Sunday, January 12, 2014

KBPPP Kabupaten Ciamis Menggelar Baksos dan Sosialisasi Narkoba

Ciamis (Lawunews.Com) 
Keluarga Besar Putra Putri Polisi (KBPPP) Resort Ciamis menggelar pelayanan bakti sosial di 20 sektor, salah satunya bakti sosial yang diselenggarakan di wilayah Desa Cisadap Dusun Selaawi RT 01 RW 19 Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis dengan menerjunkan 50 personil anggotanya bahu membahu bersama masyarakat merenovasi mesjid Ar-Rohman dan membuat tempat wudhu serta pemasangan jetpam.
 
Kegiatan yang diselenggarakan di akhir tahun itu didanai dari APBD perubahan Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 25 juta betul-betul dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh KBPPP. Selain untuk kegiatan bakti sosial juga menggelar sosialisasi narkoba yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Panumbangan beberapa waktu lalu dan koordinasi dan konsolidasi ke sektor-sektor KBPPP yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis.
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KBPPP disambut antusias oleh warga setempat seperti yang diutarakan Ketua DKM Mesjid Ar-Rohman Desa Cisadap Dusun Selaawi, Sodikin Saputra (61). Menurutnya, pihaknya berterima kasih kepada pihak KBPPP yang begitu peduli terhadap masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat salah satunya seperti yang lagi dikerjakan saat ini yaitu pembuatan tempat wudhu serta pemasangan jetpam serta pengecetan mesjid, yang menurutnya ketika belum ada bantuan dari KBPPP mesjid ini sempat terbengkalai akibat kurang terawat dan tidak ada tempat untuk berwudhu.
 
“Sebagai perwakilan dari warga pihaknya menghaturkan ucapan terima kasih kepada Keluarga Besar KBPPP Resort Ciamis yang sudah bisa memfasilitasi keinginan warga Dusun Selaawi Desa Cisadap, semoga dengan adanya perenovasian mesjid Ar-Rohman serta dilengkapinya tempat untuk berwudhu masyarakat bisa mempergunakan kembali kegiatan-kegiatan syiar Islam selain untuk tempat ibadah bisa juga dipergunakan untuk mendidik anak-anak dalam bidang keagamaan jenjang RA,” kata Sodikin.
 
Ketua KBPPP Kabupaten Ciamis, Edi Sutarman, S.Sos dilokasi bakti sosial mengatakan bahwa kegiatan di Desa Cisadap Dusun Selaawi merupakan rangkaian kegiatan bakti sosial yang sudah dilaksanakan dibeberapa tempat sebanyak 20 sektor yang tersebar di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis. Mudah-mudahan masyarakat dengan kehadiran KBPPP bisa merasakan dampak dari apa yang sudah dilakukan pihaknya dalam memfasilitasi sebagian kecil keinginan masyarakat yang tidak tercover oleh pemerintah seperti renovasi mesjid Ar-Rohman ini.
 
Selain mengadakan bakti sosial, kata Edi, pihaknya juga mengadakan sosialisasi tentang narkoba yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Panumbangan. Menurutnya,  “bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Pasalnya, selama tahun 2013 berdasar data dari Kepolisian Resort Ciamis terungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 29 kasus tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba dan 2 kasus lagi berdasarkan laporan dari masyarakat”.
Untuk itu diperlukan peningkatan kewaspadaan tentang peredaran narkoba di masyarakat. Karena sistem peredaran narkoba saat ini semakin canggih para pelaku terus memutar otak agar peredaran narkoba tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum apalagi oleh masyarakat. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada generasi muda untuk tidak terjebak kepada barang haram tersebut, tegas Edi.
 
Sosialisasi narkoba yang diadakan KBPPP Resort Ciamis tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifien beserta sejumlah pejabat Pemkab Ciamis dan melibatkan 20 resort KBPPP se-Kabupaten Ciamis serta menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resort Ciamis, KBO narkoba Polres Ciamis Inspektur II Yayu Wahyudi, S.Pd didampingi Aiptu Jajang Sahidin.
 
Menurut Yayu bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis saat ini sudah dalam taraf mengkhawatirkan dari 31 kasus narkoba polisi sudah menangkap 32 tersangka dengan barang bukti ganja 7.690,32 gram, sabu 7,7 gram dan obat-obatan sejenis obat penenang 9.011 butir.
 
Saat ini, kata Yayu penyalahgunaan narkoba masih didominasi oleh pengguna narkoba jenis ganja dan obat-obatan. Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 hukuman bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bervariasi tergantung tingkat kasusnya. Apakah pelaku sebagai penyedia, pengedar atau konsumsi pribadi.
 
Hukumannya jika pelaku menyediakan narkoba bisa dihukum penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 juta maksimal Rp. 8 milyar sedangkan untuk pengedarnya ancaman hukuman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 1 milyar hingga Rp. 8 milyar, tegas Yayu.
 
Wakil Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifien merasa miris atas maraknya penyalah gunaan narkoba. Iing berharap KBPPP menjadi garda terdepan dari organisasi kesehatan yang terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat agar generasi bangsa kedepan  selamat dari kehancuran. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...