Untuk Menyerahkan Aset Secepatnya
H. Endjang Naffandi |
Pangandaran (Lawunews.Com)
Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran, DR. H. Endjang Naffandi, M.Si, mengatakan, meski Pemkab Ciamis telah menyatakan akan menunda penyer-ahan aset daerah yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran hingga Juni 2014, namun pihaknya tetap akan berusaha meminta agar penyerahan aset tersebut bisa mulai diserahkan pada awal bulan Januari 2014.
"Karena dulu Pemkab Ciamis sudah menjanjikan bahwa bulan Oktober 2013 seluruh aset,akan diserahkan ke Pemkab Pangandaran. Kalau penundaannya sampai akhir Desember, mungkin masih bisa kita terima. Tetapi kalau sudah melintas ke tahun anggaran 2014, tampaknya bagi kami beresiko. Mengin-gat, pada tahun 2014 nanti kita sudah punya APBD sendiri, " ujar Endjang, kepada awak media , pekan lalu, di ruang kerjanya.
Menurut Endjang, apabila Pemkab Ciamis tidak bisa menyerahkan seluruh aset di wilayah Pangandaran pada akhir Desember 2012, maka pihaknya meminta sebagian aset yang administrasinya sudah terinci dan terdata supaya segera diserahkan.
“Kalau aset yang sudah terdata dan terinci, misalnya, sampai saat ini baru 50%, saya harap segera diserahkan, walau pun tidak seluruhnya. Dengan sistem cicil penyerahan aset, tampaknya sebuah solusi agar tidak ada satu pihak yang dirugikan," katanya.
Menurut Endjang, , apabila penyerahan aset ditunda hingga Juni 2014, dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pangandaran.
Karena di saat Pemkab Pangandaran mengelola APBD sendiri, tetapi masih menumpang di aset milik kabupaten lain.
"Dikhawatirkan hal itu menjadi temuan BPK RI. Walau temuan itu sifatnya hanya administrasif, tetapi tetap saja akan mengganggu terhadap kondusifitas dan kestabilan pemerintahan di Kabupaten Pangandaran" pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Toto Marwoto, M.Pd, mengatakan, tidak mungkin pi-haknya bisa menyerahkan aset dengan sistem dicicil. Karena, sebelum dilakukan penyerahan aset ke Pemkab Pangandaran, terlebih dahulu harus dibentuk tim gabungan untuk melakukan validasi dan pengecekan aset.
"Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Pemkab Ciamis, Pemkab Pangandaran, Pemprov Jabar dan BPKP perwakilan Jawa Barat. Sebelum diserahkan, tim ini bersamasama melakukan validasi data aset dan kemudian harus mendapat pengesahan dari Gubernur dan BPKP,” terangnya.
Menurut Toto, dalam penyerahan aset daerah dari kabupaten induk ke kabupaten pemekaran ada beberapa taha¬pan dan prosedur yang harus ditempuh. Tidak begitu selesai dilakukan pendataan, langsung saja diserahkan ke kabupaten pemekaran.
"Tetapi, hasil pendataan itu harus dilegitimasi oleh BPKP dan Pemprov Jabar.
H.Toto Marwoto |
Makanya setelah selesai pendataan, kemudian dibentuk tim gabungan. Mungkin Pak Pj. Bupati Pangandaran sebagai orang Provinsi lebih tahu teknisnya seperti apa. Artinya, dalam penyerahan aset ini tidak sembarangan, apalagi ada istilah diserahkan dengan cara dicicil segala, " terangnya.
Di samping itu, kata Toto, saat melakukan pendataan dan validasi aset, membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena menyangkut akurasi dalam pendataan aset tersebut.
"Bayangkan saja, untuk di satu dinas saja, misalkan di Dinas Pendidikan, ada berapa sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA/SMK yang ada di Kabupaten Pangandaran. Untuk mendata aset di satu kecamatan saja, harus berapa sekolah yang harus dikunjungi. Belum lagi aset di dinas lain yang sama harus dilakukan pendataan. Artinya, penundaan penyerahan aset ini bukan tanpa alasan, " terangnya.
Toto juga menjelaskan, apabila merujuk kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran yang mengatur soal penyerahan aset, disebutkan bahwa kabupaten induk harus sudah selesai menyerahkan aset daerah selambat-lambafiya 3 tahun dari daerah pemekaran tersebut ditetapkan.
"Artinya, Pemkab Ciamis tidak sampai harus menunggu waktu selama 3 tahun dalam menyerahkan aset ke Kabupaten Pangandaran. Justru kami sangat baik dan kooperatif membantu Pemkab Pangandaran, " ucapnya.
Toto pun meminta Pemkab Pangandaran tidak hanya sekedar menagih peuyerahan aset saja, tetapi juga harus melakukan koordinasi intens dengan Pemkab Ciamis. "Apalagi masing-masing Dinas teknis di Pangandaran harus lebih intens berkoordinasi dengan dinas yang sama di Kabupaten Ciamis untuk membantu dalam pendataan aset. Kalau dinas teknis di Pangandaran pasif dalam melakukan koordinasi, jangan harap proses penyerahan aset ini bisa cepat selesai,” ujarnya. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment