Cimahi (Lawunews.Com)
Pada dasarnya peningkatan status wilayah administrasi pemerintahan menjadi daerah otonom bertujuan untuk mempercepat perwujudan pembangunan daerah yangmemiliki sifat keberdayaan dan kemandirian di berbagai sektor kehidupan.Salah satu tujuan dari penerapan otonomi daerah tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga dengan Kota Cimahi,dalam upaya pengembangan kota sebagai daerah otonom yang berkelanjutan,Pemerintah Kota Cimahi berperan sebagai sebuah institusi yang mempunyai legitimasi dan bertanggung jawab terhadap pengembangan pembangunan melalui perumusan kebijakan-kebijakan yangtepat sasaran,tepat ruang dan waktu yang di laksanakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilik otonomi.
Pertumbuhan Kota Cimahi yang menunjukan kecenderungan terus meningkat telah berimplikasi terhadap peningkatan berbagai kebutuhan masyarakat yang harus di layani dan di penuhi oleh pemerintah,sebagai indikasi pembangunan daerah kota yang sudah berjalan dengan baik, maka terhadap pelayanan publik pun akan terlaksanakan dengan baik pula, baik dari tingkat ketersediaan maupun dalam penyebaran kemudahannya.
Kegiatan pelayanan adalah sebuah kegiatan yang merupakan fungsi utama dari pemerintahan,di samping fungsi-fungsi lainnya,fungsi pelayanan ini menjadi sangat penting khususnya bagi daerah otonom.
Dengan kewenangan yang luas di mana sebagian besar kegiatan pelayanan di letakkan di daerah,maka dapat di katakan kegiatan pelayanan inilah yang menjadi tugas pokok pemerintahan otonom.
Demikian di sampaikan Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi,Drs.H.Tedi Sukmana Harun.Msi dalam Disertasinya yang berjudul Kualitas Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Di Kota Cimahi pada Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran Bandung.
Dalam ringkasan Disertasinya Ia memaparkan bahwa dalam konteks pelayanan administrasi kependudukan terkandung dua sisi kepentingan,yaitu kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat, kepentingan pemerintah adalah guna menerapkan berbagai regulasi terhadap kegiatan-kegiatan/mobilitas yang di lakukan oleh masyarakat yang bersifat dinamis agar sesuai dengan perencanaan,kondisi serta kebutuhan,sedangkan kepentingan masyarakat adalah untuk memperoleh jaminan/kepastian hukum sebagai penduduk atau sebagai warga negara.
Karenanya sebuah pelayanan idealnya bisa memberikan kepuasan terhadap yang di layaninya sesuai dengan 5 indikator kualitas pelayanan publik,yaitu ;
Reliability ; di tandai dengan pemberian pelayanan yang tepat dan benar.Tangibles ; di tandai dengan penyediaan sumber daya manusia dan sumber daya pendukung lainnya yang memadai.Responsivness ; di tandai dengan keinginan melayani publik dengan cepat.
Reliability ; di tandai dengan pemberian pelayanan yang tepat dan benar.Tangibles ; di tandai dengan penyediaan sumber daya manusia dan sumber daya pendukung lainnya yang memadai.Responsivness ; di tandai dengan keinginan melayani publik dengan cepat.
Assurance ; di tandai dengan tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan pelayanan serta Emphaty ; yang di tandai dengan tingkat kemauan untuk memahami/mengetahui keinginan dan kebutuhan publik.
Ke lima indikator tadi akan terlaksana manakala sudah tercipta konsep layanan sepenuh hati,yaitu layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi,watak,keyakinan,nilai,sudut pandang serta perasaan.
Ke lima indikator tadi akan terlaksana manakala sudah tercipta konsep layanan sepenuh hati,yaitu layanan yang berasal dari diri sendiri yang mencerminkan emosi,watak,keyakinan,nilai,sudut pandang serta perasaan.
Hal itu pula yang dapat mengindikasikan berjalannya Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) yang merupakan standar pelayanan yang wajib di penuhi pemerintah/pemerintah daerah kepada masyarakat,untuk itu,apa yang sudah menjadi urusan wajib harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pada dasarnya pelayanan memiliki makna pengabdian dan pengelolaan yang mengutamakan prinsip efektifitas dan efisiensi yang di manifestasikan melalui perilaku ‘’ melayanai bukan di layani,’’mendorong bukan menghambat’’,’’ mempermudah bukan mempersulit ‘’, ‘’ sederhana tidak berbelit-belit ‘’ dan terbuka untuk semua orang tanpa kecuali,sebab pelayanan publik yang baik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi rakyat.
Berdasarkan hasil penelitian pelayanan administrasi kependudukan di Kota Cimahi dapat di simpulkan bahwa dari ke lima aspek di atas,aspek Responsiveness menempati urutan paling baik di bandingkan dengan aspek lainnya,aspek Empathy menempati urutan kedua,aspek Reliability merupakan urutan ke tiga,aspek Tangibles menempati urutan ke empat, sedangkan aspek Assurance yang di tandai dengan tingkat perhatian terhadap etika dan moral dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat menempati urutan ke lima.
Di samping ke lima aspek/indikator di atas,hasil temuan di lapangan menunjukan adanya fenomena yang memiliki peranan cukup penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan pasca pembentukan Cimahi menjadi daerah otonom,yaitu faktor komunikasi,adanya keterbukaan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat di harapkan akan mewujudkan tingkat intensitas akses informasi pelayanan yang lebih di terima di hati masyarakat.(Tim)
No comments:
Post a Comment