BANJAR.(LawuNews.com)
Sidang gugatan perdata perkara Nomor 13/Pdt.6/2013 terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas status kepemilikan dan penggunaan Lapang Bhakti Kota Banjar mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (2/10).
Majlis hakim persidangan “gugatan perwakilan kelompok” itu dipimpin langsung R. Azharyadi Priakusumah, SH., MH (Ketua) dan hakim anggota yaitu Kusman, SH,MH dan Rio Banten TH, SH,MH dengan Panitera Adang Koswara SH.
Adapun yang menjadi agenda pada sidang pertama kasus tersebut, hanya berupa pemeriksaan berkas. Termasuk, pemeriksaan surat kuasa penggugat yang diberikan Darwan, SH dan Dede Ferry Firmansyah kepada Jono Sujono SH, Dasta Hadikusumah, SH, Maulana Dwi Permana, SH, Atep Ismail Kusnandar, SH selaku advokat & Advokat Magang di Kantor Hukum Cakra TasikmalayaPada kesempatan itu, majlis hakim juga memeriksa surat kuasa tergugat, yakni Pemkot Banjar yang diberikan kepada Edis Gunawan, SH., dan Yuliana Surya Galih, SH.
Pada sidang pertama gugatan perdata tersebut, Pemkot Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Setda Banjar, H.Ujang Endin. Sidang pertama perbaikan surat gugatan digelar relatif singkat, atau hanya berlangsung sekitar 10 menit. "Menurut jadwal, sidang lanjutan akan digelar kembali 23 Oktober 2013 mendatang," kata kuasa hukum tergugat Edis.
Dikatakan Edis, setelah persidangan proses awal tadi digelar, majlis hakim memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melengkapi pengajuan gugatan class action sesuai auran yang biasa digunakan gugat class action. "Sebelumnya kami mau melakukan eksepsi atas gugatan itu, namun mengalami pengunduran sampai tiga pekan kedepan dari sekarang. Atau, Rabu (3/10) mendatang,"katanya.
Sementara itu dari pihak penggugat, Darwan, menegaskan, pihaknya bersama kuasa hukum memastikan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas status dan penggunaan Lapang Bhakti Banjar oleh Tergugat itu sampai tuntas.
"Apapun putusan majlis hakim di pengadilan nanti dipastikan diterimanya, selama tidak merasa dirugikan dan menjunjung rasa keadilan,"kata Darwan seraya menjelaskan, dalam materi gugatan di PN Ciamis itu Penggugat meminta ganti rugi secara materil dan imateril sebesar Rp 17,630 miliar.
Wali Kota Banjar, H.Herman Sutrisno mengaku bersyukur ketika keberadaan Lapang Bhakti mendapat gugatan. Sebab, dirinya pun cukup penasaran dengan status lapang bakti tersebut. Sehingga dengan adanya gugatan yang diajukan, sengketa kepemilikan lapang bisa menjadi jelas semuanya.
Sejak awal, kata wali kota, pihaknya memiliki rencana untuk menggugat status lapang bhakti. "Namun dengan digugatnya keberadaan lapangan tersebut, saya hanya bisa bersyukur saja. Karena, biaya yang harus dikeluarkan dengan status sebagai tergugat dipastikan lebih kecil, dibanding selaku penggugat," katanya.
Sementara guna menyikapi persidangan pertama perkara perdata yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (2/10 ), pihaknya mengaku siap serta sudah menunjuk pengacara."Melayangkan gugatan ke pengadilan, itu merupakan hak setiap warga negara. Silahkan saja digugat dan kami pastikan siap melayaninya," kata H.Herman. Disinggung soal permintaan ganti rugi yang dilayangkan penggugat secara imateril dan materil yang be-sarannya mencapai Rp 17,630 miliar, dia belum memberikan jawaban. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment