Sunday, May 5, 2013

Kependudukan dan Pendidikan Sangat Berkaitan

Prof. Dr. Suherli, M.Pd.
CIAMIS LawuNews(LN) - Berdasarkan data kependudukan nasional, diketahui bahwa jumlah penduduk Indonesia telah mencapai 259 Juta. Jumlah penduduk Kabupaten Ciamis (termasuk Kabupaten Pangandaran) adalah 1.774.032 orang yang mendiami luas wilayah 2.443 km2. 

Jika dilakukan perbandingan 2010 dengan 2011 maka terjadi peningkatan kepadatan penduduk dari 657 orang per km2 menjadi 726 orang per km2. Persebaran penduduk Kabupaten Ciamis kurang merata sehingga di kecamatan-kecamatan pusat pemerintahan dan perekonomian cenderung tinggi, misalnya di Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Cihaurbeuti, Kawali, Sindangkasih, Baregbeg, dan Lumbung. Berdasarkan analisis kependudukan diketahui bahwa rata-rata jumlah anggota keluarga mencapai 3,15 sehingga secara umum setiap keluarga memiliki 3 sampai dengan 4 orang anggota keluarga. Komposisi penduduk menurut usia, tampaknya perlu dicermati karena penduduk kelompok usia 5-9 tahun, 10-14 tahun dan usia 15-49 tahun cukup banyak. 

Jumlah Penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja sebanyak 723.004 orang, penganguran sebanyak 38.978 dengan jumlah angkatan kerja sebanyak 761.982 untuk tahun 2010. Berdasarkan data tahun 2012 diketahui bahwa Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Ciamis mencapai 73,15. Angka indeks tersebut ditopang oleh Indeks Pendidikan sebesar 82,65 dan Indeks Kesehatan 71,55. Namun, Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Ciamis sebesar 7,68 tahun yang berarti sama dengan siswa SMP kelas VII Semester II. Rendahnya angka RLS tersebut karena jumlah penduduk Kabupaten Ciamis menjadi angka pembagi indeks, yang ditopang oleh APK dan APM masyarakat/penduduk sehingga diperlukan pengembangan lama sekolah melalui peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) maupun Angka Partisipasi Murni (APM) masyarakat melalui pendidikan. Untuk meningkatkan angka tersebut dikembangkan PAUD di setiap tempat dan peningkatan peran TK/RA dalam mempersiapkan penduduk menjelang usia wajib belajar. Hal itu dikemukakan Rektor Universitas Galuh Ciamis, Prof. Dr. H. Suherli, M.Pd seusai menjadi pemateri dalam acara konsolidasi dan media gathering yang diadakan oleh pengurus IPKB Kabupaten Ciamis yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Selasa (30/4). Menurutnya, masih banyaknya pengangguran di Kabupaten Ciamis bukan hanya karena sebagai dampak dari sedikitnya ketersediaan lapangan kerja, malainkan juga karena kompetensi tenaga produktif tersebut masih rendah atau tenaga produktif yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan tenaga teknis, yang diperlukan. Banyaknya penduduk usia produktif yang tidak memiliki keahlian karena pendidikan belum dapat menampung jumlah mereka atau karena pendidikan belum dapat membekali mereka dengan kompetensi yang diperlukan dunia usaha dan dunia industri. Ketimpangan jumlah penduduk akan berdampak pada pembiayaan pendidikan dan berdampak pengiriang pada ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pendidikan dalam melakukan edukasi dengan lapangan pekerjaan. Secara umum dapat dinyatakan bahwa penambahan jumlah penduduk akan meningkatkan pula permasalahan sosial jika kualitas penduduk rendah. 

Permasalahan sosial yang sudah mulai tampak di antaranya perilaku kekerasan, pencurian, perampokan, pengangguran, dan penggunaan narkoba. Selain itu, permasalahan perhatian masyarakat terhadap lingkungan hidup yang tidak seimbang, sehingga muncul permasalahan banjir, longsor, bencana alam lain.Permasalahan lain sebagai dampak pertumbuhan penduduk adalah tingkat urbanisasi yang sangat tinggi sehingga menimbulkan kemacetan di daerah perkotaan, kebutuhan sarana umum yang semakin tinggi, terjadi peningkatan jumlah tenaga kurang terampil, serta mendorong perilaku komsumtif yang membuat ketidakseimbangan antara pendapatan dengan pengeluaran. Semua ini akan semakin krusial jika perkembangan penduduk tidak diimbangi dengan peningkatan edukasi kepada mereka. Perkembangan kependudukan berdampak pada semakin tingginya anggaran pendidikan yang harus disediakan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Dengan demikian pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan sulit pula mengendalikan pembiayaan pendidikan yang pada akhirnya kualitas pendidikan tidak mengalami perkembangan berarti. Sebagaimana diketahui bahwa sejak Reformasi, konstitusi mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 


Sejak ketentuan tersebut diimplementasikan 2009, anggaran pendidikan secara nasional dan per daerah melonjak tajam. Sebagaimana diketahui bahwa anggaran pendidikan 2013 berju.mlah Rp 331,8 triliun (20,01 persen), namun termasuk pembiayaan bidang pendidikan yang ada di Kementerian Agama dan 18 kementerian/lembaga lain yang berhubungan dengan pendidikan, serta gaji guru dan dosen. jika sesuai dengan ketentuan UUD'45 dan Undang-undang Nomor 20/2003 yang mengecualikan pembiayaan pendidikan di luar kementerian pendidikan dan gaji maka anggaran tersebut baru mencapai 9,8% dari APBN. 


