"Sahabat Pemberani, Medium Antikorupsi Anyar Untuk Anak "
Jakarta.(LawuNews.com)
Dalam rangka membangun karakter dan budaya antikorupsi sejak dini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan satu medium pendidikan antikorupsi untuk anak, yaitu film animasi ‘Sahabat Pemberani’. Peluncurannya secara resmi dilakukan hari ini, Kamis (3/10) bertempat di Studio XXI Taman Ismail Marzuki, Jakarta.Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Dedie A Rachim, mengatakan bahwa film animasi ‘Sahabat Pemberani’ hasil kerja sama KPK dan Management Systems International (MSI) ini dipilih sebagai media edukasi anak-anak karena karakteristiknya yang sangat disukai dan dekat dengan dunia anak-anak. “Guru dan orang tua dapat menggunakan film ini untuk membangun dan memperkuat karakter antikorupsi pada anak,” paparnya.Film animasi ‘Sahabat Pemberani’ terdiri atas dua episode, yakni ‘Terdampar’ dan ‘Misteri Pesawat Mainan’ dengan durasi masing-masing 30 menit. ‘Sahabat Pemberani’ menjadi salah satu media pembelanjaran antikorupsi untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar, rentang usia 7-12 tahun.
Disajikan dalam bentuk yang menghibur, film ini sarat dengan pesan dan nilai-nilai kebaikan seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.Melalui film, kegiatan menonton bersama anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun karakter antikorupsi. Tujuannya adalah mentransfer nilai-nilai yang ada dalam film ke dalam pikiran dengan cara yang menyenangkan dan disukai anak. “Tidak berhenti sampai di sana. Agar nilai-nilai antikorupsi yang telah dikenalkan kepada anak tidak luntur, orang tua dan guru perlu menerapkan kegiatan pembiasaan dan menjadikan dirinya sebagai teladan,” pesan Dedie.Pendidikan antikorupsi sendiri, tambah Dedie, bertujuan untuk membiasakan perilaku-perilaku baik sejak dini, sehingga akan terbentuk pribadi berintegritas.
Jika anak memiliki integritas diri, harapannya pada saat dewasa akan memiliki pertahanan yang kuat terhadap godaan korupsi. Tak hanya itu, kelak juga akan menjadi bagian dan berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan terhadap pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem dan pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 huruf c UU No 30 tahun 2003, KPK berwenang untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.(Sumber Humas KPK/Red)
No comments:
Post a Comment