Puspen TNI.(LawuNews.com)
Dalam rangka pembinaan organisasi TNI dan optimalisasi tugas-tugas TNI yang sangat dinamis dan semakin berat ke depan, TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja TNI melalui Mutasi dan Promosi Jabatan personil di tingkat Strata Perwira Tinggi (Pati) TNI sehingga kinerja TNI ke depan lebih optimal. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/745/IX/2013 tanggal 24 September 2013, tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI telah ditetapkan mutasi jabatan 15 Perwira Tinggi (Pati) TNI.Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut :
Delapan orang TNI Angkatan Darat : Brigjen TNI Ryanto Edyono dari Kakordos Sesko TNI menjadi Dirdik Sesko TNI, Brigjen TNI Nunu Nugraha dari Dirdik Sesko TNI menjadi Direvbang Sesko TNI, Brigjen TNI Dede K. Atmawijaya dari Direvbang Sesko TNI menjadi Kakordos Sesko TNI, Brigjen TNI Edhy Ryanto dari Kapusdalops TNI menjadi Staf Khusus Kasad, Brigjen TNI Ferdinand Setiawan dari Danrem 161/Wsa Kodam IX/Udy menjadi Kapusdalops TNI, Brigjen TNI Yoedhi Swastono dari Kabinda Jabar BIN menjadi Kabinda DKI Jakarta BIN, Brigjen TNI Zulfardi Junin dari Kabinda Banten BIN menjadi Kabinda Jabar BIN, Kolonel Inf Achmad Yuliarto, S. Sos. dari Wadan Secapa AD menjadi Danrem 161/Wsa Kodam IX/Udy.
Empat orang TNI Angkatan Laut : Laksma TNI Raden Muhammad Ansyori dari Pati Sahli Kasal Bid. Iptek menjadi Dirmin Sesko TNI, Laksma TNI Djoko Harijanto dari Kabinda Maluku Utara BIN menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Iptek, Kolonel Laut (E) Ir. Fery Sidjaja dari Danlanal Lampung menjadi Kabinda Maluku Utara BIN, Kolonel Laut (P) Rudy Bangkinas Z. dari Sahli A Wilnas Pangarmabar menjadi Danlantamal X/Jpr Koarmatim.
Tiga orang TNI Angkatan Udara : Marsma TNI Deri Pemba Syafar dari Dirmin Sesko TNI menjadi Staf Khusus Kasau, Marsma TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dari Diropslat Basarnas menjadi Kadispenau, Marsma TNI S.B. Supriyadi dari Kadispenau menjadi Diropslat Basarnas.
Authentikasi :Kasubdisrenbangpin Dispenum Puspen TNI, Letkol Caj Edyana Sulistiadie
No comments:
Post a Comment