Hj.Atty Suharti Tochija |
CIMAHI.LawuNews
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja, meskipun jam kerjannya dikurangi namun pelayanan terhadap masyarakat harus tetap optimal dan tidak boleh malas-malasan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija kepada sejumlah wartawan Minggu (7/7).Menurutnya, selama bulan puasa jam kerja para PNS dimulai pukul 08.00 WIB dan selesai hingga pukul 15.00, dan untuk hari jumat seperti biasa namun pulang kerjannya pukul 16.00, karena untuk hari Jumat ada waktu istirahat Sholat Jumat.
”Untuk pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, puskesmas, dan guru, kebijakannya ditentukan oleh satuan unit kerja masing-masing,” terangnya.
Alasannya di perlakukan pergeseran jam kerja Walikota Cimahi Atty Suharti menjelaskan ,Dengan adanya pengaturan jam kerja supaya para pegawai bisa lebih leluasa melakukan aktivitas kerohanian di bulan suci Ramadan. "Bulan puasa harus menjadi momentum bagi pegawai dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya," terangnya.(Red)
1 comment:
Makasih dan Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Post a Comment