CIAMIS (Lawunews.Com)
Serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Ciamis ke Pemerintah Kabupaten
Pangandaran belum dikukuhkan. Bila rampung sampai akhir tahun 2013, tahun depan Pemkab Pangandaran harus ngontrak. Status semua aset selama satu tahun sejak Daerah Otonom Baru Kabupaten Pangandaran dikukuhkan masih milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Bila ingin dipergunakan, Pemkab Pangandaran harus menyewa.
Kepala Dinas Pendapatan Penge¬lolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis Drs. H. Toto Marwoto, M.Pd mengatakan, proses penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum bisa dilaksanakan tahun ini karena proses pendataan aset dan validasi data belum selesai dilaksanakan.
"Kami telah berupaya secara maksimal agar proses pendataan dan validasi data aset bisa secepatnya tuntas tetapi apa boleh buat, dengan banyaknya aset yang ada hingga saat ini pendataan belum tuntas," ujarnya seusai acara Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis di aula DPPKAD Ciamis, Rabu (30/10).
Disampaikan H. Toto, berdasarkan Permendagri nomor 78, ketika Daerah Otonom sudah memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sendiri maka segala urusan terkait pengelolaan aset sekaligus pemeliharaannya menjadi tanggung jawab daerah otonom baru tersebut. "Pangandaran kan per 1 Januari 2014 sudah memiliki APBD sendiri maka Pangandaran harus mengelola dan memelihara aset yang digunakan meskipun statusnya masih milik Pemerintah Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
H. Toto mengatakan akibat belum tun¬tasnya penyerahan aset maka harus dibuat kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Ciamis. Menurutnya, berdasarkan Permendagri 78, bisa saja Pemerintah Kabupaten Pangandaran terpaksa harus menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis yang digunakan oleh Pemerintah Pangandaran. "Kami tidak ingin masalah aset ini menjadi masalah atau polemik. Semuanya harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Makanya masalah ini akan dibahas secara serius," ujarnya.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Mahmud membenarkan tentang adanya masalah aset apabila merujuk Permendagri 78. Pihaknya mengaku keberatan apabila Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus menyewa aset Pemerintah Kabupaten Ciamis yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Meskipun kami telah menyusun dan memiliki APBD sendiri tetapi kalau harus menyewa semua aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dari mana anggarannya ? Makanya, kami akan membahas masalah ini secara bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Kami berharap dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, tidak ada sewa menyewa aset," ujar Mahmud.
Di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Ciamis Iwan M Ridwan menyatakan tidak sepakat apabila Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus menyewa aset milik Pemerintah Kabupaten Ciamis. Menurutnya, berdasarkan UU 21 tahun 2012 tentang Pemekaran Wilayah Pangandaran, terkait masalah aset maksimal proses penyerahan dilaksanakan dalam tempo 3 tahun.
"Jadi menurut saya gak perlu disewa. Kan-dalam UU juga sudah sangat tegas bahwa aset bisa diserahkan maksimal dalam waktu 3 tahun. Masa Permendagri bisa mengalahkan Undang-undang," katanya. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment