Polda Jabar (Lawunews.Com)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis (24/4/2014) sekitar pukul 18.00 wib. telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan Danone Aqua kemasan galon, dengan tempat kejadian perkara di sebuah tempat pengisian air isi ulang di Jalan Muara Raya Kelurahan Situsaeur Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n. DS. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 96 (sembilan puluh enam) buah galon Danone Aqua isi yang sudah ditutup dengan tutup Danone Aqua asli, 60 (enam puluh) buah galon Danone Aqua yang sudah diisi air isi ulang tetapi belum sempat ditutup dengan tutup Danone Aqua asli, 266 (dua ratus enam puluh enam) tutup galon Danone Aqua asli, 2 (dua) buah selang plastik warna putih, dan 1 (satu) unit kendaraan Pick-Up merek Suzuki Carry Nomor Polisi D-8352-CG berikut STNK a.n. Uping Suryadi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka DS, yaitu dengan cara, galon Danone Aqua yang kosong dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan alat/mesin pembersih isi ulang, kemudian diisi dengan air pegunungan ditempat pengisian air isi ulang milik tersangka DS dengan cara air pegunungan yang berada dalam toren ukuran 5.000 liter disalurkan melalui proses mesin air isi ulang, kemudian dimasukan ke dalam galon Danone Aqua menggunakan selang air, setelah itu galon Danone Aqua tersebut ditutup dengan menggunakan tutup label Danone Aqua asli dan selanjutnya dijual/dipasarkan ke toko-toko sekitar wilayah Kota Bandung.
Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jabar hingga saat ini telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi a.n. Audric Wijaya alias Dede serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DS. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DS disangkakan telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 2 Milyar serta Pasal 90 dan/atau Pasal 91 dan/atau Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 Milyar.(Bid Humas Polda Jabar/Bastian)
No comments:
Post a Comment