Bandung (Lawunews.Com)
Seiring dengan berkembangnya teknologi, makin berkembang pula metode kejahatan/penipuan. Peredaran SMS yang bertujuan penipuan kian marak beredar, SMS tersebut biasanya berisi pesan yang menyatakan bahwa penerima SMS telah memenangkan hadiah undian jutaan rupiah atau barang berharga lainnya, dan kemudian diminta untuk menghubungi seseorang di nomor tertentu yang disebut sebagai pegawai dan/atau perwakilan resmi suatu perusahaan.
Cara menghindari penipuan melalui SMS dan agar terhindar dari upaya kejahatan penipuan ini, dihimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah di bawah ini guna memastikan keamanan masyarakat ketika menerima SMS yang mengabarkan soal perolehan hadiah :
1.Jangan mudah memberikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal (di mall/pusat perbelanjaan).
2.Cek kebenaran informasi tersebut secara langsung ke operator terkait melalui jalur resmi.
3.Bersikap waspada dan hati-hati serta jangan mudah percaya.
4.Jangan tergiur dengan hadiah maupun iming-iming yang dijanjikan, dan jangan melakukan transfer uang.
5.Melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat dan kepada pihak perusahaan penyelenggara.
6.Segera sadar dan tutup telephone untuk menghindari semakin terjerumus dalam telephone hipnotis kata-katanya.
7.Berhati-hatilah dalam menerima SMS dengan nomor asing yang mengaku saudara atau teman dekat.
Adapun pengumuman pemenang atas program undian berhadiah yang resmi dari suatu perusahaan senantiasa dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1.Publikasi melalui media massa (koran, majalah, dll)
2.Perusahaan menghubungi dan/atau menemui langsung pemenang yang bersangkutan untuk memberitahukan secara resmi.
3.Pajak undian berhadiah atau Pajak pemenang biasanya dibebankan kepada pemenang setelah pemenang datang langsung ke kantor resmi dan menerima hadiahnya secara langsung.(Bid Humas Polda Jabar/Suparman)
2.Cek kebenaran informasi tersebut secara langsung ke operator terkait melalui jalur resmi.
3.Bersikap waspada dan hati-hati serta jangan mudah percaya.
4.Jangan tergiur dengan hadiah maupun iming-iming yang dijanjikan, dan jangan melakukan transfer uang.
5.Melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat dan kepada pihak perusahaan penyelenggara.
6.Segera sadar dan tutup telephone untuk menghindari semakin terjerumus dalam telephone hipnotis kata-katanya.
7.Berhati-hatilah dalam menerima SMS dengan nomor asing yang mengaku saudara atau teman dekat.
Adapun pengumuman pemenang atas program undian berhadiah yang resmi dari suatu perusahaan senantiasa dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1.Publikasi melalui media massa (koran, majalah, dll)
2.Perusahaan menghubungi dan/atau menemui langsung pemenang yang bersangkutan untuk memberitahukan secara resmi.
3.Pajak undian berhadiah atau Pajak pemenang biasanya dibebankan kepada pemenang setelah pemenang datang langsung ke kantor resmi dan menerima hadiahnya secara langsung.(Bid Humas Polda Jabar/Suparman)
No comments:
Post a Comment