Tingkat kesejahteraan tenaga pendidik atau guru saat ini sudah jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu guru memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan profesionalisme guru agar kualitas layanan pendidikan terus meningkat. Namun persoalan yang muncul di kalangan tenaga pendidik saat ini, lahirnya sikap hedonisme atau cara pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
Hal itu seiring dengan bertambah besarnya peningkatan kesejahteraan di kalangan guru itu sendiri. “Guru harus bisa memerangi sifat hedonisme, jangan sampai segala dibeli. Tunjangan guru sebaiknya digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru,” tegas pemerhati pendidikan di Kabupaten Ciamis, Saeppudin, SH, MH. Menurutnya, sikap hedonisme saat ini sudah mulai merasuk jiwa guru dan juga murid di sekolah. Sehingga tidak sedikit para guru yang terus berlomba-lomba dalam bidang kesenangan hidup. “Guru malah paanyar-anyar mobil dan membeli apa saja yang padahal tidak dibutuhkan dan hanya untuk kesenangan saja. Sikap hedonisme seperti itu harus dihilangkan. Guru harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dan masyarakat,” tegas Aep.
Menurutnya, tunjangan profesi mestinya dimanfaatkan untuk membeli barang yang sifatnya menunjang terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme para guru. Termasuk dimanfaatkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan ilmu dan pemahaman guru itu sendiri. Momen Hari Guru beberapa waktu lalu, tambah Aep, harus dimanfaatkan untuk terus memberikan layanan yang berkualitas kepada anak-anak di sekolah. Para guru harus merasa malu jika dalam sehari tidak memberikan contoh yang baik atau tidak memberikan pesan moral terhadap anak-anak.
Hal yang sama dikatakan Pemerhati Pendidikan Kabupaten Ciamis lainnya, Sani. Menurutnya, profesionalisme guru harus dijadikan pijakan berfikir para guru saat ini. Karena dilihat dari sisi kesejahteraan kondisi guru sudah jauh lebih sejahtera. Di Kabupaten Ciamis, tegas dia hampir 90 persen guru dari sebanyak 11.000 lebih guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapat tunjangan sertifikasi guru. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi guru untuk tidak meningkatkan kualitas dan profesionalismenya. Terang dia, Hari Guru beberapa waktu lalu yang diperingati hampir disetiap pelosok daerah mestinya dijadikan ajang refleksi diri sisi mana yang kurang dan harus diperbaiki. Targetnya jelas bagaimana kualitas pendidikan di Kabupaten Ciamis bisa meningkat. “Para guru harus bisa mengoptimalkan waktu dan meningkatkan profesionalisme guru karena dari sisi kesejahteraan guru sudah lebih sejahtera,” katanya.
Sani menegaskan, tanggung jawab sebagai seorang guru yakni memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat yang berkualitas. Untuk itu profesionalisme para guru harus terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan agar para guru terus belajar, terutama yang menyangkut penguasaan teknologi informasi, dan para guru harus bisa melengkapi diri dengan laptop untuk menunjang proses belajar. Pasalnya, penilaian kinerja guru saat ini dilakukan setiap saat dan hanya bisa dilakukan melalui teknologi informasi, sedangkan cara-cara manual sudah harus ditinggalkan. “Tidak ada kata terlambat untuk belajar, para guru harus terus belajar penguasaan teknologi informasi, karena itu menunjang terhadap proses pembelajaran di kelas,” ucapnya
Undang-undang No. 14 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal serta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Untuk menjadi guru profesional, dibutuhkan panggilan jiwa sebagai seorang pendidik, memiliki minat dan bakat, karakter serta pengalaman tertentu yang diperoleh melalui serangkaian program pendidikan dan pelatihan yang profesional. Disamping itu, dibutuhkan pula perilaku untuk menjadikan dirinya sebagai model panutan yang pantas diteladani. Oleh sebab itu, pendidikan calon guru yang mencerdaskan, merupakan persoalan yang harus diupayakan melalui penataan dan perbaikan secara menyeluruh, terstruktur dan sistematik.
Beberapa persoalan guru diantaranya kualifikasi guru. Pendidikan sarjana (S1) dikalangan guru masih relatif kecil. Bila dipukul rata, guru SD yang berpendidikan sarjana hanya mencapai 24,64 persen, guru SMP 22,64 persen dan guru SMA 78,96 persen. Kondisi ini merupakan tantangan tersendiri bagi program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kata lain, masih terdapat guru yang belum berkualifikasi sarjana sebagai syarat mengikuti PPG. Lembaga pendidikan yang mencetak guru antara lain 12 Universitas Negeri eks IKIP, 1 IKIP Universitas Terbuka (UT), 26 FKIP Negeri dan 342 LPTK Swasta. Sedangkan persoalan guru yang lazim dijumpai antara lain guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (missmatcheded), kualifikasi akademik rendah, disparitas kompetensi dan distribusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan, “papar Sani.
