Klungkung (Lawunews.Com)
Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung berhasil mengamankan seribu seratus empat puluh liter minuman keras (miras) jenis arak dari tangan I Wayan Sudira, umur 56 tahun, alamat Dusun Sulang,
Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, yang diangkut dengan kendaraan truk dengan nomor Polisi P 9268 UY, yang dikemudikan oleh Supendik.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK pada saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Jumat, 12/12. Keseluruhan miras tersebut oleh tersangka Wayan Sudira didapat sedikit demi sedikit dari penjual di sidemen Karangasem dan ditampung dirumahnya di sulang, setelah banyak baru diangkut dengan truk dengan tujuan Banyuwangi Jawa Timur.
Dikatakan juga, miras tersebut diamankan di jalan raya Bay pas Klotok, Desa Tojan, Klungkung, pada hari Kamis, 11 Desember 2014, sekira jam 17.30 wita. Oleh Wayan Sudira, miras tersebut rencananya akan dibawa ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolres Juga mengatakan miras- miras tersebut oleh tersangka Wayan Sudira sebelum dimasukkan kedalam jirigen, terlebih dahulu dicampur dulu dengan rempah-rempah seperti kencur, jahe, tebu, setelah lama baru dimasukkan kedalam jirigen dan oleh tersangka dikatakan biar enak.
Miras-miras tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Klungkung, nantinya akan dimusnahkan, setelah kasusnya selesai dan mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri, agar tidak disalah gunakan lagi.
Terhadap tersangka Wayan Sudira diancam dengan pasal 18 yo pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi Bali, No. 5, tahun 2012, tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Propinsi Bali.
Penangkapan miras ini juga terkait dengan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Klungkung menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Kapolres meminta kepada seluruh jajaran selalu mewaspadai peradaran miras, narkoba, sajam dan bahan peledak.
Kapolres meyakini jajaran dikewilayahan lebih mengetahui titik-titik sentra pembuat dan peredaran miras. Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung bekerjasama dalam memerangi peredaran serta penjualan miras, narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, untuk mewujudkan Klungkung yang aman dan damai menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.(Red)
Kapolres Juga mengatakan miras- miras tersebut oleh tersangka Wayan Sudira sebelum dimasukkan kedalam jirigen, terlebih dahulu dicampur dulu dengan rempah-rempah seperti kencur, jahe, tebu, setelah lama baru dimasukkan kedalam jirigen dan oleh tersangka dikatakan biar enak.
Miras-miras tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Klungkung, nantinya akan dimusnahkan, setelah kasusnya selesai dan mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri, agar tidak disalah gunakan lagi.
Terhadap tersangka Wayan Sudira diancam dengan pasal 18 yo pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi Bali, No. 5, tahun 2012, tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Propinsi Bali.
Penangkapan miras ini juga terkait dengan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Klungkung menjelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Kapolres meminta kepada seluruh jajaran selalu mewaspadai peradaran miras, narkoba, sajam dan bahan peledak.
Kapolres meyakini jajaran dikewilayahan lebih mengetahui titik-titik sentra pembuat dan peredaran miras. Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung bekerjasama dalam memerangi peredaran serta penjualan miras, narkoba serta penyakit masyarakat lainnya, untuk mewujudkan Klungkung yang aman dan damai menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.(Red)
No comments:
Post a Comment