Ciamis (Lawunews.Com)
Berlatar belakang bahwa dalam program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya yang menyangkut pengintegrasian menuntut adanya pola pikir dan pola kerja, tidak hanya pada tataran fasilitator dan konsultan saja, namun juga semua pihak untuk mewujudkan pengintegrasian yang benar-benar ideal, membutuhkan interaksi, komunikasi dan dukungan dari berbagai kalangan, baik masyarakat, birokrasi maupun politisi (anggota DPRD) yang bertujuan untuk menyelaraskan antara perencanaan teknoratis dan politis dengan partisipatif dalam bingkai sistem perencanaan pembangunan daerah.
Berlatar belakang bahwa dalam program PNPM Mandiri Perdesaan khususnya yang menyangkut pengintegrasian menuntut adanya pola pikir dan pola kerja, tidak hanya pada tataran fasilitator dan konsultan saja, namun juga semua pihak untuk mewujudkan pengintegrasian yang benar-benar ideal, membutuhkan interaksi, komunikasi dan dukungan dari berbagai kalangan, baik masyarakat, birokrasi maupun politisi (anggota DPRD) yang bertujuan untuk menyelaraskan antara perencanaan teknoratis dan politis dengan partisipatif dalam bingkai sistem perencanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu dalam melaksanakan PNPM Mandiri perdesaan integrasi tahun 2014 diperlukan pengaturan yang lebih teknis sesuai dengan PTO yang telah ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Ciamis tahun 2013 yang isinya antara lain mengatur mengenai penetapan pagu indikatif Kecamatan, menetapkan lokasi dan alokasi BLM serta alokasi DOK PNPM MPD integrasi tahun 2014 yang dilaksanakan melalui musyawarah antar Kecamatan (MAK).
Maksud dari penyelenggaraan kegiatan tersebut, masyarakat melalui para utusan Kecamatan sebagai peserta musyawarah antar Kecamatan diharapkan memiliki persepsi dan pemahaman substansi yang sama didalam merencanakan dan melaksanakan PNPM MPD integrasi di Kabupaten Ciamis.
Sedangkan tujuan khususnya, mensosialisasikan pengintegrasian perencanaan pembangunan partisipatif kedalam perencanaan pembangunan reguler melalui pelaksanaan PNPM MPD integrasi sesuai petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM MPD integrasi tahun 2013 di Kabupaten Ciamis.
Menetapkan lokasi dan alokasi BLM dan DOK PNPM MPD integrasi tahun anggaran 2014. Menyusun dan menyepakati RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) perencanaan dan pelaksanaan PNPM MPD integrasi tahun 2014 di tingkat Kecamatan dan Desa.
Menetapkan lokasi dan alokasi BLM dan DOK PNPM MPD integrasi tahun anggaran 2014. Menyusun dan menyepakati RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) perencanaan dan pelaksanaan PNPM MPD integrasi tahun 2014 di tingkat Kecamatan dan Desa.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Dondon Rudiana, MSi melaui Ketua penyelenggara kegiatan musyawarah antar Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi yang merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat BKBPMPD Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, MSi, dihadapan para peserta MAK PNPM MPD yang terdiri dari unsur Camat, perwakilan BKAD, PJO-Kecamatan, Setrawan Kecamatan, Perwakilan KPMD Perempuan, Selasa (7/1) di Aula Adipati Angganaya Bappeda Kabupaten Ciamis dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Aripin.
Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin dalam sambutannya pada acara MAK PNPM MPD Integrasi mengucapkan terima kasih kepada jajaran satuan kerja PNPM Mandiri perdesaan integrasi tahun 2013 di Kabupaten Ciamis, Tim Faskab Integrasi dan Setrawan Kabupaten yang telah dapat memfasilitasi pelaksanaan musyawarah antar Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi yang telah memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Ciamis.
Sebagaimana diketahui, kata H. Iing, pada tahun 2013 Kabupaten Ciamis dipercaya oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kabupaten dari 83 Kabupaten di Indonesia dan 4 Kabupaten di Jawa Barat sebagai percontohan untuk melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi.
PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dan merupakan pendukung PNPM Mandiri Perdesaan (reguler) dengan penekanan pada aspek penguatan pemerintah lokal. Pemahaman dasar ini bahwa penguatan dan pelembagaan pembangunan partisipatif hanya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah memiliki kebijakan dan memberikan dukungan, baik dalam bentuk anggaran maupun regulasi yang berpihak kepada rakyat.
“Sebuah prestasi bagi kita semua bahwa tahun 2013 Kabupaten Ciamis masih tetap dipercaya sebagai lokasi yang mendapatkan alokasi BLM. Khusus tahun 2013 Ciamis mendapat alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan Reguler sebesar Rp 32.150.000.000,- dan BLM PNPM Integrasi sebesar Rp 4.000.000.000,-.
Dana BLM PNPM Mandiri Integrasi yang Rp 4000.000.000,- itu terdiri dari BLM APBN sebesar Rp 3.000.000.000 dan BLM APBD Kabupaten sebesar Rp 1000.000.000 yang merupakan bukti komitmen pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap program-program yang pro-poor sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Ciamis, “kata H. Iing. (Mamay)
No comments:
Post a Comment