Polda Jabar (Lawunews.Com)
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Pemilihan Umum, Polda Jabar dengan ini menyampaikan kepada penanggung jawab/tim kampanye dan peserta kampanye Pemilu 2014, sebagai berikut :
1. Bahwa bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri, meliputi : pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik atau debat terbuka dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sementara kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri, meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik dan penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
3. Untuk kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum yang dilaksanakan di ruang terbuka dan dihadiri oleh sejumlah massa, agar penanggung jawab kampanye/tim kampanye memperhatikan kapasitas dan daya tampung lokasi tersebut.
4. Untuk kampanye berbentuk pertemuan terbatas yang dilaksanakan di dalam ruangan tertutup jumlah peserta kampanye untuk tingkat kabupaten/kota maksimal 250 orang, untuk tingkat provinsi maksimal 500 orang dan untuk kampanye tingkat nasional maksimal 1.000 orang serta dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat tersebut.
5. Pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
6. Dalam hal menggunakan tempat/lokasi kampanye, penanggung jawab kampanye harus mendapat surat persetujuan dari pemilik/pengelola tempat tersebut.
7. Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pada pukul 09.00 wib. dan paling lambat berakhir pada pukul 16.00 wib.
8. Dalam hal penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye, menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya, peserta kampanye yang menggunakan kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul menuju tempat kampanye hingga kembali lagi ke tempat asal yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/tim kampanye, penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas agar diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpelihara keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
9. Penanggung jawab/tim kampanye agar memberitahukan kepada pihak kepolisian tentang tempat/lokasi dan rute kampanye, untuk tempat/lokasi kampanye pemberitahuan meliputi : bentuk lokasi, kapasitas dan daya tampung tempat/lokasi kampanye, kondisi tempat/lokasi kampanye, kondisi lingkungan tempat/lokasi kampanye, serta tempat/lokasi alternatif. Sementara untuk rute kampanye pemberitahuan meliputi : wilayah yang akan dilalui peserta kampanye, kondisi lingkungan rute kampanye, kondisi jalan yang akan dilalui, rambu-rambu jalan yang akan dilalui dan rute alternatif.(Bidang Humas Polda Jabar/Suparman)
No comments:
Post a Comment