“Distribusi guru. Jika dicermati pada berbagai kasus, fenomena yang terjadi bukanlah kekurangan guru, melainkan distribusi guru yang tidak efektif. Sebetulnya, rasio jumlah guru dan siswa di Indonesia sudah ideal mencapai 1:14, melampaui rasio di negara maju seperti di Korea Selatan yang mencapai 1:20 dan Malaysia yang mencapai 1:25. Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata menyebabkan penumpukan guru. Berdasarkan rekapitulasi Ditjen Dikti tahun 2010, 76 persen sekolah yang berada di perkotaan mengalami kelebihan guru, sedangkan 83 persen sekolah di perdesaan kekurangan guru. Disekolah yang kekurangan tenaga pendidik, guru harus mengajarkan lebih dari satu mata pelajaran di lebih dari satu kelas. Sebaliknya, disekolah yang kelebihan guru, pemberlakukan jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik sulit terpenuhi, “kata Sani.
Permasalahan perekrutan semestinya sistem perekrutan guru menggunakan sistem seleksi, sebab dapat menyaring calon pendidik yang unggul secara akademik, disetai dengan seleksi bakat dan minat, fisik dan mental serta jiwa keterpanggilan untuk menjadi pendidik. Sayangnya semangat masyarakat dalam mendirikan LPTK tersebut tidak disertai dengan regulasi yang mengatur tentang persyaratan pendirian dan kendali mutunya. Disorientasi ini dapat dicontohkan bahwa LPTK bergeser dari perannya yang tidak lagi sebagai lembaga untuk menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan semata, melainkan menjadi industri untuk mengisi pundi-pundi institusi. Cara berpikir semacam ini berakibat terjadinya perekrutan yang berorientasi pada kuantitas bukan kualitas.
“Saat ini dibutuhkan tata kelola yang dapat menjamin peningkatan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Untuk menjamin mutu pendidikan yang merata diseluruh tanah air, dibutuhkan mutu distribusi guru yang memadai. Guru sebenarnya adalah kurikulum berjalan, karena kurikulum merupakan pengalaman guru yang ditransfer kepada para peserta didik. Jangan salahkan guru apabila terjadi kegagalan dalam implementasi kurikulum 2013 karena para guru tidak dipersiapkan dengan baik untuk mengerti dan memahami kurikulum 2013 secara menyeluruh. Selamat Hari Guru ke-69. Mari kita siapkan guru yang profesional untuk mencetak generasi yang handal, “pungkas Sani. (mamay)
Hal itu seiring dengan bertambah besarnya peningkatan kesejahteraan di kalangan guru itu sendiri. “Guru harus bisa memerangi sifat hedonisme, jangan sampai segala dibeli. Tunjangan guru sebaiknya digunakan untuk meningkatkan profesionalisme guru,” tegas pemerhati pendidikan di Kabupaten Ciamis, Saeppudin, SH, MH. Menurutnya, sikap hedonisme saat ini sudah mulai merasuk jiwa guru dan juga murid di sekolah. Sehingga tidak sedikit para guru yang terus berlomba-lomba dalam bidang kesenangan hidup. “Guru malah paanyar-anyar mobil dan membeli apa saja yang padahal tidak dibutuhkan dan hanya untuk kesenangan saja. Sikap hedonisme seperti itu harus dihilangkan. Guru harus menjadi teladan yang baik bagi anak-anak dan masyarakat,” tegas Aep.
Menurutnya, tunjangan profesi mestinya dimanfaatkan untuk membeli barang yang sifatnya menunjang terhadap peningkatan kualitas dan profesionalisme para guru. Termasuk dimanfaatkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang bisa meningkatkan ilmu dan pemahaman guru itu sendiri. Momen Hari Guru beberapa waktu lalu, tambah Aep, harus dimanfaatkan untuk terus memberikan layanan yang berkualitas kepada anak-anak di sekolah. Para guru harus merasa malu jika dalam sehari tidak memberikan contoh yang baik atau tidak memberikan pesan moral terhadap anak-anak.
Hal yang sama dikatakan Pemerhati Pendidikan Kabupaten Ciamis lainnya, Sani. Menurutnya, profesionalisme guru harus dijadikan pijakan berfikir para guru saat ini. Karena dilihat dari sisi kesejahteraan kondisi guru sudah jauh lebih sejahtera. Di Kabupaten Ciamis, tegas dia hampir 90 persen guru dari sebanyak 11.000 lebih guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapat tunjangan sertifikasi guru. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi guru untuk tidak meningkatkan kualitas dan profesionalismenya. Terang dia, Hari Guru beberapa waktu lalu yang diperingati hampir disetiap pelosok daerah mestinya dijadikan ajang refleksi diri sisi mana yang kurang dan harus diperbaiki. Targetnya jelas bagaimana kualitas pendidikan di Kabupaten Ciamis bisa meningkat. “Para guru harus bisa mengoptimalkan waktu dan meningkatkan profesionalisme guru karena dari sisi kesejahteraan guru sudah lebih sejahtera,” katanya.
