BANJAR.LawuNews
Wakil Ketua DPRD Banjar yang menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Banjar, BS, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (10/7). Penahanan itu akibat perbuatan BS yang diduga sudah melakukan penganiayaan kepada Juhandi, sekaligus rekan separtainya ketika musim Pilgub Jabar.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Betty Suryawati melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Abdul Rauf, penahanan BS tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri selesai dan dinilai sudah P-21 atau lengkap.
"Mengantisipasi BS melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa lagi, sesaat setelah penyidik Polri menyerahkan BS, saat itu juga BS langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ciamis," kata Abdul Rauf.
Dijelaskan dia, tersangka BS dijerat Pasal 351(1) KLTHP dengan acaman hukuman selama 2,8 tahun. Lebih lanjut dia menegaskan, kendati BS merupakan wakil Ketua DPRD Banjar ketika akan ditahan yang bersangkutan diperlakukan sama seperti tersangka lainnya.
"Saat dibawa ke Rutan Ciamis, BS naik mobil tahanan dengan tangan diborgol dan dikawal aparat kepolisian serta kejaksaan. Pada kesempatan itu, BS terlihat kooperatif walaupun sebelumnya sempat memohon agar tak ditahan secepat itu menyusul banyaknya pekerjaan di DPRD Banjar," katanya.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait upaya damai yang sudah dilakukan BS kepada Juhandi sebelumnya, dikatakan dia, itu tak mempengaruhi perbuatan pidana yang sudah dilakukannya.
"Dimungkinkan saja, jika saat persidangan berhasil menunjukkan bukti adanya upaya islah mampu meringankan hukuman," kata Rauf.
Lebih lanjut dia menjelaskan, batas waktu penahanan BS oleh kejaksaan itu selama 20 hari. Yakni, mulai 10 Juli sampai 29 Juli mendatang. "Pastinya, sejak dititipkan di Rutan Ciamis saat itu juga BS langsung dilimpahkan ke pengadilan. Dalam hal ini, kami tinggal menunggu waktu persidangan saja sekarang ini," kata Abdul Rauf, sekaligus JPU kasus dugaan penganiayaan BS.
Sebelum dilakukan penahanan, dikatakan Abdul Rauf, BS sempat membantah dirinya mencakar atau melakukan penganiayaan kepada Juhandi, terkecuali menanduk dengan kepalanya.
Terlepas alasan itu semua, BS tetap akan diproses sampai tuntas di pengadilan, Atas penahanan tersebut, Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno, Jumat (12/7), menyempatkan diri untuk membesuk Wakil Ketua DPRD "Banjar, Budi Sutrisno (BS) di Rumah Tahanan (Rutan) Ciamis.
Sejak hari Rabu lalu, BS menjadi tahanan Kejari Banjar atas kasus penganiayaan terhadap Juhandi, salah seorang anak buahnya di DPC Partai Demokrat Kota Banjar. "Saat berbincang dengan BS, Wali Kota terus berupaya memberikan motivasi agar BS tetap semangat dan tabah menjalani konsekwensi hukum tersebut. Pada kesempatan itu, BS pun sempat menyatakan apresi¬asinya. Dia juga tampak sehat dan baik-baik saja," kata Kabag Humas Setda Banjar, H. Agus Nugraha, seusai mendampingi Wali Kota berkunjung ke Rutan Ciamis.
Lebih lanjut dia mengatakan, pertemuan Wali Kota Banjar, H. Herman Sutrisno dan BS tidaklah berlangsung lama, diperkirakan menghabiskan waktu 30 menit. Sementara itu dukungan moral terhadap BS pun datang dari koleganya di DPRD Kota Banjar.
Motivasi kepada BS dan keluarga yang ditinggalkan di Banjar agar tetap semangat dan bersabar juga, terlontar dari Ketua DPRD Banjar, Drs. Dadang R Kalyubi, Wakil Ketua
DPRD Banjar, Nana Suryana dari anggota DPRD Banjar, Abdullah M. Syafei. "Semoga saja BS diberi kesabaran, ketabahan dan kesehatan selama menjalani proses hukum ini. Apalagi, saat ini sedang dalam keadaan bulan Suci Ramadan, semoga menjadi ladang amal," ujar Dadang. (Mamay/Dian/Red).
No comments:
Post a Comment