Tuesday, October 22, 2013

Program DBHCHT di Kab.Ciamis Diduga Rawan Penyimpangan

Addul Kholiq
CIAMIS. (Lawunews.Com)
   Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.670.363.588,- yang diserap oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta bagian pembangunan Setda Kabupaten Ciamis penyerapan anggarannya dipertanyakan. Hal tersebut mengemuka seiring dengan hasil investigasi salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Ciamis yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Ciamis, Abdul Kholiq (33), ke beberapa lokasi yang tertera dalam lampiran keputusan Bupati Ciamis No:976/Kpts.238.A-Huk/2013 tertanggal 25 April 2013. Menurutnya, dalam lampiran keputusan Bupati Ciamis tersebut tertera daftar satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola dan pengguna alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau Ciamis tahun anggaran 2013 yang terserap oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan dengan peruntukan alokasi kegiatan diantaranya, fasilitasi dan prasarana untuk peningkatan kualitas tembakau dengan pengadaan pompa air dan kelengkapannya sebesar Rp 152.000.000,-. Pembinaan kemampuan dan keterampilan petani tembakau sebesar Rp. 150.000.000,-. Fasilitasi pembelian 2 unit mesin rajang tembakau sebesar Rp. 30.000.000,- serta fasilitasi dan sarana prasarana untuk penanganan pasca panen tembakau dengan pengadaan 2 gudang terletak di Desa Margajaya di Kecamatan Pamarican dan di Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang sebesar Rp. 120.000.000,-. Dari penyerapan DBHCHT di Dinas Kehutanan dan Perkebunan, kata Kholiq, diduga ada kejanggalan tentang pembinaan dan keterampilan petani tembakau yang menyerap anggaran Rp 150.000.000,- .
   “Yang jadi pertanyaan tempatnya dimana, sosialisasinya kapan, peserta pembinaanya kelompok mana saja? “tanya Kholiq. Penyerapan DBHCHT di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), peruntukan alokasi kegiatannya meliputi percontohan (demplot) pertanian tembakau sebesar Rp. 400.000.000,- dan peningkatan kemampuan petani tembakau sebesar Rp 100.000.000,-. “Ada keheranan di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berbeda ada dua kegiatan yang sama dari sumber dana yang sama dengan penyerapan anggaran dana yang terkesan mengada-ada. Kemudian percontohan demplot tembakau yang menyerap dana sebegitu besar itu dimana saja? ketika dipertanyakan ke Dinas terkait seolah-olah terkesan menutup-nutupi kegiatan tersebut. Padahal sudah jelas pemerintah sekarang sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan tentang keterbukaan informasi publik, “tegas Kholiq. Selain itu, penyerapan dana DBHCHT dibagian Pembangunan Setda Kabupaten Ciamis dinilai kurang tepat sasaran dimana peruntukan alokasi kegiatan yang meliputi, bantuan keuangan untuk pembuatan rabat dan beton jalan usaha tani tembakau , ukuran panjang 500 m lebar 2,5 m yang terletak di Dusun Pangasinan Desa Pasir Geulis Kecamatan Padaherang sebesar Rp. 40.000.000,- , bantuan keuangan untuk pembuatan rabat beton jalan usaha tani tembakau, ukuran panjang 500 m lebar 2,5 m, di Dusun Cikukang Desa Ciulu Kecamatan Banjarsari sebesar Rp 40.000.000,- dan bantuan keuangan usaha tani tembakau ukuran panjang 1.500 m lebar 2,5 m di Dusun Bantarsari Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya sebesar Rp 82.000.000,-. 
   “Dari hasil penulusuran ke lapangan, bahwa Desa-desa penerima DBHCHT tersebut bukan salah satu Desa penghasil tembakau. Kalaupun toch ada kebun tembakau hanya dalam jumlah relatif kecil saja, “kata Kholiq. Pembangunan ruang DSA dan Mini Laboratorium untuk menunjang diagnosa, terapi penderita stroke dan penyakit pembuluh darah akibat dampak merokok yang diserap oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.506.363.588,-, dari hasil penelusuran ke pihak RSUD menurut Kholiq, dana sebesar Rp 1,5 miliar lebih kalau hanya untuk membangun ruang DSA dan Mini Laboratorium dinilai terlalu dibesar-besarkan. Informasi dari pihak RSUD (Hj. Tedja) Kasubag TU RSUD Ciamis, bahwa dana sebesar itu selain untuk pembangunan ruang DSA dan Mini Laboratorium dipergunakan juga untuk pembelian peralatan penunjang ruang DSA dan Mini Laboratorium. “Dari hasil informasi pihak RSUD, timbul keheranan berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Ciamis tentang SKPD Pengguna Dana Alokasi DBHCHT khusus untuk RSUD Ciamis dana sebesar 1,5 miliar lebih itu tercantum hanya untuk pembangunan ruang DSA dan Mini Laboratorium tidak termasuk dengan peralatannya, “papar Kholiq. Yang terakhir dana DBHCHT yang diserap oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis dengan kegiatan pembangunan smoking area dilingkungan SKPD tersebut sebesar Rp 50.000.000 yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Dari informasi yang berhasil dihimpun dari pihak DPPKAD dana tersebut belum bisa dilaksanakan karena anggarannya terlalu kecil ! dan yang bikin kagetnya lagi saat ini program DBHCHT di Kabupaten Ciamis beredar informasi ditinjau ulang oleh pihak BAPEDA Provinsi Jawa Barat. “Saya berharap bahwa dana DBHCHT yang begitu besar semaksimal mungkin harus dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai dana DBHCHT diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi dan golongan semata, “harap Kholiq. (Mamay/Dian)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...