Sunday, December 14, 2014

Pemerintahan Desa Mempunyai Peranan Penting Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umum Bagi Seluruh Masyarakat

Ciamis (Lawunews.Com)
Desa merupakan lembaga penting dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan sebagian besar desa atau yang disebut dengan nama lain kesatuan masyarakat hukum telah ada sebelum negara kesatuan ini terbentuk.  Oleh karena itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya. Desa memiliki batas wilayah yang mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Dinamika pengaturan desa dalam kedudukannya di dalam negara kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang naik dan pasang surut. Beberapa regulasi telah diterbitkan, namun belum  sepenuhnya mendudukkan desa sebagaimana mestinya. Pengaturannya sudah ada dalam setiap undang-undang tentang pemerintah daerah sampai pada akhirnya pada tahun 2014 ini muncul kebijakan baru yang mengatur desa secara khusus, yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-undang tentang desa ini memberikan harapan untuk membentuk tatanan desa sebagai self-governing community yaitu komunitas lokal yang mengelola hidupnya sendiri dengan menggunakan lembaga lokal  sehingga  mampu mengakomodasi kesatuan masyarakat  hukum adat yang menjadi keragaman negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien dalam sambutannya kepada para Kepala Desa dan perangkatnya tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa bagi Kepala Desa serta perangkatnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Selasa (25/11) di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis yang dihadiri Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Ciamis serta para Kepala Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis. Menurut Bupati, keberadaan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa mempunyai peranan penting  dalam mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. “Oleh karena itu seorang kepala desa dalam  penyelenggaraan pemerintahan desa, dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik terhadap kemajuan desa sebagaimana harapan warga pada saat memilih saudara menjadi kepala desa sebagai bentuk kepercayaannya. Hal tersebut mencerminkan betapa besar harapan masyarakat terhadap Kepala Desa dan perangkatnya, “kata H Iing.

Dengan ditetapkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata H Iing, maka banyak perubahan-perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari kewenangan sampai dengan pendapatan desa. Kegiatan pemerintahan desa kedepan akan semakin berat dan komplek. Hal ini sejalan dengan dinamika masyarakat sebagai akibat dari hasil-hasil pembangunan yang selalu diikuti dengan munculnya tuntutan baru, baik tuntutan berdasarkan kepentingan maupun tuntutan berdasarkan   kebutuhan.   Oleh  karena  itu   kepala   desa beserta perangkat desa sangat dituntut untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam mengkoordinasikan berbagai tuntutan tersebut. Seiring dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang  desa ini dan  mengingat  pentingnya  peran pemerintah desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis senantiasa berusaha untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa secara bertahap dan berkesinambungan. “Pemerintah Kabupaten Ciamis dapat menyelenggarakan sosialisasi ataupun pelatihan  bagi aparatur pemerintah desa sebagai bentuk pembekalan dalam pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan arah kebijakan yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini saya berpesan, jadikanlah kegiatan ini sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan untuk  menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Laksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan sebaik-baiknya dan berpedoman pada aturan yang berlaku agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita harapkan. Diperlukan dukungan semua pihak baik pemerintah desa maupun masyarakat untuk mempercepat pencapaian  maksud dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, “kata H Iing.

Aparat Desa Harus Siap Lahir Batin
Gembar-gembor akan diberlakukannya Undang-Undang Desa dengan gelontoran fulus sekitar Rp 1 miliar setiap desa, baru sebatas harapan dan janji-janji politisi saat perhelatan pemilu dan pilpres lalu. Uang sekitar Rp 1 miliar yang akan mengalir ke setiap desa, ternyata tak seperti mengajukan kredit kepada rentenir bagi yang butuh dana cepat atau kredit lembaga pembiayaan yang membebaskan uang muka. Memang aturan ketat sangat dibutuhkan untuk memagari para pamong desa agar tidak menjadi raja-raja kecil atau penguasa  desa yang akan menggunakan uang negara semaunya. Tidak pula untuk menularkan penyakit keserakahan yang ditunjukan penguasa dan elit politik dikota-kota besar ke pelosok desa yang mulai tercemar ideologi matrealisme.

Tak dimungkiri, ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2013 tentang Desa sebut saja UU Desa pada 18 Desember 2013 membawa harapan baru bagi pembangunan pedesaan. UU Desa digodok hampir tujuh tahun di DPR RI tersebut diharapkan menjadi gerbang perubahan paradigma pembangunan yang selama ini terkonsentrasi di Kota. Namun hingga saat ini belum pasti kapan UU Desa ini akan efektif secara menyeluruh. Baru saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang UU Desa yang diterbitkan yaitu PP Nomor 43 tahun 2014. Masih banyak peraturan yang dibutuhkan baik peraturan pemerintah tambahan, peraturan menteri (permen), peraturan daerah hingga peraturan Bupati (perbup). “Saya kira UU Desa ini tidak mungkin bisa diterapkan secara menyeluruh pada tahun ini, karena banyak peraturan dibawahnya yang belum dikeluarkan oleh pemerintah, “ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, SH.

