Ngamprah (Lawunews.Com)
Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Bandung Barat, Drs. Maman S. Sunjaya, M.Si meminta segenap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mempersiapkan masa pensiun sedini mungkin untuk menghindari terjadinya Post Power Syndrome sebagai sebuah gejala yang muncul ketika seseorang tidak lagi menduduki suatu posisi sosial, biasanya suatu jabatan dalam institusi tertentu, sehingga bisa merencanakan program yang akan dilakukan pasca pensiun kelak.
"Karena, meski bagaimanapun pensiun merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh para PNS. Jadi, siapp ataupun tidak, sebagai aparat pemerintah yang berstatus PNS, kita harus bisa mempersiapkan dan merencanakan masa tersebut dari sekarang," kata Maman pada acara Pemberian Penghargaan Dalam Rangka Pelepasan Bagi PNS Purnabhakti (Pensiun) dan Meninggal Aktif Tahun 2013 dan 2014 di Komplek Pusat Perkantoran Pemerintahan Kab. Bandung Barat, Selasa (30/12).
Menurutnya, menjadi seorang PNS merupakan pilihan hidup untuk selalu mengabdikan diri kepada negara, masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian hrus tetap bisa menumbuhkan semangat seorang abdi negara hingga masa pensiun kelak.
Mengenai kadeudeuh yang diberikan, Maman menjelaskan bahwa hal ini sebagai bentuk penghargan serta pengakuan dari pemda atas kerja keras serta baktinya selama menjalankan tugas sebagai seorang PNS.
"Dan kita patut berbangga, karena hingga saat ini di Jawa Barat baru dua kabupaten yang mampu memberikan perhatian kepada para pensiunannya, yakni Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat selain Pemprov Jabar tentunya," terang Maman.
Salah satu perwakilan PNS Purnabhakti, Drs. Megahary Pudjihato, M.Si menyambut baik dan sangat mengapresiasi kepercayaan serta penghargaan yang diberikan pemda kepada para pensiunan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan.
"Karena biasanya para pensiunan selalu merasa kebingungan tentang apa yang harus dilakukan ketika mulai memasuki masa pensiun. Bahkan tidak jarang yang mengalami Post Power Syndrome karena sudah tidak memiliki kekuasaan lagi," tuturnya.
Mengenai PNS Purnabhakti yang mendapatkan kadeudeuh dari pemda kali ini sebanyak 114 orang yang terdiri dari 105 orang golongan 4 masing-masing mendapatkan Rp. 3 Juta, 6 orang golongan tiga masing-masing mendapat Rp. 2,5 Juta dan 3 orang golongan 2 masing-masing mendapatkan Rp. 2,25 Juta serta 30 orang meninggal dunia aktif yang terdiri dari 25 orang golongan 4 dan 5 orang golongan 3. (Di/**)
"Karena, meski bagaimanapun pensiun merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh para PNS. Jadi, siapp ataupun tidak, sebagai aparat pemerintah yang berstatus PNS, kita harus bisa mempersiapkan dan merencanakan masa tersebut dari sekarang," kata Maman pada acara Pemberian Penghargaan Dalam Rangka Pelepasan Bagi PNS Purnabhakti (Pensiun) dan Meninggal Aktif Tahun 2013 dan 2014 di Komplek Pusat Perkantoran Pemerintahan Kab. Bandung Barat, Selasa (30/12).
Menurutnya, menjadi seorang PNS merupakan pilihan hidup untuk selalu mengabdikan diri kepada negara, masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian hrus tetap bisa menumbuhkan semangat seorang abdi negara hingga masa pensiun kelak.
Mengenai kadeudeuh yang diberikan, Maman menjelaskan bahwa hal ini sebagai bentuk penghargan serta pengakuan dari pemda atas kerja keras serta baktinya selama menjalankan tugas sebagai seorang PNS.
"Dan kita patut berbangga, karena hingga saat ini di Jawa Barat baru dua kabupaten yang mampu memberikan perhatian kepada para pensiunannya, yakni Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat selain Pemprov Jabar tentunya," terang Maman.
Salah satu perwakilan PNS Purnabhakti, Drs. Megahary Pudjihato, M.Si menyambut baik dan sangat mengapresiasi kepercayaan serta penghargaan yang diberikan pemda kepada para pensiunan sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan.
"Karena biasanya para pensiunan selalu merasa kebingungan tentang apa yang harus dilakukan ketika mulai memasuki masa pensiun. Bahkan tidak jarang yang mengalami Post Power Syndrome karena sudah tidak memiliki kekuasaan lagi," tuturnya.
Mengenai PNS Purnabhakti yang mendapatkan kadeudeuh dari pemda kali ini sebanyak 114 orang yang terdiri dari 105 orang golongan 4 masing-masing mendapatkan Rp. 3 Juta, 6 orang golongan tiga masing-masing mendapat Rp. 2,5 Juta dan 3 orang golongan 2 masing-masing mendapatkan Rp. 2,25 Juta serta 30 orang meninggal dunia aktif yang terdiri dari 25 orang golongan 4 dan 5 orang golongan 3. (Di/**)
No comments:
Post a Comment