Friday, March 21, 2014

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Di Cicalengka Kab.Bandung

Polda Jabar (Lawunews.Com)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Minggu  (16/3/2014) sekitar pukul 19.30 wib. telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kab. Bandung dengan tempat kejadian perkara di Jalan Raya Cicalengka Kec. Cicalengka Kab. Bandung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka, yaitu WS sementara dua orang masih DPO yaitu MU dan UE. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan plastik klip bening dan 2,5 bantal narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam dililit lakban bening dengan berat kurang lebih 2,5 Kg.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut, yaitu pada hari Minggu (16/3/2014) anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cicalengka Kab. Bandung dan sekitarnya. Dalam penyelidikan tersebut, sekitar pukul 19.30 wib tertangkap tangan oleh petugas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu a.n. WS. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka WS, ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana. 

Menurut keterangan tersangka WS, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. MU (DPO) warga Jakarta pada Hari Senin (10/3/2014) dengan cara membeli seharga Rp. 1 juta untuk 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selanjutnya anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah tersangka WS. Dalam penggeledahan di rumah tersangka WS tersebut, anggota menemukan 2,5 bantal narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam dililit lakban warna bening yang disimpan di dalam kamar tersangka. 

Tersangka WS mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut titipan Sdr. UE (DPO) yang dititipkan kepada tersangka pada Hari Jum’at (14/3/2014) sekitar pukul 21.00 wib di depan Toserba Yomart Cileunyi Kab. Bandung. Tersangka WS mengaku bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan apapun dari titipan ganja tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka WS, tersangka WS mengaku bahwa dirinya telah menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut pada Hari Minggu (16/3/2014) sekitar pukul 14.00 wib di rumahnya.

Tersangka WS saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. Dan atas perbuatannya para tersangka diancam  Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 8 milyar.(Bid Humas Polda Jabar/Bastian)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...