Garut (Lawunews.Com)
Dalam rangka menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh partai politik di MK, maka KPU Kabupaten Garut membongkar kotak suara untuk menyiapkan alat bukti yaitu berupan model C1 dan model C Plano.
Hal ini dikatakan oleh Reza Alwan Sovnidar selaku.SH.MH selaku komisoner KPU Kabupaten Garut divisi Hukum dan Sosialisasi, yang didampingi rekannya Hilwan Fanaqi komisoner KPU Kabupaten Garut divisi Program dan Data.
“KPU kabupaten Garut telah mendapatkan 3 surat bernomor 1129, 1130, 1134 tertanggal 17 dan 18 mei 2014 inti dari surat itu adalah memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan alat bukti dalam sengketa perselisihan hasil Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, dan kami hanya menyiapkan model C1 dan C Plano untuk di fotokopi dan aslinya akan disimpan kembali dalam kotak suara” kata Reza yang didampingi Hilwan Fanaqi di kantor KPU Kabupaten Garut, Senin (19/05/2014).
Reza juga mengatakan bahwa alat bukti tersebut harus difotokopi sebanyak 12 rangkap, untuk satu rangkapnya dileges bermaterai enam ribu, dan seluruh berkas harus diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat, seluruh alat bukti akan dijadikan bahan oleh KPU Provinsi yang akan dijadikan materi jawaban dalam sidang di MK .
“kami sudah mengundang pihak-pihak yang berkaitan seperti panwas dan aparat kepolisian untuk menyaksikan pembukaan kotak suara,” ucapnya .
Sementara itu Hilwan Fanaqi juga menyampaikan bahwa model C1 yang berhologram hanya satu dan itu yang ada di dalam kotak, yang akan dijadikan sebagai bukti otentik dan berkekuatan hukum dan hanya satu yang berhologram.
“makanya KPU RI memerintahkan model C1 untuk menjadi barang bukti untuk menghadapi gugatan sengketa yang diajukan peserta pemilu di MK,” ucapnya.(Pras)
No comments:
Post a Comment