Keterhubungan pertumbuhan penduduk erat pula dengan program pengembangan bidang pendidikan. Jika pada beberapa tempat diketahui banyak SD yang kekurangan siswa, maka diperlukan kebijakan pemerintah daerah tentang persebaran calon siswa di tingkat kecamatan dengan memerhatikan jumlah standar maksimal siswa SD dalam satu kelas sebanyak 28 orang. Kenyataannya, dengan dalih "wajib belajar" terdapat SD yang menerima siswa baru lebih dari jumlah standar tersebut dalam satu kelas, di sisi lain ada, SD yang hanya mendapat siswa baru kurang dari 10 orang. 


Kondisi ini merupakan salah satu dampak dari pengendalian jumlah penduduk terhadap pendidikan berdasarkan kuantitas, bukan pada kualitas pendidikan. Perkembangan jumlah penduduk yang dapat dikendalikan tidak akan memerlukan penyediaan sekolah-sekolah dasar baru, tidak seperti yang terjadi tahun 70-80 dengan banyaknya didirikan SD Inpres. Pengembangan bidang pendidikan dasar terus ditingkatkan pada jenjang yang lebih hnggi, yaitu SMP sebagai kategori pendidikan dasar. Program pengembangan SD-SMP Satu Atap atau Penggabungan SD yang berdekatan (merger) merupakan alternatif yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Selain itu, upaya pemerintah melakukan rehabilitasi sebanyak 30.350 ruang kelas SD/SMP yang rusak sedang pada tahun 2013 ini masih sangat jauh dari jumlah SD/SMP yang rusak. Apabila jumlah penduduk tidak dapat dikendalikan maka pemerintah akan terus menambah jumlah SD baru dan guru SD baru. Seiring dengan perlunya rnempersiapkan tenaga kerja terampil dalam rangka menghadapi tahun 2030 yang diprediksi bahwa perekonomian Indonesia akan menjadi urutan ke-7 dunia maka pengembangan pendidikan bagi penduduk usia produktif sangat diperlukan. Program pengembangan pendidikan diarahkan pada pendidikan menengah melalui program Pendidikan Menengah Universal (PMU), dengan menyediakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada jenjang pendidikan menengah bagi 9,6 juta siswa SMA/SMK/MA. Dengan demikian perlu pula dipersiapkan penyediaan guru serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan. Pelaksanaan program PMU ini diharapkan dapat meningkatkan APK jenjang pendidikan menengah, memperkecil disparitas antar daerah, dan memperkuat pelayanan pendidikan vokasi. Oleh karena itu direncanakan pembangunan 216 Unit Sekolah Baru (USB), dan lebih dari 4.550 Ruang Kelas Baru (RKB) SMA/SMK/SMLB. Jurnlah ini pun masih sangat jauh jika dibandingkan dengan perkembangan jumlah penduduk Indonesia, sehingga pemerintah masih mendorong peran swasta untuk berperan serta dalam menyediakan dan menyelenggarakan pendidikan. 

Dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja terampil tingkat teknisi pemerintah telah mencanangkan Akademi Komunitas yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi. Kehadiran Akademi Komunitas ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kerja yang sangat diperlukan pada lapisan menengah atau tenaga teknisi. Kebutuhan tenaga terampil menengah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan dari kebutuhan lapisan tenaga terampil selain sarjana, karena saat ini lapisan itu sudah tinggi. Kebutuhan tenaga terampil sebanyak 113 juta untuk menjadikan bangsa Indonesia bukan hanya sebagai lapisan masyarakat konsumtif dari perkembangan ekonomi dunia melainkan menjadi bagian dari pelaku keberhasilan pembangunan bidang ekonomi, papar Dr. Suherli. Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Drs. Taufik Hidayat, MM, mengatakan, terlepas dari keberhasilan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, masih ada kendala yang dihadapi oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. 

Yang sekarang menjadi trend di masyarakat dan menghambat pada dunia pendidikan adalah adanya kawin muda. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Keluarga Berencana, bahwa perempuan pada usia 18,7 sudah terjerembab pada perkawinan muda, tentu saja usia tersebut jauh dari usia ideal yakni 20 tahun, kata Taufik. Hal ini berimbas pada APK dan APM terutama pada pendidikan menengah yakni SMA / MA / SMK. Berdasarkan data yang ditetapkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah dinas pendidikan tahun 2012, bahwa APK SMA / Sederajat sebesar 49,39 persen dan APM sebesar 46,30 persen dan berdampak pula pada rata-rata lama sekolah yakni 7,62 tahun pada tahun 2012. “Berkaitan dengan hal tersebut, kami atas nama pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan pengarahan dan penyuluhan akan pentingnya pendidikan bagi pembangunan di Indonesia umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya,” kata Taufik.(Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...