Cimahi (Lawunews.Com)
Tujuan undang-undang keperawatan dibentuk dan dibuat adalah untuk melindungi secara maksimal tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberian pelayanan kesehatan. Ada beberapa hal yang diatur dalam UU perawat yang membahas segala yang berkaitan dengan dunia keperawatan hal tersebut di sampaikan Ketua Umum Panitia Seminar Nasional Tentang Implementasi Undang – Undang Keperawatan Ibrahim NB saat di temui Lawunews.Com disela – sela acara, Minggu, 30/11 di Cimahi Convention Hall.
Menurutnya, Seminar Nasional tentang Implementasi Undang – Undang Keperawatan sangat disambut antosias oleh para perawat, hal tersebut bisa dilihat dengan kehadiran para peserta, meskipun dengan persiapan yang sangat minim namum peserta seminar sudah diatas 2000 peserta .
“ Peserta ini datang dari berbagai propinsi, ada yang datang dari Kalimantan, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Jawa tengah, Bangka Belitung dan tentunya mayoritas dari Jawa Barat,” terangnya.
Kenapa mereka datang kesini, karena memang undang-undang perawat itu sangat dibutuhkan oleh perawat kita, kalau perawat dulu tidak ada perlindungan, bahkan perawat yang peraktek di rumah sakit itu masih ilegal, dalam arti kata mereka tidak punya undang-undangnya dan apabila saat perawat melakukan kesalahan atau orang lain melakukan kesalahan, digugat dan disalahkan secara hukum, karena tidak ada undang-undangnya selama ini.
Dan untuk saat ini undang-undang itu sudah ada, dan undang-undang itu akan dirasakan oleh perawat sebagai mana bisa membatasi landasan hukum perawat, sehingga perawat akan lebih leluasa dan nyaman dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, bahkan dalam seminar ini mengenai pembahasan tentang bagaimana perawat itu bisa punya nilai jual yang dilihat oleh masyarakat.
Karena sekarang undang-undangnya sudah ada maka perawat bisa membuat peraktek mandiri, kelompok, membuat terapi komplomenter dan perawat bisa melakukan panmanagement dan melakukan hipnoterapi, sehingga perawat itu bisa lebih berhati-hati lagi.
Lebih lanjut Ibrahi mengatakan, undang-undang itu bukan memberikan suatu kenyamanan bagai perawat, tetapi undang-undang itu merupakan sebuah tantangan bagi perawat, artinya perawat tidak bisa sembarangan, setiap dia melangkah harus sesuai dengan undang-undang karena saat bermain dengan Undang - Undang setiap apapun yang di lakukan saat bekerja tidak bisa keluar dari koridor.
Saat di singgung alasan acara seminar di adakan di Kota Cimahi, Ibarahim mengatakan, kenapa saya memilih Kota Cimahi, karena seminar ini kerjasama antara STIKES Jenderal Achmad Yani dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI Kota Cimahi ) dengan pelaksanaannya dipimpin oleh Mahasiswa Magister Paska Sarjana Keperawatan Anak.
Untuk itu semoga perawat ini kedepan semakin solid semakin kuat dan diterima dimasyarakat, dan ini baru melakukan seminar kepada perawatnya dan diberikan Implementasi undang-undang. “Untuk kedepannya kita akan membuat seminar perawat yang intinya menyampaikan Implementasi undang-undang itu kepada masyarakat, sehingga pelayanan apa saja yang bisa diberikan kepada masyarakat dan untuk kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh perawat, “ ungkapnya.
Dalam acara seminar sehari tersebut dihadiri oleh Wakil ketua 1 STIKES Unjani ibu Setiawati . SKP,M.Kep dengan menghadirkan nara sumber Prof. Achir Yani S . Hamid , MN, DNSc. Ibrahim juga mengucapkan kepada Pemerintah Kota Cimahi, STIKES Jenderal Jenderal Achmad Yani dan semua panitia yang telah berjuang sehingga bisa terlaksananya Seminar. (01/Rega)
No comments:
Post a Comment