Wednesday, March 5, 2014

Pokja RBM PNPM MD Menggelar Diskusi Publik Bedah UU Desa

Ciamis (Lawunews.Com) 
Kelahiran undang-undang tentang desa sudah cukup lama dinantikan, baik oleh pemerintah desa maupun oleh warga desa. Realita dan harapan pentingnya undang-undang tentang desa sebagai solusi atas persoalan pembangunan desa, terutama untuk mengentaskan kemiskinan warga desa.

Sebagaimana diketahui, desa merupakan bagian susunan pemerintahan yang berada di tingkat paling bawah, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. 

Mengingat kedudukannya, maka penting sekali regulasi peraturan sebagai perlindungan hukum bagi desa. Sebagai bentuk tanggung jawab, maka pemerintah berkewajiban menata pengaturan mengenai desa sehingga keberadaannya mampu mewadahi dan menyelesaikan berbagai permasalahan kemasyarakatan dan pemerintah sesuai dengan perkembangan dan dapat menguatkan identitas lokal yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dengan semangat modernisasi, globalisasi dan demokratisasi yang terus berkembang. 

Sebetulnya pada undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah khususnya bab XI telah diatur mengenai desa, namun undang - undang tersebut masih belum mampu mengembalikan eksistensi sejati desa sebagai level pemerintahan terendah yang mempunyai hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan tanpa meninggalkan adat istiadatnya. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia pelaksana kegiatan acara diskusi publik  bedah undang-undang desa yang merupakan ketua Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ciamis, Nanang Permana di Aula Gedung Dakwah Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis belum lama ini dihadapan para Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, para Camat se-Kabupaten Ciamis dan para unsur Muspida se-Kabupaten Ciamis. 

Dalam acara tersebut menghadirkan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko serta mantan Wagub Jabar Nu’man Abdul Hakim. 

Bupati Ciamis dalam sambutannya yang dibacakan Asda I Pemerintahan, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, dengan telah disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014 oleh DPR RI diharapkan dapat menguatkan identitas lokal desa yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat sehingga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih efektif, pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaaan masyarakat di wilayah desa. 

Dasar penyusunan undang-undang desa itu sendiri adalah melaksanakan ketentuan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 

Namun dalam implementasinya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di dalamnya masih harus dijabarkan dalam peraturan dibawahnya dan tentunya harus selaras dengan peraturan terkait, sehingga implementasi undang-undang tersebut dapat dilaksanakan efektif di daerah, kata Endang. 

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan desa memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa dan keberhasilan pembangunan di daerah, hal ini wajar dikarenakan desa merupakan ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. 

Oleh sebab itu pengembangan kualitas dan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. Kepala Desa penting untuk memahami konsep prinsip atau nilai-nilai dasar terkait peraturan peraturan untuk dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

“Dengan kegiatan diskusi publik bedah undang-undang desa ini diharapkan akan menghasilkan output kegiatan yang berdampak positif terhadap keberlangsungan penyelenggaran pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih optimal lagi”, kata Endang.

Endang juga berharap, jadikan kegiatan ini sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan sehingga dengan bekal keilmuan yang mumpuni diharapkan implementasi pelaksanaan pemerintahan desa dilapangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

Jadikan kegiatan diskusi publik ini sebagai wahana silaturahim, sehingga dapat lebih menjalin persatuan dan kesatuan di kalangan kepala desa dan aparatur lainnya di Kabupaten Ciamis, kata Endang.Salah satu narasumber dari Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko saat diskusi publik polemik Undang-undang Desa mengatakan semua desa di Kabupaten/Kota wajib memiliki website untuk menginformasikan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel. 

Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.Menurut Budiman lebih dari Rp. 1 Milyar anggaran untuk desa harus diinformasikan kepada publik sehingga bisa diawasi langsung oleh masyarakat. 

Jadi dana yang nanti digulirkan ke desa selain diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, masyarakat juga berhak untuk mengetahuinya. Dalam hal ini Kepala Desa dan jajarannya tidak bisa main-main dengan uang negara dan dana desa bukan untuk memperkaya diri sendiri tapi untuk membangun perekonomian di desa.

 “Saya mengajak seluruh pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa”, kata Numan. (Mamay/Dian)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...