Polda Jabar (Lawunews.Com)
Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan terhadap seorang anggota Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya A.n. Aiptu Sanuri, SH.,M.Hum., di Jalur Pantura Kecamatan Ciasem Kab. Subang oleh dua pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kernet mobil Elf Travel jurusan Cirebon-Jakarta.
1. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 09.30 wib. di depan Pasar Ciasem Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
2. Tersangka yang ditangkap.
a. ER, 32 tahun, pekerjaan sopir Elf Travel, alamat Kec. Cantigi Kab. Indramayu.
b. SU, 42 tahun, pekerjaan kernet Elf Travel, alamat Kec. Cantigi Kab. Indramayu.
3. Kronologis kejadian.
Saat korban Sdr. Aiptu Sanuri, SH.,M.Hum., sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan Nopol : B-2985-QY yang melaju di Jalur Pantura dari arah Cirebon menuju Jakarta, tiba-tiba di sekitar wilayah Ciasem Kab. Subang, kendaraan korban disalip/digunting oleh mobil Elf Travel Nopol : E-7537-PA yang dikemudikan tersangka ER. Tepat di depan Pasar Ciasem Subang, korban yang saat itu menggunakan pakaian preman berhenti dan turun dari mobil. Namun, ketika korban baru saja menginjakan satu kaki di jalan, tiba-tiba dua orang tersangka tanpa basa basi langsung mendorong tubuh korban hingga terhimpit oleh pintu mobilnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kanan. Setelah itu, korban dan pelaku mendatangi Polsek Ciasem Polres Subang untuk mendapatkan penanganan hukum dan melaporkan kejadian tersebut. Dua orang tersangka pelaku saat itu juga diamankan oleh Polsek Ciasem Polres Subang.
4. Pasal yang dilanggar
Atas perbuatannya, dua orang tersangka pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).(Bid Humas Polda Jabar/Suparman)
1. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekitar pukul 09.30 wib. di depan Pasar Ciasem Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
2. Tersangka yang ditangkap.
a. ER, 32 tahun, pekerjaan sopir Elf Travel, alamat Kec. Cantigi Kab. Indramayu.
b. SU, 42 tahun, pekerjaan kernet Elf Travel, alamat Kec. Cantigi Kab. Indramayu.
3. Kronologis kejadian.
Saat korban Sdr. Aiptu Sanuri, SH.,M.Hum., sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan Nopol : B-2985-QY yang melaju di Jalur Pantura dari arah Cirebon menuju Jakarta, tiba-tiba di sekitar wilayah Ciasem Kab. Subang, kendaraan korban disalip/digunting oleh mobil Elf Travel Nopol : E-7537-PA yang dikemudikan tersangka ER. Tepat di depan Pasar Ciasem Subang, korban yang saat itu menggunakan pakaian preman berhenti dan turun dari mobil. Namun, ketika korban baru saja menginjakan satu kaki di jalan, tiba-tiba dua orang tersangka tanpa basa basi langsung mendorong tubuh korban hingga terhimpit oleh pintu mobilnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan sebelah kanan. Setelah itu, korban dan pelaku mendatangi Polsek Ciasem Polres Subang untuk mendapatkan penanganan hukum dan melaporkan kejadian tersebut. Dua orang tersangka pelaku saat itu juga diamankan oleh Polsek Ciasem Polres Subang.
4. Pasal yang dilanggar
Atas perbuatannya, dua orang tersangka pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).(Bid Humas Polda Jabar/Suparman)
No comments:
Post a Comment