Thursday, February 19, 2015

Kasus Penataan Kawasan Bermain Pasir Pantai Ditangani Inspektorat

Pangandaran (LawuNews) Pekerjaan penataan kawasan bermain pasir pantai yang berlokasi di pos IV pantai barat Pangandaran dituding sejumlah pedagang tidak efektif, bahkan terkesan asal-asalan. Akibatnya, sejumlah pedagang yang rencananya akan berjualan di lokasi tersebut, harus merogok kocek lagi agar bisa berjualan dengan nyaman. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Lawunews.com, bahwa proyek tersebut bersumber dari ang­garan APBN 2014 nomor 027/­564.a/DPPPKU/X/2014 senilai Rp. 1.133.333.000 yang dikerjakan oleh rekanan pembo­rong CV Bintang Kitri Tasik­malaya.

Lama pekerjaan 60 hari kalender, yang ditunjuk melalui proses lelang di Usaha Layanan Pengadaan (ULP) ba­rang dan jasa Kabupaten Pangan­daran.Salah seorang pedagang kios pakaian pantai Satijo menga­takan, kios yang bangun yang berukuran 2,8 x 3 meter tersebut tidak cukup untuk pengganti kios lama yang ditempatinya sebelum pelaksanaan pembangunan kawasan ber­main pasir pantai. “Selain sempit, atap kios yang terbuat kanopi hanya 1,5 meter saja, sehingga tidak da­pat menutupi barang dagangan dan terkena air disaat hujan turun,” ucapnya.

Sementara untuk pembangunan gajebo ucap Sartijo sudah cukup baik. Namun untuk bangunan kiosnya tidak cocok, sehingga harus merogoh kocek yang cukup besar untuk me­nambah biaya pembangunan atap dan dinding kios. “Pada saat itu saya harus mengeluarkan uang kembali sebesar Rp 3,5 juta untuk me­nambah atap kios agar tidak kehujanan,”ucapnya. Dikatakan Satijo, dengan ada­nya pekerjaan yang terburu-buru oleh pemborong, ba­nyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena tidak memiliki biaya untuk memperbaiki kios tersebut.

Dikonfirmasi hal tersebut, Ke­pala Dinas Pariwisata, Pe­rindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran sebagai Kuasa Pe­ngguna Anggaran (KPA) Drs. Muhlis mejelaskan, bahwa pekerjaan tersebut bermuara dari bantuan keuangan Ke­menterian Pariwisata, Ekonomi Kreatif pada saat itu. “Program tersebut merupa­kan program lanjutan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Pariwisata, Perindagkop Dan UMKM Kabupaten Pangandaran,” ucapnya. Muhlis menegaskan, pelaksana pekerjaan pembangunan penataan kawasan bermain pa­sir pantai itu, hasil dari proses lelang. “Lelang dilakukan me­lalui ULP yang sempat gagal lelang,” ucapnya.

Muhlis mengakui pekerjaan rekanan tersebut terburu-buru. Pasalnya saat itu kata dia, waktunya saat itu sangat mepet karena di akhir tahun anggaran yang hampir habis. Di waktu yang mempet tersebut, dilaksanakan adendum sehingga pembangunannya tidak sesuai dengan rencana awal. “Pada saat itu mau liburan natal dan tahun baru. Dan wak­tu pencairan anggaran sudah mau tutup, sedangkan pekerjaan sudah dimulai,” ucapnya.

Muhlis melanjutkan, dari pada terjadi apa-apa, maka ang­­­garan bankeu tersebut terpaksa ditandatangani untuk dicairkan.“Apalagi pekerjaan su­dah dimulai. Kalau tidak dicair­kan anggaran tersebut, kami pasti dikejar-kejar oleh pemborong atau pekerja karena tidak membayar,”ungkapnya. Bahkan atas kasus tersebut, Muhlis pun mengakui, pihak kepolisian Polres Ciamis sudah meminta data-data pekerjaan proyek tersebut. “Kami sedang menyiapkan bahan data soal pekerjaan penataan kawasan bermain pasir pantai tersebut yang diminta oleh pihak kepolisian Polres Ciamis,”katanya.

Berbuntut Panjang
Kasus pembangunan penataan kawasan bermain pasir pantai di pantai barat Kabupaten Pangandaran yang bersumber dari bantuan Keuangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 1.133.333.000 berbuntut panjang. Pasalnya, pembangunan yang dikerjakan oleh CV Bintang Kitri saat ini ditangani langsung oleh Kepolisian Polres Ciamis bagian Tindak Pidana Korupsi (Koruptor).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kabupaten Ciamis, AKP Erisyadi Kusnadi, Selasa (27/1) beberapa waktu lalu kepada tim Media Bangsa membenarkan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus pembangunan penataan kawasan bermain pasir di pantai barat Kabupaten Pangandaran. Dan bidang yang sedang menanganinya, kata dia, Tipikor Polres Kabupaten Ciamis. “Kasus ini sedang ditangani oleh bagian Tipikor, “ucapnya kepada tim Lawunews.com beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi terkait keterlibatan polisi pada pembangunan penataan kawasan bermain pasir, Sekda Kabupaten Pangandaran, Mahmud SH, MH mengatakan, dirinya sudah mendengar ikhwal pekerjaan tersebut urusannya sampai ditangani pihak kepolisian. Namun dirinya sampai saat ini belum mendapat laporan dari pihak terkait. “Mulai dari rencana pekerjaan hingga terkena masalah, saya belum mendapat laporan apapun, “ungkapnya.

Mahmud pun menegaskan, dirinya belum memastikan persoalan itu apakah proses lelang yang lemah atau seperti apa. Yang pasti kata dia, hal itu akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Inspektorat. “Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat. Dan Penjabat Bupati juga akan turun langsung untuk mengetahui sampai sejauh mana kasus tersebut, “ungkapnya.

Ditempat terpisah, Ketua panitia ULP Kabupaten Pangandaran Jasa Kontruksi, Ade Kuswaya memastikan, proses lelang sudah sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Termasuk kata dia metode lelang pun sama dengan yang lainnyan seperti pelaksanaan di Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. “Memang benar proses lelang sempat terjadi gagal lelang karena hanya dua peserta lelang saja, sedangkan peserta harus ada tiga perusahaan yang ikut, “ucapnya.

Ade melanjutkan, pada pelaksanaan lelang kedua, CV Bintang Kitri memenangkan proses lelang tersebut. Proses selanjutnya disampaikan Ade, pihak ULP  melakukan verifikasi data perusahaan, dan CV Bintang Kitri telah memenuhi persyaratan yang diharuskan. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...