Sani menegaskan, tanggung jawab sebagai seorang guru yakni memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat yang berkualitas. Untuk itu profesionalisme para guru harus terus ditingkatkan. Ia juga mengingatkan agar para guru terus belajar, terutama yang menyangkut penguasaan teknologi informasi, dan para guru harus bisa melengkapi diri dengan laptop untuk menunjang proses belajar. Pasalnya, penilaian kinerja guru saat ini dilakukan setiap saat dan hanya bisa dilakukan melalui teknologi informasi, sedangkan cara-cara manual sudah harus ditinggalkan. “Tidak ada kata terlambat untuk belajar, para guru harus terus belajar penguasaan teknologi informasi, karena itu menunjang terhadap proses pembelajaran di kelas,” ucapnya
Undang-undang No. 14 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membingbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal serta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Untuk menjadi guru profesional, dibutuhkan panggilan jiwa sebagai seorang pendidik, memiliki minat dan bakat, karakter serta pengalaman tertentu yang diperoleh melalui serangkaian program pendidikan dan pelatihan yang profesional. Disamping itu, dibutuhkan pula perilaku untuk menjadikan dirinya sebagai model panutan yang pantas diteladani. Oleh sebab itu, pendidikan calon guru yang mencerdaskan, merupakan persoalan yang harus diupayakan melalui penataan dan perbaikan secara menyeluruh, terstruktur dan sistematik.
Beberapa persoalan guru diantaranya kualifikasi guru. Pendidikan sarjana (S1) dikalangan guru masih relatif kecil. Bila dipukul rata, guru SD yang berpendidikan sarjana hanya mencapai 24,64 persen, guru SMP 22,64 persen dan guru SMA 78,96 persen. Kondisi ini merupakan tantangan tersendiri bagi program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kata lain, masih terdapat guru yang belum berkualifikasi sarjana sebagai syarat mengikuti PPG. Lembaga pendidikan yang mencetak guru antara lain 12 Universitas Negeri eks IKIP, 1 IKIP Universitas Terbuka (UT), 26 FKIP Negeri dan 342 LPTK Swasta. Sedangkan persoalan guru yang lazim dijumpai antara lain guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (missmatcheded), kualifikasi akademik rendah, disparitas kompetensi dan distribusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan, “papar Sani.
“Distribusi guru. Jika dicermati pada berbagai kasus, fenomena yang terjadi bukanlah kekurangan guru, melainkan distribusi guru yang tidak efektif. Sebetulnya, rasio jumlah guru dan siswa di Indonesia sudah ideal mencapai 1:14, melampaui rasio di negara maju seperti di Korea Selatan yang mencapai 1:20 dan Malaysia yang mencapai 1:25. Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata menyebabkan penumpukan guru. Berdasarkan rekapitulasi Ditjen Dikti tahun 2010, 76 persen sekolah yang berada di perkotaan mengalami kelebihan guru, sedangkan 83 persen sekolah di perdesaan kekurangan guru. Disekolah yang kekurangan tenaga pendidik, guru harus mengajarkan lebih dari satu mata pelajaran di lebih dari satu kelas. Sebaliknya, disekolah yang kelebihan guru, pemberlakukan jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik sulit terpenuhi, “kata Sani.
Permasalahan perekrutan semestinya sistem perekrutan guru menggunakan sistem seleksi, sebab dapat menyaring calon pendidik yang unggul secara akademik, disetai dengan seleksi bakat dan minat, fisik dan mental serta jiwa keterpanggilan untuk menjadi pendidik. Sayangnya semangat masyarakat dalam mendirikan LPTK tersebut tidak disertai dengan regulasi yang mengatur tentang persyaratan pendirian dan kendali mutunya. Disorientasi ini dapat dicontohkan bahwa LPTK bergeser dari perannya yang tidak lagi sebagai lembaga untuk menghasilkan pendidik dan tenaga kependidikan semata, melainkan menjadi industri untuk mengisi pundi-pundi institusi. Cara berpikir semacam ini berakibat terjadinya perekrutan yang berorientasi pada kuantitas bukan kualitas.
“Saat ini dibutuhkan tata kelola yang dapat menjamin peningkatan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Untuk menjamin mutu pendidikan yang merata diseluruh tanah air, dibutuhkan mutu distribusi guru yang memadai. Guru sebenarnya adalah kurikulum berjalan, karena kurikulum merupakan pengalaman guru yang ditransfer kepada para peserta didik. Jangan salahkan guru apabila terjadi kegagalan dalam implementasi kurikulum 2013 karena para guru tidak dipersiapkan dengan baik untuk mengerti dan memahami kurikulum 2013 secara menyeluruh. Selamat Hari Guru ke-69. Mari kita siapkan guru yang profesional untuk mencetak generasi yang handal, “pungkas Sani. (mamay)

No comments:
Post a Comment