Sunday, February 22, 2015

Camat dan Kades Diminta Pungut PBB Secara Intensif

Ciamis (LawuNews) Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis akan menerapkan denda sebesar 2 persen kepada warga yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Denda tersebut diterapkan agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PBB. “Penerapaan denda 2 persen per bulan itu dibatasi hingga 24 bulan atau sampai 48 persen. Jika wajib pajak telat lebih dari 24 bulan, dendanya tetap 48% dari nilai pajak. Denda ini diharapkan bisa meningkatkan keseriusan masyarakat memenuhi kewajibannya, “ujar Kepala Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, H. Asep Sudarman didampingi Kabid PBB-P2, H. Wahyu saat sosialisasi penatausahaan PBB-P2 di Aula DPPKAD, Selasa (27/1). 

Tahun 2014 lalu, kata H Asep, denda keterlambatan PBB-P2 mencapai sekitar Rp 100 juta dari realisasi pendapatan PBB-P2 16,4 miliar. Meski terbilang kecil dibanding realisasi pendapatan, namun diharapkan tahun 2015 tidak ada WP yang terlambat bayar. “Bagi WP tidak membayar denda, pembayaran PBB-P2 langsung ditolak oleh sistem Bank yang sudah online. Oleh karena itu, denda keterlambatan harus dibayar saat membayar PBB-P2, jika tidak persentase denda terus bertambah setiap bulannya hingga 48 persen, “ujarnya.

Dengan penerapan sistem online, kata H Asep keterlambatan pembayaran pajak bisa diminalisir karena WP bisa menunaikan kewajibannya dimana saja. Berbeda dengan mekanisme pembayaran sebelumnya yang masih manual. “Sistem online sangat mendukung tercapainya target PBB. Realisasi PBB-P2 Kabupaten Ciamis 2014 mencapai Rp 16,4 miliar dari target Rp 15 miliar atau lebih dari 100%. Jika dilihat dari ketetapan PBB-P2 sebesar 17,5 miliar, DPPKAD mempercepat penerbitan SPPT PBB sehingga memiliki waktu banyak untuk menaggih PBB-P2. “SPPT PBB sedang dalam proses cetak dan akan dibagikan pada Februari, dulu Maret baru dicetak, “ujarnya. 

 Penerapan kebijakakan yang dikeluarkan DPPKAD di dukung oleh Bupati Ciamis,H Iing Syam Arifin.Bupati memberikan kewenangan penuh terhadap Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam penarikan PBB/P2.”Camat dan Kades dalam melaksanakan pemungutan secara intensif dan aktif sehingga bisa lunas secara serempak dengan membuat time schedule secara terprogram,dan memperhatikan skala prioritas terhadap desa yang kapasitas obyek/subyek atau besaran targetnya jauh lebih besar dibanding dengan desa yang lain,”kata H Iing.
Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada kecamatan dan desa yang telah berhasil dalam pengamanan penerimaan PBB Tahun fiskal 2014.

Terkait dengan kenaikan kapasitas objek dan subyek PBB untuk tahun fiskal 2015 menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk tetap konsisten dan konsekuen dalam melaksanakan pemungutan secara intensif dan aktif sehingga lunas secara serempak pada waktunya.hal tersebut merupakan wujud nyata kinerja para camat dan kepala desa dalam mengamankan,mengakomodie serta mempercepat pelunasan dengan membuat time schedule secara terprogram dan memperhatikan scala prioritas terhadap desa yang kapsitas obyek/subyek atau besaran targetnya jauh lebih besar dibanding dengan desa yang lain.

Ini merupakan bentuk konsekuensi logis untuk bekerja jauh lebih profesional dan proporsional serta mampu mengeliminir segala permasalahan”.untuk tahun 2015 penilaian atas keberhasilan desa dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB selain ditinjau dari kecepatan pelunasan,tetapi akan lebih dititik beratkan penilaian pada tertib administrasi pemungutan,tertib bukti penyetoran hasil pemungutan dari wajib pajak dan data tunggakan PBB sektor perdesaan dan perkotaan,”ungkapnya.(mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...