Klungkung (Lawunews.Com)
Sat Lantas Polres Klungkung melakukan kerjasama dengan Yayasan Kripana Putra Dharma dan Rumah sakit Umum Bintang, dibidang mekanisme penerbitan SIM D,
bagi penyandang disabilitas, bertempat di halaman depan Mapolres Klungkung, Senin, 22/12.
Kerjasama ini melibatkan Sat Lantas Polres Klungkung,
selaku Pembina fungsi Lalu lintas diwilayah Polres Klungkung, yang bertugas menangani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk didalamnya penerbitan SIM.
Kerjasama ini melibatkan Sat Lantas Polres Klungkung,
Yayasan Kripana Putra Dharma Semarapura yang menangani para penyandang disabilitas dan sebagai lembaga yang memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk membuat SIM dan Rumah Sakit Umum Bintang bertugas melayani pelayanan kesehatan diwilayah Klungkung, dan
merupakan rumah sakit yang sudah mendapat rekomondasi dari bidang kedokteran dan kesehatan Polres Klungkung sebagai rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan bagi para penyandang disabilitas untuk mencari SIM D.
Menurut Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri
Yudayatni Wirawati SiK mengatakan, Perjanjian kerjasama ini dilaksanakan untuk memfasilitasi para penyandang disabilitas dalam berkendaraan dijalan, maka selayaknya para penyandang disabilitas mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM D), sehingga para penyandang disabilitas merasa nyaman, aman dan mendapat perlakuan yang sama dijalan raya.
Adapunn tujuan dari kerjasama ini menurut Kapolres adalah agar para penyandang disabilitas dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM D ) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22, tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan .(Red)
Menurut Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri
Adapunn tujuan dari kerjasama ini menurut Kapolres adalah agar para penyandang disabilitas dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM D ) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22, tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan .(Red)
No comments:
Post a Comment