian Doloksaribu)

Hal itu dikatakan oleh ketua penasehat Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Simalungun Ny Erunita JR Saragih saat membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2014 tentang gerakan
nasional anti kekerasan seksual terhadap anak, bertempat di Gedung Dahrma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Simalungun, Pamatang Raya, Selasa 16/12/2014.Dikatakan, GOW terus berperan aktif sesuai dengan visi dan misi organisasi yaitu ikut berkiprah mengambil bagian dalam upaya pembangunan bangsa khususnya perempuan dan anak dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan sesame anggota.
Kegiatan Sosialisasi Inpres No 5 tahun 2014, merupakan bentuk kepedulian GOW Kabupaten Simalungun terhadap perkembangan situasi dan kondisi Negara, terlebih dilingkungan sekitar tempat tinggal yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan kaum ibu, diantaranya meningkatnya jumlah kejadian sporadic tentang kekerasan seksual terhadap anak yang sangat merugikan generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, diharapkan peran serta dari kaum ibu untuk memegang peranan penting dalam mensukseskan gerakan nasional anti kekerasan seksual terhadap anak. Melalui sosialisasi ini wawasan dan pengetahuan para peserta dalam memberikan perlindungan terhadap anak semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perlindungan dan kesejahteraan anak Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak Provinsi Sumatera Utara, Burhan selaku nara sumber dalam kegiatan itu menyampaikan tentang latar belakang dikeluarkannya Inpres No 5 tahun 2014.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan bahkan mengarah perusakan moral terhadap anak. Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan produk hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak termasuk sangsi yang dijatuhkan kepada pelaku kekersan terhadap anak.
Ny Frensi Edwin Purba selaku sekretaris GOW Kabupaten Simalungun disela-sela kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Inpres No 5 Tahun 2014 kepada para anggota GOW adalah dalam rangka menyambut peringatan Hari Ibu ke 86 dan HUT ke-15 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Simalungun tahun 2014 Kabupaten Simalungun.
Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Plt kepla Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ketua DWP Kabupaten Simalungun dan para penguru GOW Kabupaten Simalungun.(M.Parulian Doloksaribu)

No comments:
Post a Comment