Garut (Lawunews.Com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat langsung mendatangi KPU Kabupaten/Kota dalam rangka monitoring untuk menyiapkan alat bukti yang akan di bawa ke KPU RI sebagai bahan untuk menghadapi gugatan dari partai politik atas hasil Pemilu Legislatif yang di selenggarakan pada 9 April 2014 lalu, karena deadline untuk mengumpulkan alat bukti dalam menyiapkan gugatan dari partai politik di MK maka hari ini diharapkan KPU Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat sudah selesai.
Hal ini diungkapkan oleh Agus Rustandi selaku komisioner KPU Provinsi Jawa Barat divisi Hukum dan Pengawasan, bahwa KPU berkewajiban untuk menyediakan alat bukti yang syah, dan alat bukti tersebut sebagian ada dikotak suara terutama formulir hasil penghitungan suara ditingkat TPS dan ditingkat desa.
“Kami melakukan monitoring langsung ke KPU Kabupaten dan KPU Kota, dalam rangka untuk memenuhi rasa keadilan bagi partai politik yang mengajukan sengketa ke MK maka kita harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan oleh kita baik dari tingkat TPS, desa, dan tingkat Kabupaten sampai ke tingkat pusat itu dan hal ini dilakukan untuk mempersiapkan jawaban di MK,” kata Agus saat di temui di KPU Garut jalan Suherman, Senin (19/5/2014).
Agus Rustandi juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota/Kabupaten Provinsi jawa Barat sudah sesuai dengan peraturan MK nomer nomer satu tahun 2014 dan juga sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh KPU RI melalui surat edaran nomer 1129 dan 1130 diwajibkan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Kepentingan membuka alat bukti itu bukan kepentingan kita, tapi kepentingan publik dalam rangka memenuhi rasa keadilan yang mengajukan sengketa di MK, untuk deadline nya sampai hari ini dan kita sudah koordinasi KPU Kabupaten dan Kota sehingga diharapkan KPU Kabupaten/Kota sudah menyusun draf jawaban kemudian membawa alat bukti yang sudah dileges dikantor posyang kemudian akan diserahkan ke KPU RI,” ucapnya (Pras)

No comments:
Post a Comment