Ciamis (Lawunews.Com)
Dalam struktur penerimaan negara , penerimaan perpajakan memiliki peranan yang strategis dan merupakan komponen terbesar serta sumber utama penerimaan dalam negeri guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional. Berbagai kebijakan pemerintah senantiasa dilakukan dalam upaya meningkatkan penerimaan perpajakan antara lain dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan langkah strategis dan monumental dalam memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih ideal.
Salah satu amanat Undang-Undang tersebut bahwa untuk PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini merupakan pajak yang dipungut oleh pusat dialihkan kepada daerah selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 2014. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak pusat namun khusus sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam penagihan dan pemungutannya melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PBB sangat erat, baik dalam kegiatan perbaikan basis data, pemungutan, pengelolaan adminitrasi dan pengelolaan bagi hasil.
Besar kecilnya penerimaan daerah dari dana hasil bagi PBB, sangat dipengaruhi oleh potensi dan upaya pemungutan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, semua kegiatan pemungutan dan upaya pengamanan penerimaan PBB menjadi strategis bagi daerah, karena terkait dan berdampak terhadap keberhasilan daerah dalam menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Drs. H. Iing Syam Arifin, MM, Kamis (27/3) dihadapan para tamu undangan yang terdiri dari pimpinan Bank BJB Cabang Ciamis, Pimpinan Kepala KPP Pratama Kabupaten Ciamis, Ketua MUI, Para Camat, Lurah dan perwakilan Kepala Desa serta para tokoh masyarakat, tokoh agama serta para tamu undangan dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 secara umum memberikan dampak positif dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Ciamis setiap tahunnya secara signifikan. Sebagai gambaran bahwa pada tahun 2009 PAD Kabupaten Ciamis yaitu sebesar Rp 44,2 milyar dan meningkat setiap tahunnya sampai dengan 2013 yaitu sebesar 117,5 milyar. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama 411 pemerintah Kabupaten/Kota yang lain, melaksanakan pelimpahan PBB-P2 pada tanggal 1 Januari 2014, “kata H. Iing.
Dalam rangka mempersiapkan pengelolaan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melaksanakan ketentuan yang menjadi tugas dan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu untuk menyiapkan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, Sumber Daya Manusia, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain Kantor Pelayanan Pajak, Perbankan, Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT dan Pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada Bank yang sehat.
Sehingga pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dapat berjalan dengan baik di daerah, bahkan diharapkan dapat lebih meningkatkan penerimaannya setelah dialihkan pengelolaannya di Kabupaten/Kota, kata H. Iing.
Bank BJB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran telah resmi berpisah dengan pemerintahan Kabupaten Ciamis.
Namun berkenaan dengan pengelolaan PBB-P2 didaerah otonomi baru Kabupaten Pangandaran, dikarenakan belum siapnya sarana dan prasarana, serta berdasarkan keputusan bersama antara pemerintah Kabupaten Ciamis dan pemerintah Kabupaten Pangandaran, sebagai daerah induk pemerintah Kabupaten Ciamis masih memfasilitasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2014. Sedangkan pemungutan dan semua jenis pelayanan PBB sepenuhnya menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Sesuai dengan ketentuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 bahwa salah satunya yaitu pemerintah Kabupaten/Kota harus membuka rekening penerimaan PBB-P2 pada Bank yang sehat. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Ciamis bersama-sama dengan beberapa Kabupaten/Kota lainnya telah menunjuk Bank BJB sebagai Bank penerima PBB-P2.
“Dengan dipercayanya Bank BJB sebagai Bank penerima PBB-P2 diharapkan tidak mengurangi tingkat pelayanan kepada wajib pajak yang telah dilakukan oleh Bank penerima sebelumnya, melainkan harus dapat meningkatkan pelayanan PBB-P2 kepada wajib pajak, “kata H. Iing.
H. Iing menegaskan, salah satu upaya Bank BJB untuk mengoptimalkan pelayanan khususnya pelayanan PBB-P2 kepada masyarakat adalah dengan memperluas jaringan Bank BJB disetiap wilayah Kabupaten Ciamis. Selain itu, perluasan jaringan Bank BJB berupa pembukaan Kantor Kas yang terintegrasi dengan tempat pelayanan pajak daerah semoga dapat memudahkan wajib pajak dalam mengurus pajak daerah.
“Harapan saya, melalui momentum ini kesadaran masyarakat Kabupaten Ciamis untuk membayar pajak khususnya PBB-P2 lebih meningkat lagi. Hal ini dikarenakan seluruh penerimaan dari sektor pajak tersebut sepenuhnya adalah untuk Pembangunan Kabupaten Ciamis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis, “pungkas H. Iing. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment