Klungkung (LawuNews) Polres Klungkung berhasil mengamankan pengencer judi togel jenis TSSM, dengan tersangka I Ketut Citra, umur 46 tahun, alamat Banjar Batu Mulapan, Desa Batu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang biasa beroperasi di Banjar Batu Mulapan, dengan menyita barang bukti berupa satu buah buku seribu mimpi, tujuh lembar syair, satu lembar patio, satu buah HP merk Nokia, satu bolpoint warna hitam, uang sebanyak Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ).
Demikian dikatakan Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana, atas seijin Kapolres Klungkung, di Mapolres Klungkung, Senin, 16/2. Penangkapan tersangka dilakukan pada minggu, 15 pebruari 2015, sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Banjar Batu Mulapan, Desa Batu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida.
Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Personil Polsek Nusa Penida dan Polres Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat jika dilingkungan Banjar Batu Mulapan, Desa Batu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida terdapat aktifitas judi togel. Berbekal imformasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan. Judi togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. Atau datang langsung kerumah tersangka, Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), tiga angka Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap pasangan per seribu rupiah, mengacu pada putusan togel singapura.
Akibat perbuatannya saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapores Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)
No comments:
Post a Comment