Saturday, July 13, 2013

LBH SMKR Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Mengusut Kasus Dugaan Pemotongan Dana BSM

BANJAR.LawuNews
                                                            Net
 Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SMKR, Teteng SH, meminta agar aparat berwenang, baik Polisi ataupun Kejaksaan segera bertindak dan mengusut dugaan tindakan pemotongan BSM yang notabene bersumber dari anggaran keuangan negara tersebut. Kasus dugaan pemotongan Dana Siswa Miskin (BSM) tahun 2013 di sejumlah Sekolah Dasar (SD), yang melibatkan oknum anggota Partai Politik (Parpol), seolah dibiarkan tak terselesaikan. Sampai sekarang, belum ada upaya hukum untuk menjerat oknum penilap bantuan siswa miskin tersebut. Jika dibiarkan, tentunya hal itu akan menjadi cermin buruk bagi penegakan hukum diwilayah Kota Banjar. Dugaan pemotongan itu sendiri terjadi di beberapa sekolah, diantaranya SDN 3 Batulawang, SDN 3 Neglasari dan beberapa sekolah lain. Modus yang digunakan oknum, yaitu dengan mendatangi komite yang sedang menggelar rapat dengan wali siswa.
   Teteng juga berharap, pihak komite atau wali siswa (penerima) tidak takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan melawan hukum seperti halnya memotong jatah bantuan siswa miskin. Kalaupun takut untuk melapor, LBH SMKR siap untuk mendampingi. “Jangan takut, laporkan saja! Kita dari LBH siap membantu, “tandasnya. Bukan hanya itu, gara-gara kasus dugaan pemotongan tersebut, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar mendapat tudingan kurang sedap, karena dianggap lemah dalam mengawasi penyaluran dana BSM. Yang juga disayangkan, Disdikpora tidak buru-buru melaporkan kejadian yang dialami sejumlah sekolah tersebut kepada pihak berwenang. 
  Akibatnya, penanganan dugaan pemotongan menjadi terkatung-katung. Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Kosasih, membenarkan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari Disdikpora Kota Banjar terkait adanya tindakan melawan hukum berupa dugaan pemotongan BSM di beberapa sekolah. Menurut Kosasih, laporan resmi dari Disdikpora tersebut bisa menjadi salah satu dasar bagi Polresta Kota Banjar untuk menindaklanjuti dan mengusut kasus dugaan pemotongan yang terjadi di sejumlah sekolah itu. “Sementara ini, belum ada laporan resmi dari Disdikpora, “pungkasnya. Sorotan Kejari Kasus dugaan tindakan melanggar hukum (Pemotongan BSM) yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar juga mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. 
  “Ya, memang kami sempat melakukan kajian terkait pemberitaan di media massa soal kasus dugaan pemotongan BSM di sejumlah sekolah itu, “ungkap Heru Subekti, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, beberapa waktu lalu. Heru mengatakan, dari segi kronologi, kasus yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut bukanlah sebagai tindakan pemotongan. Alasannya, karena bantuan uang atau dana BSM tersebut sudah sampai ditangannya (siswa miskin). “Jadi, tidak ada unsur yang menyebutkan itu adalah pemotongan. Dan baru bisa disebut pemotongan, jika oknum Parpol memotong dana itu sebelum sampai ke tangan penerima, “katanya. Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan Kejari, kasus tersebut cenderung masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum), yaitu penipuan. Tindakan penipuan ini diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/bohong, palsu dan sebagainya, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. 
   “Tindakan penipuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain, sehingga ini dapat dikenakan hukuman pidana, “katanya. Dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. 
   “Perlu digaris bawahi, (dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain, supaya memberikan sesuatu) dan hal inilah yang dilakukan oknum tersebut kepada wali siswa disetiap sekolah yang mereka datangi. Dalam kesempatan rapat komite itu, para wali siswa dibujuk dan dijejali sejumlah informasi, sehingga mereka mau memberikan uang, “tegasnya. Pada kesempatan itu, Heru juga meminta, pihak kepolisian, dengan cara jemput bola, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut. “Soalnya ini masuk kategori pidana umum dan yang berhak menanganinya adalah pihak kepolisian, “pungkasnya.(Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...