Sosialisaikan PP 53 dan Perbup No 23
Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menyikapi PP 53 tahun 2010
serta Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013 tentang aturan untuk aparatur negara, dimana koridor-koridor dan ketentuan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas, PNS dilingkup pendidikan terutama guru harus disiplin terhadap waktu.
Hal itu juga bisa sebagai tolak ukur sejauh mana kinerja guru dalam mensukseskan pendidikan. Diungkapkan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sadananya H. Dedi Koesmana saat pembinaan guru berkaitan dengan PP Nomor 53 tentang peraturan PNS dan juga sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2013 tentang hari kerja dan jam kerja di lingkup Pemkab Ciamis di SDN 3 Mangkubumi Sadananya Selasa (29/10).
Dalam acara yang dihadiri 90 guru tersebut sekaligus untuk sosialisasi kurikulum 2013. Menurut dia dalam Perbup tersebut untuk PNS yang termasuk kategori struktural selama lima hari kerja masuk jam 07.30 WIB dan pulang jam 15.15 kecuali hari Jumat ditambah 45 menit menjadi pukul 16.00 WIB.
Sedangkan untuk PNS fungsional yang termasuk enam hari kerja yang notabene guru, masuk kerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB kecuali hari Jumat.
“Kita harapkan para guru bisa disiplin waktu untuk mengoptimalkan kinerjanya sebagai tenaga pendidik,” ungkap H. Dedi. H. Dedi menyatakan ada empat faktor yang dapat menumbuhkan rasa kedisiplinan diantaranya tumbuhnya rasa kesadaran, keteladanan, motivasi dan law enforcement (penegakan hukum).
Sebab kata dia jika tidak didasari oleh rasa kesadaran maka sangat sulit untuk menjadi seorang PNS yang disiplin. “UPTD selaku PNS pembina perlu menyampaikan seputar PP 53 dan Perbup nomor 23 ini baik itu kepada jabatan fungsional maupun struktural, yang dimana bila diperhatikan dari pasal demi pasal bilamana guru yang bersangkutan tidak bisa mengaplikasikan dalam kehidupan kesehariannya bisa berakibat kena sanksi,” kata H. Dedi. Sebagai contoh, kata H. Dedi komulatif jumlah jam kerja yang tidak bisa dikerjakan seorang guru dalam satu hari misalnya 2 jam, Kepala Sekolah bisa menjumlahkan dari per minggu, per bulan hingga 1 tahun. Apabila melebihi 25 % sampai dengan 50 % baru seorang PNS dapat beberapa teguran baik lisan maupun tertulis dari mulai peringatan ke 1, ke 2 dan ketiga. “Apabila terbukti melanggar, konsekuensinya bisa ditunda kenaikan pangkat dan golongannya bahkan parahnya lagi bisa dikeluarkan / dipecat dengan tidak hormat,” tegas H. Dedi. Atas pemaparan tersebut, Kepala SDN 3 Werasari, Edih Bahtiar, BA mengapresiasi sosialisasi PP 53 dan Perbup 23 tersebut. Menurutnya, hal ini sangat berguna sebagai pegangan dan pedoman untuk para guru. Dimana peran seorang guru sangat vital sekali dalam memajukan dunia pendidikan kepada anak didiknya serta mempunyai tanggung jawab yang tinggi. “Pemerintah saat ini sudah bisa menyerap aspirasi guru untuk menaikkan tingkat kesejahteraannya dari sertifikasi guru. Tinggal sekarang guru menjawab dengan kinerja apa yang sudah bisa diperlihatkan untuk kemajuan pendidikan ketika dana sertifikasi sudah diterima,” kata Edih.(Mamay/Dian)
Sebab kata dia jika tidak didasari oleh rasa kesadaran maka sangat sulit untuk menjadi seorang PNS yang disiplin. “UPTD selaku PNS pembina perlu menyampaikan seputar PP 53 dan Perbup nomor 23 ini baik itu kepada jabatan fungsional maupun struktural, yang dimana bila diperhatikan dari pasal demi pasal bilamana guru yang bersangkutan tidak bisa mengaplikasikan dalam kehidupan kesehariannya bisa berakibat kena sanksi,” kata H. Dedi. Sebagai contoh, kata H. Dedi komulatif jumlah jam kerja yang tidak bisa dikerjakan seorang guru dalam satu hari misalnya 2 jam, Kepala Sekolah bisa menjumlahkan dari per minggu, per bulan hingga 1 tahun. Apabila melebihi 25 % sampai dengan 50 % baru seorang PNS dapat beberapa teguran baik lisan maupun tertulis dari mulai peringatan ke 1, ke 2 dan ketiga. “Apabila terbukti melanggar, konsekuensinya bisa ditunda kenaikan pangkat dan golongannya bahkan parahnya lagi bisa dikeluarkan / dipecat dengan tidak hormat,” tegas H. Dedi. Atas pemaparan tersebut, Kepala SDN 3 Werasari, Edih Bahtiar, BA mengapresiasi sosialisasi PP 53 dan Perbup 23 tersebut. Menurutnya, hal ini sangat berguna sebagai pegangan dan pedoman untuk para guru. Dimana peran seorang guru sangat vital sekali dalam memajukan dunia pendidikan kepada anak didiknya serta mempunyai tanggung jawab yang tinggi. “Pemerintah saat ini sudah bisa menyerap aspirasi guru untuk menaikkan tingkat kesejahteraannya dari sertifikasi guru. Tinggal sekarang guru menjawab dengan kinerja apa yang sudah bisa diperlihatkan untuk kemajuan pendidikan ketika dana sertifikasi sudah diterima,” kata Edih.(Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment