Thursday, January 22, 2015

Polsek Nusa Penida Tangkap Penjual Judi Togel

Klungkung (LawuNews)Polsek Nusa Penida dibawah pimpinan Kompol I Nyoman Suarsika berhasil menangkap pengencer judi togel jenis TSSM, dengan tersangka I Wayan Wiku, 46 tahun, alamat Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, yang biasa beroperasi diwilayah Banjar Karang Gede  dengan menyita barang bukti berupa satu lembar fotocopy syair TSSM, satu lembar fotocopi paito Singapura, tiga lembar nomor pasangan pada kertas ukuran kecil, satu lembar nomer pasangan pada kertas ukuran panjang, satu buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) hasil dari pemasangan judi togel.

Atas seijin Kapolres Klungkung, Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana mengatakan hal tersebut di Mapolres Klungkung, Senin, 21/1. Penangkapan tersangka dilakukan pada senin, 19 Januari 2015, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Banjar Karang Gede, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Personil Polsek Nusa Penida Polres Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat jika dilingkungan Banjar Karang Gede Kecamatan Nusa Penida terdapat aktifitas judi togel. Berbekal imformasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida  langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Nusa Penida guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. 

Atau datang langsung kerumah tersangka, Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), tiga angka Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap pasangan per seribu rupiah .

Pengakuan tersangka, bahwa dirinya menjadi penjual togel sudah berlangsung lama dengan omset perharinya Rp. 500.000,- judi togel ini dilakukan secara mandiri dan angka yang dikeluarkan mengacu pada putusan togel Singapura yang diumumkan melalui internet. 

Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...