Aep menyebutkan, PP Nomor 43 tahun 2014 yang baru terbit masih mengatur pelaksanaan UU secara global atau belum pada tataran teknis pengalokasian bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Di tingkat Kabupaten, sejumlah perda dan perbup yang mengatur desa dan kelembagaannya perlu diubah. Melihat panjangnya pembangunan beberapa peraturan terkait UU Desa, Aep.  memprediksi UU ini baru akan efektif pada 2016. Soalnya realisasi UU Desa sangat tergantung pada peraturan-peraturan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah mulai PP, Permen, perda sampai perbup itu. “Proses pembahasannya pasti memakan waktu cukup lama. PP Nomor 43 saja terbit hampir satu tahun setelah UU Desa diundangkan. Makanya realistis kalau UU itu efektif tahun 2016, “ujarnya.
Belum juga diberlakukan, kekhawatiran pelaksanaan UU Desa diakui oleh para Kepala Desa, diantaranya Kades Sadananya Kecamatan Sadananya, H. Gandar. Ia membayangkan betapa sulitnya menggunakan anggaran miliaran rupiah dengan kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa saat ini. “Sebelum UU Desa ini dilaksanakan, SDM perangkat desa mesti digenjot. Setumpuk aturan yang ketat, berrat untuk dilaksanakan jika SDM aparatnya tidak ditingkatkan. Ini kan yang dikelola adalah uang negara, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, “ ujarnya. 

H. Gandar mengakui potensi ekonomi di desanya sangat minim sehingga sampai saat ini perlu memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Menurutnya, yang saat ini memungkinkan didirikan adalah Bumdes yang bergerak dalam simpan pinjam. Itupun masih rentan tidak bergulir jika pemahaman masyarakat belum berubah. “Sebagian masyarakat masih berpandangan, pinjaman dari pemerintah merupakan bantuan yang tidak harus dikembalikan karena berasal dari uang rakyat. Otomatis yang mendapat pinjaman adalah pelaku usaha yang memang sudah berjalan agar bisa mengembalikan pinjaman. Kalau yang baru merangkak maka rentan terjadi kemacetan,” ujar H. Gandar. Meski demikian, H. Gandar mengaku belum mendapat gambaran secara detail bagaimana pengelolaan anggaran yang cukup besar di desa. Anggaran yang cukup besar melalui program nasional pembangunan masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan selama ini pun tidak dikelola oleh Desa.

Benturan Hukum
Kegalauan para Kades itu disadari juga oleh pihak Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis. Sebab itu, pihak BKBPMPD melalui bidang pemerintahan desa (Pemdes) siap membantu melatih perangkat desa termasuk para Kades guna mengelola dana desa. “Implementasi UU Desa itu pengalokasian dananya cukup besar. Bayangkan kalau desa tidak siap, apa yang akan terjadi. Uangnya habis, tapi bermasalah, “kata Kepala BKBPMPD Kabupaten Ciamis, Drs. H Dondon Rudiana, MSi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa BKBPMPD, Drs. Asep Sutisna, MSi. Menurutnya ada resiko kriminalisasi pada pengelola dana Desa apalagi penyiapan kualitas SDM tidak terlihat serius digarap pemerintah daerah. Besarnya alokasi dana bantuan pusat kepada daerah itu bahkan kini jadi incaran pemburu rente.

Asep menyebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mengamanatkan pemerintah pusat mengalokasikan minimal sepuluh persen dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat ke daerah yakni ke desa sebagai pendapatan desa. Namun pengalokasian dana dari APBD harus kembali ke dalam PP diluar PP 43 tahun 2014 yang hanya menjabarkan 9 pasal dari Undang-undang Dasar. Tak hanya itu, pemerintah Kabupaten juga harus menawarkan Alokasi Dana Desa (ADD) minimal sepuluh persen dari dana perimbangan Kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Termasuk mendapatkan tambahan dana sepuluh persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten. 

“Alokasi yang dikucurkan dari Pemkab sedikit lebih rinci, misalnya, alokasi tambahan anggaran dan realisasi penerimaan pajak sebanyak enam puluh persen dibagi merata untuk seluruh desa. Sedangkan empat puluh persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa. Namun tetap harus diatur dalam Perda dan Perbup,” ujar Asep. Menurutnya, pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa disesuaikan dengan prosentase jumlah ADD yang diterima. Bagi desa yang mendapatkan ADD kurang dari lima ratus juta bisa digunakan maksimal enam puluh persen, ADD yang berjumlah lima ratus juta sampai tujuh ratus juta digunakan maksimal lima puluh persen, ADD yang berjumlah tujuh ratus juta sampai sembilan ratus juta digunakan maksimal empat puluh persen, sedangkan ADD yang berjumlah lebih dari sembilan ratus juta digunakan maksimal tiga puluh persen. (mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...