Klungkung (Lawunews.Com)
Jajaran Polsek Dawan dibawah pimpinan AKP Ketut Suastika mengamankan 3.400 liter atau 3,4 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis premium illegal, milik dari Kadek Sukarjana alias Ople, umur 38 tahun, alamat Banjar kacang Dawa, Kamasan, Klungkung pada selasa, 30 Desember 2014 lalu, sekitar jam 05.00 wita, BBM jenis premium ini diamankan di perairan pantai Segara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Dawan, Rabu, 31/12, saat ini baru dua orang yang diambil keterangannya dalam kasus ini , yaitu pengemudi kendaraan yang mengangkut BBM tersebut, Nuradam alias Ucok, umur 40 tahun, alamat Jalan Puputan, Gang XV, Kelurahan Semara pura Klod Kangin, dengan mengemudikan kendaraan Mitsubhisi Picki Up dengan nomor polisi DK 1840 AN membawa BBM jenis premium sebanyak 45 jirigen, masing-masing jirigen berisi 34 liter BBM dengan jumlah keseluruhan 1.530 liter BBM dan I Gede Sukayasa, umur 38 tahun, alamat Dusun Minggir, Gelgel, Klungkung, dengan mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up DK 9647 FP, dengan membawa BBM jenis premium sebanyak 55 jirigen, masing-masing jirigen berisi 34 liter, dengan jumlah keseluruhan 1870 liter.
Barang bukti yang disita sebanyak 3.400 liter atau 3,4 Ton BBM jenis premium dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, BBM dan kedua kendaraan roda empat itu bisa diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat. Untuk keamanan barang bukti berupa BBM jenis Premium sebanyak 3.400 liter atau 3,4 ton dititipkan di SPBU Ngurah Rai Klungkung, dikarenakan Polres Klungkung tidak mempunyai gudang yang layak untuk menyimpan BBM dikarenakan mudah terbakar dan cepat terjadinya penguapan.
Sementara itu Kapolres Klungkung mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum yang berhubungan dengan BBM. Saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang kami periksa terkait dengan 3,4 ton BBM jenis premium illegal yang diamankan jajaran Polsek Dawan, jangan sampai ada mafia BBM yang masih berkeliaran di Klungkung, jelasnya.
Menurut Kapolrers bahwa seluruh jajaran Polres Klungkung sangat serius mengamankan distribusi BBM ini supaya tidak ada yang merasa dirugika. Untuk sementara modus para tersangka yaitu dengan menggunakan foto copyan surat rekomendasi minyak dari Dishubkominfo Kabupaten Klungkung, pengambilan BBM di SPBU tidak dicatat didaftar pengambilan BBM, sehingga berpotensi pengambilan melebihi rekomendasi.
Para tersangka yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis premium ini dijerat dengan Undang-undang RI. No. 22, tahun 2001, hurup B dan D, tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal 40 juta rupiah.(Red)
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Dawan, Rabu, 31/12, saat ini baru dua orang yang diambil keterangannya dalam kasus ini , yaitu pengemudi kendaraan yang mengangkut BBM tersebut, Nuradam alias Ucok, umur 40 tahun, alamat Jalan Puputan, Gang XV, Kelurahan Semara pura Klod Kangin, dengan mengemudikan kendaraan Mitsubhisi Picki Up dengan nomor polisi DK 1840 AN membawa BBM jenis premium sebanyak 45 jirigen, masing-masing jirigen berisi 34 liter BBM dengan jumlah keseluruhan 1.530 liter BBM dan I Gede Sukayasa, umur 38 tahun, alamat Dusun Minggir, Gelgel, Klungkung, dengan mengemudikan kendaraan Suzuki Pick Up DK 9647 FP, dengan membawa BBM jenis premium sebanyak 55 jirigen, masing-masing jirigen berisi 34 liter, dengan jumlah keseluruhan 1870 liter.
Barang bukti yang disita sebanyak 3.400 liter atau 3,4 Ton BBM jenis premium dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan, BBM dan kedua kendaraan roda empat itu bisa diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat. Untuk keamanan barang bukti berupa BBM jenis Premium sebanyak 3.400 liter atau 3,4 ton dititipkan di SPBU Ngurah Rai Klungkung, dikarenakan Polres Klungkung tidak mempunyai gudang yang layak untuk menyimpan BBM dikarenakan mudah terbakar dan cepat terjadinya penguapan.
Sementara itu Kapolres Klungkung mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum yang berhubungan dengan BBM. Saat ini sudah ada beberapa orang yang sedang kami periksa terkait dengan 3,4 ton BBM jenis premium illegal yang diamankan jajaran Polsek Dawan, jangan sampai ada mafia BBM yang masih berkeliaran di Klungkung, jelasnya.
Menurut Kapolrers bahwa seluruh jajaran Polres Klungkung sangat serius mengamankan distribusi BBM ini supaya tidak ada yang merasa dirugika. Untuk sementara modus para tersangka yaitu dengan menggunakan foto copyan surat rekomendasi minyak dari Dishubkominfo Kabupaten Klungkung, pengambilan BBM di SPBU tidak dicatat didaftar pengambilan BBM, sehingga berpotensi pengambilan melebihi rekomendasi.
Para tersangka yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis premium ini dijerat dengan Undang-undang RI. No. 22, tahun 2001, hurup B dan D, tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal 40 juta rupiah.(Red)
No comments:
Post a Comment