BANJAR.(Lawunews.Com)
Tidak kurang dari 85 liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Ciu atau yang lebih dikenal dengan sebutan Chivas (Ciu Plastik) berhasil diamankan jajaran Polsek Pataruman Kota Banjar dari seorang bandar. Miras dengan aromanaya yang nyegak itu diamankan dari seorang perempuan setengah baya berinisial KAT (60) warga Wlahar Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah melakukan pengintaian. Sebelumnya polisi menerima informasi adanya kegiatan pengiriman Miras jenis Ciu yang rutin dilakukan. “Sehingga begitu lewat di depan Mapolsek Pataruman, langsung kita sergap. Tersangka kita mintai keterangan dan barang buktinya kita amankan, “kata Kapolsek Pataruman, Iptu Usep Supiyan, SH. Wanita bertubuh tambun itu akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang larangan minuman beralkohol.
Ditemui disela pemeriksaan, tersangka KAT mengakui bahwa puluhan liter Ciu yang dibungkus kedalam 25 kantung plastik itu merupakan hasil buatannya yang akan dikirim ke daerah Banjarsari. Menurut dia minuman itu dibuat dari nira kelapa yang difermentasi dengan menggunakan ragi. Setelah matang, kemudian disaring dan dicampur air, sehingga terlihat jernih.
Supaya lebih memabukkan, dia juga menambahkan cairan alkohol 40 persen ke dalam minuman berbau menyengat itu. “Dari Wangon saya naik bus sambil membawa 3 karung Ciu ini. Kemudian dari terminal Banjar naik angkot ke Banjarsari, eh tahunya didepan Polsek ditangkap. Aduh malu sekali saya sama penumpang yang lain waktu ditangkap polisi, tahu dari mana yah polisi itu, “tuturnya polos dengan logat Jawa yang khas.
Tak Kapok
Setiap liter Ciu tersebut dijual KAT seharga Rp 15 ribu, dia mengaku mendapatkan untung yang cukup lumayan dari usahanya itu. “Daripada dibuat gula, ya lebih baik dibikin Ciu, lebih untung dijualnya, “tutur ibu yang mengaku buta huruf ini. Meski mengaku kaget dengan penangkapan yang menimpa dirinya, namun KAT mengaku tidak kapok.
“Tidak bakal dibui lama toh? Aku terpaksa kok membuat Ciu karena sudah mencari uang, “katanya.
Kapolsek Pataruman menambahkan, dengan penangkapan ini pihaknya akan semakin meningkatkan tensi pengawasan terhadap alur distribusi Miras yang melintas diwilayah Pataruman. “Kalau mereka tidak kapok diamankan, kita juga tidak akan kapok melakukan penindakan , “tutur Usep. Dia mengatakan selain melanggar hukum dan memiliki pengaruh negatif bagi para pelaku masyarakat, miras jenis Chivas itu juga membahayakan bagi konsumennya. Dalam hal ini dia mencontohkan banyaknya kasus pemabuk yang tewas akibat menenggak miras tradisional atau oplosan. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment