Cimahi (Lawunews.Com)
Rencana Stadion Sangkuriang akan di alihfungsikan menjadi pusat perniagaan, mendapat penolakaan dari berbagai kalangan masyarakat Kota Cimahi.Stadion Sangkuriang itu bukan hibah atau pemberian, namun hasil jerih payah dan pemikiran dari putra Cimahi yang menginginkan di Cimahi yang pada saat itu masih menjadi kota administrative di kabupaten Bandung ingin memiliki tempat berolahraga , hal tersebut di sampaikan Yus Rusnarya saat berbincang – bincang dengan lawunews.com di kediamannya, Jumat, (21/2).
Menurutnya, karena keinginan memiliki tempat berolahraga sangat kuat, pada tahun 1942 sejumlah warga Cimahi diantaranya, Sani, Turo, Suwardi dan Kolonel Tatang menggalang dana sumbangan dari masyarakat dengan suka rela, setelah dana tersebut terkumpul di belikan tanah milik Mama Bece hingga terbangunlah sebuah tempat berolahraga.
“ Setelah tempat olahraga terbentuk di beri nama Lapangan Sukarela, karena untuk membuatnya dengan dana sukarela dari masyarakat, “ ungkap Yus Rusnaya putra dari Suwardi.
Lebih lanjut Yus Rusnarya mengatakan, pada tanggal 27 Juli 1963 Kabupaten Bandung membentuk tim sepak bola, agar tim sepakbola Kabupaten Bandung mempunyai lapangan yang representative guna mendongkrak prestasinya, pihak dari pemerintah kabupaten Bandung melakukan pembicaraan dengan Suwardi, maka pada tahun 1968 lapangan yang semula bernama lapangan Sukarela di bangun dan berganti nama menjadi Stadion sangkuriang.
Sejatinya Stadion sangkuriang telah mencatat sejarah yang sangat luar biasa, pada tahun 1974 pernah menjadi tempat digelarnya turnamen sepak bola yang diikuti oleh Persib Bandung, Persija Jakarta dan PSIM Yogyakarta.
“ Pada tahun 1990 Stadion sangkuriang menjadi markas tim Persikab kabupaten bandung,” tambahnya.
Masih menurut Yus Rusnarya , Maka tidak heran ketika masyarakat yang hafal betul tentang sejarah Stadion Sangkuring mendengar bahwa Stadion sangkuriang akan di alihfungsikan menjadi pusat niaga dengan alasan untuk mendongkrak PAD Cimahi mereka bergejolak .
”Maka saya beserta Forum Komonitas Sepak Bola Cimahi telah menggelar musyawarah yang di hadiri oleh mantan pemain Persib Bandung era 80 an H. Kosasih, dalam musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan salahsatunya adalah menolak keras Stadion Sangkuriang dialih fungsikan menjadi pusat niaga , “ ungkapnya.
Penolakan kami akan berlanjut, baik secara normative maupun non normative, Secara normative, kami akan mendatangi DPRD Cimahi, Gubernur Jawa Barat dan Kementerian olahraga. Kami akan mempersoalkan Undang – undang No.3 tahun 2005 tentang keolahragaan nasional.
Dalam Bab 11 tentang prasarana dan sarana olahraga, pada pasal 67 terutama ayat 1 dan 7 .
Pada ayat 1 berbunyi, Pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga.
Dan ayat 7 berbunyi, setiap orang dilarang meniadakan dan atau mengalihfungsikan prasarana olah raga yang telah menjadi asset milik pemerintah tanpa rekomendasi menteri atau tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai peraturan perundang – undangan .(Yudi)
No comments:
Post a Comment