Bandung (Lawunews.Com)
Timsus Sat Brimob Polda Jabar, Kamis (13/2/2014) telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Cileungsi Kab. Bogor. Kasus tersebut selanjutnya oleh Team Khusus Sat Brimob Polda Jabar dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, telah diperiksa 23 (dua puluh tiga) saksi dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu AS, NE, JS dan RS.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Truk Engkel, 2 (dua) unit mobil Elf, 1 (satu) unit Kijang Kapsul, 9.265 ( sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) liter solar dan uang tunai Rp. 11.827.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).Modus operandi para tersangka, yaitu dengan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di 4 (empat ) SPBU yang beralamat di Jalan Alternatif Cileungsi Kab.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Truk Engkel, 2 (dua) unit mobil Elf, 1 (satu) unit Kijang Kapsul, 9.265 ( sembilan ribu dua ratus enam puluh lima) liter solar dan uang tunai Rp. 11.827.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).Modus operandi para tersangka, yaitu dengan melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di 4 (empat ) SPBU yang beralamat di Jalan Alternatif Cileungsi Kab.
Bogor dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Kapsul dan 2 (dua) mobil Elf serta 1 (satu) truk engkel yang sudah dimodifikasi.
BBM yang dibeli tersebut, kemudian ditampung untuk selanjutnya dijual kembali untuk keperluan industri.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar dengan melakukan kegiatan penyidikan, antara lain menelusuri orang/Badan Usaha yang menerima BBM illegal tersebut serta melakukan pendalaman kemungkinan terdapat adanya tersangka lain.
Empat orang tersangka yang berhasil ditangkap, saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 60 milyar.(Bid Humas Polda Jabar/Suparman)
No comments:
Post a Comment