BANJAR (Lawunews.Com)
Sedikitnya 70 orang warga Kota Banjar memberikan kuasa agar status Lapang
Bhakti Banjar diusut tuntas secara perdata di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Hal demikian dibuktikan adanya penandatanganan surat penyataan dan pemberian fotocopy KTP kepada Penggugat ketika sidang tahap pembuktian class action.
Demikian dikatakan Penggugat Lapang Bhakti, Ade Darwan Minggu (3/11). Ade Darwan dan Kuasa Hukum Penggugat, Jono, menjelaskan, sidang lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.G/2013 ini dijadwalkan digelar kembali Rabu (13/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan administrasi.
Di tempat terpisah, Pengurus Daerah Dewan Nasional Angkatan 66 Kabupaten Ciamis, Yoyo Suryana, selaku saksi hidup yang mengetahui sejarah Lapang Bhakti, menyatakan mendukung adanya penegakan supremasi hukum demi kepastian status Lapang Bhakti itu.
Dijelaskan dia, Lapang Bhakti itu sebelumnya merupakan tanah milik adat berbentuk sawah. Kemudian, sejak tahun 1957 secara gotong royong masyarakat membeli tanah/sawah sekitar 3 hektar dari Rd.Toha Blok Kongsi Desa Banjar. Selanjutnya, dijadikan tanah darat untuk lapang sepak bola. Status kepemilikan La-pang Bhakti yang dimiliki masyarakat Banjar ini sempat berubah kepemilikan selama 8 tahunan, jadi milik perseorangan.
Dinilai janggal dibalik peralihan hak itu, dirinya bersama tokoh masyarakat, seperti H.RA.Masmu, R.Tatang Rustama (almr) mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Ciamis.
Hasilnya, sejumlah pejabat Pemkab Ciamis divonis bersalah tertanggal 8 Januari 2002 karena melakukan tindak pidana "pemalsuan surat autentik secara bersama-sama" kata Yoyo.
Terkait keberadaan sertifikat Nomor 2320 Desa Banjar dijadikan barang bukti dalam lampiran perkara di PN Ciamis. "Tangga1 28 Januari 2002 dihadapan Notaris Nevie Alifah Assegaf, SH., pihak pemilik Lapang Bhakti menyerah terimakan kepada R.Tatang Rustama, selaku wakil masyarakat Banjar disaksikan oleh saya dari eksponen 66," katanya. Menurutnya, sejak peristiwa tersebut, -status Lapang Bhakti ngambang (status quo). Sebab, baik Pemkot Banjar maupun Desa Banjar tidak ada yang menanyakan atau meminta Lapang Bhakti.
"Pastinya, sampai sekarang ini Eksponen 66 belum menyerahkan Lapang Bhakti kepada siapa pun. Terkait digunakannya lapangan tersebut untuk kepentingan olah raga, sosial dan kegiatan lainnya untuk kepentingan masyarakat Banjar, pihaknya tidak merasa keberatan," katanya. (Mamay/Dian)

No comments:
Post a Comment